
JAKARTA TIMUR, Thewasesanews.com – Pelayanan BPN Jakarta Timur mangkrak tiga loket kosong serta pengurusan sertifikat tanah yang terbengkalai selama 12 tahun memicu sorotan tajam dan kekecewaan mendalam dari masyarakat pemohon di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (29/7/2026). Bobroknya tata kelola pelayanan publik tersebut terkuak usai seorang advokat, Jarpen Gultom, S.H., membeberkan fakta atas tidak jelasnya nasib berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik kliennya sejak tahun 2014, yang diperparah dengan pemandangan tiga meja pengaduan dalam kondisi kosong melompong tanpa ada satu pun petugas piket saat jam kerja operasional berlangsung.
​Ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat dalam mengurus hak atas tanah ini dinilai telah melampaui batas kewajaran birokrasi perdata. Berkas PTSL yang telah diajukan sejak 12 tahun silam tersebut hingga kini menggantung tanpa ada keterangan tertulis maupun kepastian penyelesaian dari pejabat BPN Jakarta Timur.
​Langkah hukum berupa pengiriman surat teguran resmi atau somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum pun sejauh ini sama sekali tidak membuahkan iktikad baik. Pihak BPN Jakarta Timur terkesan menutup mata dan mengabaikan somasi tersebut tanpa memberikan jawaban substantif.
​”Program PTSL dari tahun 2014 sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Kami sudah melayangkan surat somasi secara resmi, tetapi sama sekali tidak ada respon positif maupun penjelasan logis dari pihak BPN Jakarta Timur. Ini menunjukkan betapa buruknya iktikad dan transparansi layanan di lembaga pertanahan ini,” tegas Advokat Jarpen Gultom, S.H., saat ditemui wartawan di Kantor BPN Jakarta Timur, Rabu (29/7/2026).
Kekecewaan masyarakat semakin membuncah ketika mendapati sarana aduan publik di area pelayanan utama kantor pertanahan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tiga unit meja loket pengaduan yang seharusnya disiagakan untuk melayani keluhan dan informasi masyarakat justru dalam keadaan kosong tanpa kehadiran aparatur sipil negara (ASN) maupun petugas terkait.
​Warga pemohon yang datang dari berbagai wilayah di Jakarta Timur terpaksa gigit jari dan terlunta-lunta tanpa kejelasan waktu pelayanan. Petugas keamanan di lokasi hanya meminta warga untuk terus menunggu tanpa kepastian kapan loket pengaduan tersebut akan diisi oleh pejabat berwenang.
​”Ada tiga meja pengaduan dan semuanya kosong, tidak ada karyawannya sama sekali. Saya disuruh menunggu, tapi sampai kapan? Jam kerja mereka ini jam berapa sebenarnya? Kalian semua ini pelayan masyarakat, digaji dari uang rakyat, dari pajak masyarakat! Jangan seperti ini memberikan pelayanan kepada rakyat kecil,” cecar Jarpen dengan nada geram.
​Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyediakan pelayanan yang cepat, terukur, transparan, dan akuntabel. Pembiaran loket pelayanan dalam kondisi kosong merupakan bentuk malaparatur dan pelanggaran nyata terhadap standar pelayanan minimum institusi pemerintahan.
​Sikap tidak disiplin aparatur di BPN Jakarta Timur ternyata bukan cerita baru bagi masyarakat yang kerap mengurus dokumen pertanahan di lokasi tersebut. Keluhan senada disampaikan oleh sejumlah warga yang mengaku sering kali harus menanti berjam-jam hanya untuk menunggu kedatangan petugas loket yang terlambat masuk kantor.
​Indikasi kelalaian kerja dan minimnya pengawasan internal ini telah mencederai komitmen transformasi digital serta reformasi birokrasi yang gencar dikampanyekan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Praktik pelayanan yang lambat dan terkesan meremehkan hak-hak masyarakat ini dinilai berpotensi menyuburkan celah pungutan liar serta ketidakpastian hukum pertanahan di ibu kota.
​”Keluhan dari warga di sini selalu sama, petugasnya sangat lambat datang dan tidak disiplin waktu. Masyarakat dipaksa buang-buang waktu dan biaya hanya untuk menunggu kepastian yang tidak jelas dari pejabat pertanahan,” tambah Jarpen menegaskan kekecewaan para pemohon.
Melihat bobroknya potret pelayanan publik di BPN Jakarta Timur, masyarakat mendesak adanya atensi dan tindakan korektif secara tegas dari Menteri ATR/Kepala BPN, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta Ombudsman Republik Indonesia. Evaluasi total dan sanksi disiplin terhadap pimpinan serta jajaran pegawai BPN Jakarta Timur dipandang sangat mendesak demi membenahi mentalitas aparatur pertanahan.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Timur belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait terlantarnya berkas PTSL 2014, diabaikannya somasi hukum, serta kosongnya tiga meja pengaduan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala BPN Jakarta Timur beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.
Sumber: Keterangan Advokat Jarpen Gultom, S.H. & Pemantauan Lapangan BPN Jakarta Timur








