LSM KCBI Semprot Pemkab Bogor Soal Kebocoran Anggaran. - thewasesanews.com

BPK Bongkar Salah Pos Belanja dan Kebocoran Pajak Miliaran Rupiah, LSM KCBI Desak APH Usut Pemkab Bogor

​"Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif atau alibi 'kurang SDM' dan 'tidak teridentifikasi saat asistensi'. Ini adalah bentuk keteledoran yang disengaja dan sarat indikasi kejahatan anggaran! Bagaimana mungkin uang APBD miliaran rupiah diputarbalikkan pos belanjanya, sementara hotel dan katering yang kenyang makan uang rakyat malah 'dikencingi' pajaknya dan dibiarkan oleh Bappenda?" tegas perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor.

BOGOR, Thewasesanews.com – LSM KCBI semprot Pemkab Bogor soal kebocoran anggaran dan carut-marut pengelolaan Keuangan serta Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dibongkar oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor menilai praktik salah penganggaran hingga kebocoran Pajak Daerah senilai miliaran rupiah tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengindikasikan kejahatan anggaran sistematis yang wajib diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres Bogor.

​Di balik klaim mentereng realisasi Belanja Daerah yang mencapai 97,23 persen atau setara Rp9,46 triliun, LHP BPK teraudit justru menemukan manuver pengacak-acakan pos belanja pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan paling mencolok adalah pengadaan fisik aset tetap berupa Gedung dan Bangunan senilai Rp3,31 miliar di enam SKPD yang secara tidak sah dibayarkan menggunakan pos Belanja Barang dan Jasa. Praktik ini menyebabkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bogor menyajikan data yang menyesatkan, yakni overstated (lebih saji) pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,02 miliar serta understated (kurang saji) pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan mencapai Rp3,12 miliar.

​Menanggapi potret buram akuntabilitas keuangan daerah tersebut, perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor melayangkan kritik keras atas dalih klasik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD yang berkilah bahwa kesalahan tersebut tidak teridentifikasi saat proses asistensi SKPD.

​”Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif atau alibi ‘kurang SDM’ dan ‘tidak teridentifikasi saat asistensi’. Ini adalah bentuk keteledoran yang disengaja dan sarat indikasi kejahatan anggaran! Bagaimana mungkin uang APBD miliaran rupiah diputarbalikkan pos belanjanya, sementara hotel dan katering yang kenyang makan uang rakyat malah ‘dikencingi’ pajaknya dan dibiarkan oleh Bappenda?” tegas perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor.

Sorotan BPK tidak berhenti pada pengeluaran, melainkan juga menelanjangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), BPK mencatat pemberian diskonto ganda yang melanggar Perda pada 231 transaksi milik 111 Wajib Pajak, hingga memicu kerugian penerimaan sebesar Rp560 juta. Kebocoran kian parah pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, di mana delapan vendor katering penyedia proyek APBD Pemkab Bogor, seperti CaS, CV Les, CV RNB, dan CV APM, terbukti tidak jujur melaporkan omzet dengan total kekurangan bayar pajak mencapai Rp1,16 miliar.

​Pintu pendapatan daerah kian menganga pada sektor Jasa Perhotelan yang menjerat lima hotel langganan SKPD Pemkab Bogor dengan total kekurangan penyetoran pajak mencapai Rp1,41 miliar. Sejumlah hotel terbukti menahan laporan omzet, di antaranya NAy Hotel yang menyembunyikan omzet Rp5,65 miliar dari transaksi Pemkab senilai Rp19,10 miliar hingga menunggak pajak Rp565,83 juta, PT TTA / TaT Hotel menunggak pajak Rp191,30 juta, CV Ama / Hotel Ama menyembunyikan omzet Rp1,39 miliar, NeA Hotel menunggak pajak Rp35,60 juta, serta MHR (CV MeA) yang belum menyetorkan pemungutan pajak sebesar Rp498,98 juta ke Kas Daerah.

​”TAPD, BPKAD, dan Bappenda Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab penuh! Alasan self-assessment tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan pengusaha nakal mengembat pajak rakyat. Kami dari LSM KCBI Cabang Bogor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres Bogor—untuk segera turun tangan menyelidiki unsur kesengajaan dan potensi tindak pidana korupsi di balik salah pos belanja serta pembiaran kebocoran pajak daerah ini,” pangkas perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor.

Atas temuan BPK tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bappenda telah menyatakan sependapat serta melayangkan Surat Rencana Aksi Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025. BPK telah merekomendasikan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan penertiban internal secara menyeluruh. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran ini secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber: LHP BPK RI Audited TA 2024 & Pernyataan Sikap LSM KCBI Cabang Bogor

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!