Penyalahgunaan Kartu Pers Kasus Sekdes Selawangi. - thewasesanews.com

Penyalahgunaan Kartu Pers dalam Skandal Rp170 Juta, LSM KCBI Minta Dewan Kehormatan PWI Bogor Turun Tangan

​"Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan malah bersembunyi di balik 'kartu pers' istrinya," tegas Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H.

BOGOR, Thewasesanews.com – Kasus penyalahgunaan kartu pers kasus Sekdes Selawangi kian memanas setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendesak Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas tindakan oknum wanita berinisial DA. Istri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi berinisial J tersebut diduga kuat menyalahgunakan identitas keanggotaan pers sebagai tameng dan alat gertak saat awak media mengonfirmasi skandal dugaan penipuan serta penggelapan dana bernilai Rp170 juta yang menyeret suaminya.

​Reaksi keras pimpinan LSM KCBI ini dipicu oleh aksi defensif oknum DA yang dinilai mencederai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mencoreng marwah institusi pers nasional. Saat sejumlah wartawan berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi resmi terkait kasus hukum yang menimpa Sekdes Selawangi berinisial J, DA justru pasang badan dengan memamerkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers serta mengklaim dirinya sebagai jurnalis dan anggota PWI Kabupaten Bogor guna membendung konfirmasi.

​Berdasarkan berkas dokumen somasi yang dihimpun redaksi, perkara hukum ini berakar dari transaksi bisnis investasi pada September 2021 lalu. Terlapor berinisial J diduga menerima aliran dana tunai sebesar Rp170 juta dari seorang warga berinisial JY dengan iming-iming pengembalian modal beserta bagi hasil keuntungan mencapai Rp130 juta dalam waktu singkat. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, modal beserta janji keuntungan fantastis tersebut menguap tanpa kepastian hukum.

​Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa sikap menutup diri dan memanfaatkan profesi pers untuk membendung masalah pribadi pejabat publik merupakan tindak kekeliruan fatal. Menurutnya, seorang pejabat aparatur pemerintahan desa seharusnya menunjukkan standar integritas tinggi serta akuntabilitas publik, bukan malah berlindung di balik status kewartawanan keluarganya.

​”Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan malah bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” tegas Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H.

A. Marpaung, S.H. menuturkan bahwa profesi wartawan lahir dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan kontrol publik. Penggunaan identitas keanggotaan pers untuk kepentingan intimidasi atau perlindungan dari dugaan tindak pidana perorangan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap keagungan profesi jurnalis.

​Atas dasar itu, LSM KCBI meminta Ketua PWI Kabupaten Bogor beserta Dewan Kehormatan organisasi untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak objektif tanpa intervensi. Pihaknya mendesak adanya pemeriksaan disiplin terhadap oknum DA guna menjatuhkan sanksi pemecatan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan KTA pers.

​”Kami mendesak Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk tidak ‘masuk angin’ dan segera bersikap tegas! Seret oknum yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan dan PECAT dari keanggotaan PWI jika terbukti memanfaatkan KTA pers untuk menakut-nakuti wartawan lain serta menjadi tameng dugaan pidana pribadi!” ujar A. Marpaung, S.H. dengan nada tegas.

LSM KCBI menambahkan bahwa PWI merupakan organisasi profesi kewartawanan tertua dan terhormat di Indonesia yang harus steril dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. Tindakan tegas dari pimpinan organisasi sangat krusial agar kepercayaan publik serta marwah ribuan jurnalis yang bekerja secara jujur di lapangan tidak ternoda oleh ulah oknum perorangan.

​”PWI itu wadah insan pers berintegritas, bukan ‘bemper’ bagi pejabat desa atau keluarganya yang tersangkut kasus hukum. Jangan biarkan marwah ribuan wartawan yang bekerja secara jujur di lapangan rusak akibat ulah oknum yang menjadikan KTA sebagai alat intimidasi. Bersihkan institusi pers dari oknum tak beretika!” pangkas A.Marpaung, S.H.

Guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban berinisial JY, LSM KCBI mendorong agar aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Bogor turun tangan mengusut tuntas perkara penipuan dan penggelapan ini secara objektif. Langkah hukum ini dinilai penting demi memulihkan hak-hak korban sekaligus merawat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi pemerintahan desa.

​Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes Selawangi berinisial J maupun istrinya berinisial DA belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait langkah pendelegasian konfirmasi tersebut. Tim redaksi tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan berita dengan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Sumber: Konfirmasi Resmi DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor (AM, S.H.)

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!