
CILEUNGSI, thewasesanews.com — Penimbun BBM Subsidi Cileungsi diduga kebal hukum dan melenggang bebas meraup keuntungan ilegal di tengah kelangkaan solar yang mencekik rakyat kecil, setelah aksi pengetapan Bio Solar menggunakan truk bok engkel bermodifikasi tangki siluman terbongkar di sebuah SPBU di Jalan Raya Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026) sore sekira pukul 16.16 WIB.
​Aksi kejahatan ekonomi terstruktur ini terungkap saat tim investigasi memergoki satu unit mobil bok engkel bernomor polisi B 9684 UXA tengah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara tidak wajar di dispenser SPBU tersebut.
​Modus yang digunakan terbilang rapi namun kasatmata, di mana bagian dalam bok kendaraan telah dimodifikasi secara khusus dengan menempatkan tangki kempu raksasa berkapasitas 2.000 hingga 4.000 liter.
​Pengakuan mengejutkan keluar langsung dari mulut sang sopir armada di lokasi kejadian, yang secara gamblang membeberkan keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan penimbunan ini.
​Sopir tersebut menyebutkan bahwa seluruh operasional pengetapan solar ini dikendalikan oleh seorang bos berinisial “D” dan sosok pengusaha ilegal yang akrab disapa “Bang Bontot”.
​Tak hanya membeberkan nama pemilik modal, pengemudi truk siluman itu juga secara terbuka mengklaim bahwa aktivitas penyelewengan BBM subsidi yang mereka jalankan telah mengantongi “izin aman” melalui koordinasi bersama oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
​Klaim “koordinasi” tersebut kian memperkuat dugaan publik bahwa praktik penimbunan solar di wilayah hukum Kabupaten Bogor tidak berdiri sendiri, melainkan disokong oleh konsorsium pembackup dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.
​Skema kerja mafia solar ini tergolong amat sistematis dan masif dalam menguras alokasi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, transportasi umum, dan nelayan kecil.
​Armada truk bok engkel dimodifikasi sedemikian rupa agar tampak seperti kendaraan angkutan barang reguler guna mengelabui perhatian publik dan petugas di jalan raya.
​Sopir diinstruksikan untuk terus bergerak mengelilingi sejumlah SPBU di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, hingga daerah sekitarnya guna menyedot solar bersubsidi secara berulang-ulang.
​Untuk melancarkan pengisian berulang tersebut, para pelaku kerap berganti-ganti plat nomor kendaraan palsu serta menyuap oknum operator SPBU dengan uang jasa sebesar Rp 30.000 untuk setiap kali pengisian.
​BBM subsidi jenis Bio Solar yang berhasil dikuras dari berbagai SPBU kemudian ditampung di tangki kempu internal, lalu diangkut menuju gudang penampungan sementara sebelum dijual kembali ke pihak industri.
​Mafia ini memasok solar subsidi tersebut ke pabrik-pabrik industri besar dengan harga non-subsidi yang jauh lebih tinggi, sehingga mampu meraup keuntungan kotor hingga puluhan miliar rupiah setiap bulannya.
​Praktik haram ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang secara terang-terangan menabrak Pasal 53 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
​Regulasi tersebut mengancam para pelaku pidana penyelewengan BBM dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif paling tinggi Rp 30 miliar.
​Keterlibatan oknum manajemen maupun operator SPBU yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal ini juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
​”Praktik penimbunan BBM subsidi di Cileungsi ini adalah bentuk kejahatan ekonomi luar biasa yang merampas hak rakyat kecil di tengah kelangkaan solar. Pengakuan sopir mengenai adanya koordinasi dengan oknum APH harus menjadi pintu masuk bagi Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bogor untuk membongkar tuntas jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum, dan Pertamina harus segera mencabut izin operasional SPBU yang terbukti bersekongkol,” tegas Tim Investigasi Redaksi, Rabu (26/8/2026).
Keterlibatan pihak SPBU yang sengaja membiarkan atau bahkan menikmati uang tip dari para pengetap solar membuktikan lemahnya pengawasan internal Pertamina Patra Niaga di tingkat tapak.
​Sikap pembiaran dari pengelola SPBU tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif biasa, melainkan bentuk persekongkolan jahat dalam tindak pidana migas yang merugikan keuangan negara.
​Masyarakat Kabupaten Bogor kini menanti keberanian dan ketegasan jajaran Polres Kabupaten Bogor serta Polda Jawa Barat untuk mengambil langkah hukum nyata.
​Penegak hukum didesak untuk tidak hanya menangkap sopir di lapangan, tetapi juga menyeret bos utama berinisial “D”, “Bang Bontot”, serta mengusut tuntas oknum APH yang dicatut nama dan perannya.
​PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat dan BPH Migas juga didesak untuk segera membekukan alokasi dan menutup total SPBU di Cileungsi yang terbukti memfasilitasi pengetapan solar tersebut.
​Penindakan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan rakyat yang berhak.
Sumber: Investigasi Lapangan & Kajian Hukum Migas








