pembekalan hukum praktis satpam gada madya. - thewasesanews.com

BPD ABUJAPI JAYA Gelar Pembekalan Hukum Praktis Satpam Gada Madya di Pusdiklat Rancamaya Bogor

​"Satpam yang memahami hukum akan lebih mampu menjalankan tugas pengamanan dengan benar, Satpam yang memahami batas kewenangannya akan lebih terlindungi dari risiko hukum, dan Satpam yang menjunjung tinggi integritas akan semakin dipercaya oleh masyarakat serta pengguna jasa," tegas Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI JAYA, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026).

BOGOR, thewasesanews.com — Pembekalan Hukum Praktis Satpam Gada Madya secara resmi diselenggarakan oleh Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI JAYA) bagi para peserta pendidikan dan pelatihan Kualifikasi Gada Madya Angkatan ke-6 di Pusdiklat Delta Training Wing, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (5/9/2026). Langkah strategis tersebut ditujukan untuk memperkuat kompetensi yuridis, memperkokoh integritas, serta memperjelas batasan kewenangan para personel Satuan Pengamanan (Satpam) saat menjalankan fungsi pengamanan swakarsa di lingkungan kerja masing-masing.

​Penugasan organisasi tersebut dilaksanakan oleh Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI JAYA, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., berdasarkan instruksi langsung dari Ketua Umum BPD ABUJAPI JAYA, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Uden Kusuma Wijaya, S.H., M.H.. Pembekalan yuridis ini direalisasikan guna memenuhi permohonan resmi dari Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Delta Garda Persada agar para calon penyelia pengamanan memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, dan berperspektif humanis sewaktu bertugas di lapangan.

pembekalan hukum praktis satpam gada madya. - thewasesanews.com

​Inisiatif kegiatan edukasi hukum ini diawali dari surat permohonan resmi manajemen PT Delta Garda Persada dengan Nomor 001/DGP-HO/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Pihak penyelenggara memohon kesediaan pengurus BPD ABUJAPI JAYA untuk mentransfer pengetahuan hukum aplikatif kepada puluhan calon kualifikasi Gada Madya. Merespons permohonan tersebut secara cepat dan profesional, Ketua Umum BPD ABUJAPI JAYA mendisposisikan penugasan kepada Bidang Hukum dan Advokasi sebagai wujud pelaksanaan fungsi pembinaan organisasi terhadap insan pengamanan swakarsa.

​Sesi pembekalan interaktif yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut mengusung tema utama “Pemahaman Hukum Pidana bagi Satpam” dengan fokus pembahasan “Memahami Alat Bukti, Hak Tersangka, dan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana”. Kurikulum pembelajaran disusun secara khusus dengan pendekatan praktis agar para peserta tidak sekadar menghafal pasal-pasal normatif, melainkan terampil mengimplementasikan tindakan hukum yang sah saat menghadapi situasi darurat maupun dugaan tindak pidana di area kerja.

pembekalan hukum praktis satpam gada madya. - thewasesanews.com

​Materi pelatihan mencakup spektrum hukum pengamanan yang sangat luas, mulai dari penegasan dasar hukum pengamanan swakarsa, pemahaman substansi tindak pidana umum, tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP), teknik pengelolaan barang bukti, batasan kewenangan profesi, hingga mekanisme perlindungan hak-hak hukum para pihak. Seluruh materi diperkuat dengan bedah studi kasus nyata yang sering ditemui dalam aktivitas operasional harian personel Satpam.

​Kedudukan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait Pengamanan Swakarsa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Posisi yuridis ini menempatkan Satpam sebagai elemen vital dalam rantai pemeliharaan keamanan nasional di lingkungan terbatas.

Pembekalan Hukum Praktis Satpam Gada Madya Oleh BPD ABUJAPI JAYA Tingkatkan Profesionalisme, Integritas, Dan Pemahaman Kewenangan Pengamanan. - thewasesanews.com

​Personel Satpam tidak hanya memikul tanggung jawab fisik untuk menjaga aset perusahaan, tetapi juga mengemban kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan jiwa manusia, mencegah kejahatan, serta memelihara ketertiban lingkungan kerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Penguasaan regulasi menjadi syarat mutlak agar setiap tindakan yang diambil di lapangan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi manusia, atau tindakan yang melampaui batas hukum.

pembekalan hukum praktis satpam gada madya. - thewasesanews.com

​”Satpam yang memahami hukum akan lebih mampu menjalankan tugas pengamanan dengan benar, Satpam yang memahami batas kewenangannya akan lebih terlindungi dari risiko hukum, dan Satpam yang menjunjung tinggi integritas akan semakin dipercaya oleh masyarakat serta pengguna jasa,” tegas Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI JAYA, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026).

​Poin krusial yang ditekankan secara mendalam dalam materi pembekalan adalah penegasan garis batas kewenangan personel Satpam di mata hukum acara pidana. Anggota Satpam harus menyadari penuh bahwa mereka bukanlah penyidik, jaksa, atau hakim yang memiliki wewenang eksekutif dalam penegakan hukum murni. Peran Satpam dirumuskan dalam empat fungsi utama, yakni Mengamankan, Mencegah, Melaporkan, dan Membantu.

