
JAKARTA, thewasesanews.com – Penanganan kasus pengeroyokan polsek tambora resmi memasuki babak baru setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian Sektor Tambora kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pekan lalu, Senin (3/8/2026). Pelimpahan berkas pemberitahuan dimulainya tahapan pro-justitia ini dilakukan pasca pelaksanaan gelar perkara komprehensif oleh tim penyidik pada akhir Juli 2026.
​Langkah hukum tersebut menandai berpindahnya tahapan penanganan dari penyelidikan menuju penyidikan formal. Perkembangan ini direspons langsung oleh Kuasa Hukum pelapor yang mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap para terlapor apabila seluruh elemen alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana telah terpenuhi.
​Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen dan profesionalisme jajaran penyidik Polsek Tambora. Menurutnya, berjalannya proses hukum menuju meja kejaksaan memberikan harapan besar bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum.
​”Kami melihat perkembangan yang positif dalam penanganan perkara ini. Pelimpahan SPDP dan pelaksanaan gelar perkara menjadi bukti proses berjalan di jalur yang tepat menuju tahapan selanjutnya,” ujar Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meskipun memuji kinerja penyidik, Ade Manansyah menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahapan administratif pelimpahan SPDP semata. Pihaknya mendorong penyidik Kepolisian Sektor Tambora melangkah lebih progresif dengan mengoptimalkan kewenangan subjektif maupun objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
​Langkah penahanan dinilai sangat penting untuk mengantisipasi kekhawatiran timbulnya hambatan dalam penyidikan. Pihak kepolisian perlu mencegah risiko para terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, atau melakukan intrik intimidasi terhadap korban dan para saksi.
​”Apabila hasil penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, kami meminta penyidik segera mengambil tindakan kewenangan, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor,” tegas Ade.
Poin krusial lain yang menjadi sorotan utama dalam pengawalan perkara pengeroyokan ini adalah status salah satu terlapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penasihat hukum, salah satu oknum terlapor diketahui merupakan anggota kepolisian aktif yang bertugas di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
​Keterlibatan oknum aparat dalam dugaan tindak pidana ini menjadi ujian bagi asas transparansi institusi kepolisian. Untuk mengawal prosedur dinas, penyidik Polsek Tambora dilaporkan telah berkoordinasi secara resmi dengan mengirimkan surat ke kesatuan tempat oknum tersebut bertugas.
​Tim kuasa hukum menyatakan sangat menghormati mekanisme birokrasi internal kepolisian. Namun, mereka menegaskan bahwa status atau jabatan tidak boleh dijadikan benteng kebal hukum yang memperlambat proses pidana murni.
​”Kami menghormati mekanisme tersebut. Namun, prinsip persamaan di hadapan hukum mutlak ditegakkan. Status atau jabatan tidak boleh menjadi penghambat proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, berlaku sama bagi setiap warga tanpa terkecuali, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara pengeroyokan ini hingga tuntas. Pengawasan dilakukan agar proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
​”Kami percaya penyidik akan menjalankan amanat undang-undang. Harapan kami sederhana: hukum ditegakkan dengan adil, tegas, dan dapat dirasakan kebenarannya oleh semua pihak,” pungkas Ade.
Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ini disidik menggunakan landasan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan KUHP baru tersebut mengancam sanksi pidana tegas bagi siapapun yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
​Pelimpahan SPDP ke kejaksaan secara otomatis mengaktifkan pemantauan oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pengawasan ini penting guna memastikan seluruh kelengkapan berkas perkara dapat diselesaikan secara objektif dan tepat waktu.
​Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan oleh Polsek Tambora masih terus berjalan secara intensif. Kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait jadwal pengumuman penetapan tersangka maupun kepastian status penahanan para terlapor.
Sumber: Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan & Berkas Penyidikan Polsek Tambora








