
MARTAPURA, thewasesanews.com – Intimidasi lka terhadap media dan lsm mencuat tajam pascadugaan peredaran batu bara ilegal asal Muara Enim yang menyeret PT Lentera Kurnia Abadi (LKA) berujung pada upaya kriminalisasi, penyuapan, hingga pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial lembaga swadaya masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (4/8/2026).
​Praktik perlawanan terhadap transparansi publik ini terbongkar melalui rekaman audio yang saat ini tengah menjalani proses uji otentisitas dan verifikasi forensik digital. Dalam rekaman tersebut, terungkap adanya skenario penekanan bermodus penawaran imbalan uang sebagai “ganti rugi” dari seorang oknum berinisial I agar redaksi media menghapus seluruh artikel berita investigasi terkait dugaan keterlibatan PT LKA dalam rantai pasok batu bara ilegal.
​Selain menawarkan uang pembungkam, oknum berinisial I tersebut nekat mencatut nama Kapolres OKU Timur dan melempar ancaman terselubung guna menakut-nakuti jurnalis serta aktivis LSM yang intensif mengawal kasus penambangan tanpa izin tersebut. Langkah mencatut pimpinan kepolisian ini dinilai sebagai upaya premanisme hukum yang sangat mencederai martabat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Mapolres OKU Timur belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi untuk membantah keterlibatan pimpinannya terkait pencatutan nama yang dilontarkan oknum I. Sikap bungkam dari aparat penegak hukum setempat semakin memicu persepsi miring publik mengenai potensi pembiaran atas praktik kejahatan sumber daya alam di daerah tersebut.
​Ditinjau dari kerangka hukum positif Indonesia, aksi penekanan, penyuapan, dan ancaman penghapusan berita secara paksa merupakan pelanggaran pidana berat yang menabrak Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut mengancam setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
​Tidak hanya memberangus kebebasan pers, tindakan intimidasi terhadap aktivis kontrol sosial juga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang secara tegas menjamin hak dan perlindungan hukum bagi ormas maupun LSM dalam menjalankan fungsi partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan independen terhadap dugaan penyimpangan hukum dan kejahatan lingkungan.
​Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel B. Simbolon, S.H., mengecam keras dugaan praktik premanisme dan kriminalisasi yang dilancarkan oleh jejaring pendukung PT LKA terhadap insan pers dan penggiat keadilan.
​”Audio yang diterima media ini adalah bukti awal. Jika ada pihak yang mencoba menyuap media dan menekan LSM agar tutup mulut soal batu bara ilegal, maka itu adalah penghalang-halangan kerja jurnalistik Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 dan penghalangan fungsi kontrol sosial LSM Pasal 39 UU No. 17 Tahun 2013. Begitu pula pencatutan nama Kapolres untuk menakuti kami. Ini mencoreng Polri dan harus diusut tuntas,” tegas Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.H., di OKU Timur, Senin (4/8/2026).
Joel menegaskan bahwa LSM KCBI bersama konsorsium media independen tidak akan mundur selangkah pun dalam membongkar kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi di Sumatera Selatan. Pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil alih penanganan kasus dan segera melangkah tegas tanpa pandang bulu.
​LSM KCBI mendesak Kapolda Sumsel untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut dugaan intimidasi dan penyuapan, melakukan uji forensik digital atas rekaman audio oknum I, memanggil dan memeriksa manajemen PT LKA sebagai dugaan aktor intelektual, memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis serta penggiat LSM, dan membongkar habis jaringan sindikat batu bara ilegal yang disinyalir dibentengi oknum aparat.
​”Membungkam media dan LSM sama saja melindungi kejahatan. Kami menuntut negara hadir. Jika APH tidak bertindak dalam 3 x 24 jam, kami akan membawa audio yang diterima media beserta bukti lain ke Komnas HAM, Dewan Pers, Mabes Polri, dan KPK,” tegas Joel memberikan ultimatum.
Skandal peredaran batu bara ilegal yang berasal dari tambang koridor Muara Enim dan melintasi jalur OKU Timur disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah serta merusak ekosistem lingkungan secara masif. Keterlibatan perusahaan-perusahaan pemegang izin angkutan atau penampung yang diduga memutihkan batu bara ilegal (coal laundering) kini menjadi perhatian serius para penegak hukum di tingkat pusat.
​Guna memenuhi prinsip keterbukaan, keberimbangan berita (cover both sides), dan kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pihak redaksi media bersama LSM KCBI telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan hak jawab resmi.
​Surat konfirmasi dan hak jawab tersebut telah dilayangkan secara tertulis kepada jajaran Manajemen PT Lentera Kurnia Abadi, oknum berinisial I, Kapolres OKU Timur, serta Kabid Humas Polda Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait dalam menyampaikan klarifikasi resmi.
​Redaksi bersama seluruh elemen sipil berkomitmen memosisikan diri sebagai pilar demokrasi yang konsisten mengawal supremasi hukum. Segala bentuk klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku demi menyajikan kebenaran informasi bagi masyarakat luas. (c)
Sumber: LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) & Tim Investigasi