​Sejalan dengan empat fungsi tersebut, terdapat empat tindakan tegas yang diharamkan untuk dilakukan oleh anggota Satpam dalam kondisi apa pun, yaitu Mengadili, Menghukum, Menyiksa, dan Memaksa Pengakuan dari seseorang. Penanaman pemahaman batas kewenangan ini sangat vital untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang yang berisiko menyeret personel Satpam ke dalam gugatan perdata maupun sanksi pidana.

​Para peserta Gada Madya juga dibekali pemahaman teknis mengenai klasifikasi tindak pidana umum yang rawan terjadi di kawasan industri maupun perkantoran, seperti pencurian, penganiayaan, perusakan aset, penipuan, pengancaman, hingga pengeroyokan. Jika terjadi peristiwa pidana, Satpam diinstruksikan untuk menjalankan tindakan pengamanan awal yang terukur dan proporsional.

pembekalan hukum praktis satpam gada madya. - thewasesanews.com

​Langkah standar yang wajib dilakukan personel di TKP meliputi pengamanan lokasi kejadian, perlindungan keselamatan korban, penjagaan kondusifitas lingkungan, pengamanan benda-benda terkait, pencatatan kronologi secara mendetail, pengamanan rekaman CCTV, pelaporan hierarkis kepada pimpinan perusahaan, serta koordinasi cepat dengan aparat kepolisian terdekat.

​Narasumber turut mengingatkan peserta untuk mengindari kekeliruan fatal yang sering timbul pada proses penanganan awal di tempat kejadian perkara. Satpam dilarang keras melakukan kekerasan fisik yang tidak perlu, memindahkan posisi barang bukti tanpa alasan mendesak, mengabaikan keamanan TKP, merusak atau menghapus dokumen digital, serta melakukan aksi main hakim sendiri (vigilante). Penanganan TKP yang ceroboh dapat merusak pembuktian di pengadilan serta merusak citra profesi Satpam.

​Terkait aspek pembuktian hukum, para peserta diperkenalkan dengan lima jenis alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, ditambah keberadaan barang bukti fisik serta bukti elektronik. Mengingat Satpam merupakan pihak pertama yang berada di lokasi kejadian, kemampuan menjaga keutuhan barang bukti dan rekaman CCTV menjadi kunci utama membantu kepolisian membongkar tindak kejahatan.

​Sesi pembekalan juga menyoroti keseimbangan antara perlindungan hak-hak tersangka dan hak-hak korban. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Terduga pelaku berhak tahu alasan penahanan, memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan, dan mendapat perlindungan dari tindakan tidak manusiawi. Di saat bersamaan, korban berhak atas perlindungan fisik, kejelasan informasi, serta pemulihan dampak kejahatan.

pembekalan hukum praktis satpam gada madya. - thewasesanews.com

​Untuk memperkuat pemahaman praktis, pelatihan ini menyajikan simulasi kasus penanganan karyawan yang tertangkap tangan mengambil aset perusahaan tanpa izin. Personel Satpam diarahkan untuk tidak menghakimi atau menganiaya pelaku, melainkan segera mengamankan terduga pelaku secara humanis, mengamankan barang bukti dan rekaman CCTV, mengumpulkan saksi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak manajemen dan kepolisian.

​Selain materi hukum formal, BPD ABUJAPI JAYA menanamkan doktrin karakter profesionalisme yang terangkum dalam nilai 3T, yakni Tanggap, Tangkas, dan Tanggung Jawab. Tanggap berarti peka terhadap dinamika potensi gangguan keamanan, Tangkas mencerminkan ketepatan mengambil keputusan sesuai batas wewenang, dan Tanggung Jawab menekankan komitmen melaksanakan tugas berdasarkan aturan hukum, SOP, serta kode etik profesi. Prinsip operasional yang ditanamkan adalah “Tegas dalam tindakan, santun dalam pelayanan, dan patuh terhadap hukum”.

​Sebagai langkah pengembangan industri jasa pengamanan yang berkelanjutan, Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI JAYA merumuskan lima rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan Program Edukasi Hukum Satpam secara berkala, penerbitan Modul Hukum Praktis Satpam BPD ABUJAPI JAYA, peningkatan sinergi edukasi bersama BUJP, pembentukan Klinik Konsultasi Hukum Satpam sebagai wadah pendampingan yuridis, serta penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan melalui seminar dan workshop terpadu.

​BPD ABUJAPI JAYA menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif PT Delta Garda Persada yang menempatkan pemahaman hukum sebagai kurikulum vital dalam pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Madya Angkatan ke-6. Sinergi antara asosiasi, BUJP, lembaga pendidikan, dan kepolisian diharapkan terus terjalin erat demi mencetak insan Satuan Pengamanan yang semakin profesional, berintegritas, humanis, terpercaya, dan senantiasa taat pada hukum di seluruh Indonesia.

Sumber: BPD ABUJAPI JAYA & PT Delta Garda Persada

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!