
JAKARTA, thewasesanews.com – Menaker yassierli diskon iuran jkk jkm pekerja persampahan sebesar 50 persen sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di sektor pengelolaan sampah, Senin (10/8/2026). Kebijakan strategis ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan yang dipusatkan di Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara.

​Melalui skema keringanan iuran tersebut, besaran pembayaran bulanan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya sebesar Rp16.800, kini terpotong separuhnya menjadi Rp8.400 per bulan. Langkah ini dirancang khusus agar program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi semakin terjangkau bagi para pekerja sektor informal, sekaligus mendorong terwujudnya pemenuhan hak-hak dasar perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
​Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli memaparkan bahwa pemotongan iuran sebesar 50 persen ini berlaku hingga akhir tahun 2026, yang selanjutnya akan melalui proses evaluasi berkala oleh pemerintah.

​”Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya. Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” tegas Menaker Yassierli.
Pemerintah berharap pemberian diskon iuran ini dapat terus berlanjut pada masa mendatang, sehingga makin banyak pekerja informal yang memperoleh kepastian perlindungan saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.
​”Kebijakan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pekerja di sektor persampahan dengan menyebut mereka sebagai “pahlawan lingkungan”. Peran mereka dinilai sangat krusial dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan hidup.

​Kendati memiliki peran besar, Menaker menggarisbawahi bahwa kontribusi para pekerja persampahan senantiasa diiringi oleh risiko pekerjaan yang tidak ringan. Para pekerja rentan menghadapi bahaya biologis dan kimia, potensi cedera akibat benda tajam, hingga ancaman kecelakaan fisik di lapangan, sehingga kehadiran jaminan sosial menjadi bagian vital untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.
​Rangkaian acara Aksi Kolaborasi ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)








