penyelesaian damai sengketa desa cikupa. - thewasesanews.com

Penyelesaian Damai Sengketa Desa Cikupa Jadi Contoh Musyawarah, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati Beri Apresiasi

​"Kami mengapresiasi Bapak Lurah beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa Cikupa yang telah mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di Kantor Desa. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan mengutamakan perdamaian," ujar kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, Ryan Rudyarta, di Tangerang, Selasa (4/8/2026).

TANGERANG, thewasesanews.com – Penyelesaian damai sengketa desa cikupa yang sempat mengemuka antara kedua belah pihak akhirnya berhasil dicapai melalui jalan musyawarah secara kekeluargaan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/8/2026).

​Proses mediasi yang difasilitasi oleh jajaran pemerintah desa tersebut melahirkan kesepakatan bersama yang dituangkan secara resmi dalam naskah surat perjanjian perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

​Keberhasilan proses penyelesaian non-litigasi ini turut disaksikan secara langsung oleh Kepala Desa Cikupa Ali Makbud, Sekretaris Desa M. Novan Maulana, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikupa HM. Djamil.

​Dalam poin-poin kesepakatan tertulis, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menghentikan perselisihan. Pihak-pihak terkait juga berjanji tidak akan saling menuntut baik secara perdata maupun pidana di kemudian hari, serta berkomitmen membina hubungan baik guna mencegah permasalahan serupa berulang.

​Menanggapi hasil mediasi tersebut, Advokat Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H., selaku kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepala Desa Cikupa beserta jajarannya yang telah mengedepankan pendekatan musyawarah mufakat.

​”Kami mengapresiasi Bapak Lurah beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa Cikupa yang telah mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di Kantor Desa. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan mengutamakan perdamaian,” ujar kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, Ryan Rudyarta, di Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ryan, langkah mediasi yang ditempuh Pemerintah Desa Cikupa merupakan cerminan nyata dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Mekanisme ini memberikan ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk berdialog hingga dicapai kesepakatan yang saling menghormati.

​Pihaknya berharap naskah perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani bersama dapat dipatuhi oleh seluruh pihak serta menjadi titik akhir dari dinamika persoalan yang sempat terjadi.

​”Sebagai kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, kami berharap kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan. Perdamaian yang lahir dari musyawarah tentu jauh lebih bernilai dibandingkan memperpanjang konflik melalui proses hukum yang berkepanjangan,” tegas Ryan.

Tercapainya muara damai ini mengembalikan kondusivitas lingkungan di Desa Cikupa. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan melalui dialog, mediasi, dan semangat kekeluargaan merupakan solusi yang bijaksana, adil, serta memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sumber: Pemerintah Desa Cikupa & Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati

Avatar photo
Malik Ibrahim

Leave a Reply

error: Content is protected !!