
JAKARTA, thewasesanews.com — Hak Pekerja Film Indonesia kini disuarakan secara resmi oleh Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) menyusul maraknya praktik pengabaian perlindungan ketenagakerjaan oleh para pelaku industri sinema nasional.
Dr. Rizal Djibran Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Minggu (13/9/2026), F-SPPI secara tegas menuntut penghentian sistem kerja marathon yang selama ini memaksa para kru dan pemeran bekerja hingga larut malam bahkan dini hari tanpa kompensasi layak.
Tindakan tegas ini diambil guna mengakhiri normalisasi praktik eksploitasi tenaga kerja di balik layar pembuatan film yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Melalui konsolidasi nasional seluruh awak produksi, federasi mendesak pemerintah dan jajaran asosiasi produser untuk segera merumuskan regulasi baku.
Regulasi tersebut mencakup standar upah, batasan jam kerja manusiawi, jaminan kesehatan, serta skema keselamatan kerja yang mengikat bagi ekosistem perfilman Tanah Air.
Fenomena pekerja seni dan kru produksi yang harus berangkat bertugas sebelum fajar menyingsing serta meninggalkan keluarga tercinta telah menjadi rutinitas harian yang berat.
Kondisi lapangan menunjukkan bahwa awak kamera, penata cahaya, tata artistik, perias, hingga pemeran utama dipaksa menjalani siklus kerja teramat ekstrem demi efisiensi waktu.
Pola kerja marathon hingga fajar berikutnya celakanya dianggap sebagai kewajaran biasa oleh rumah produksi demi menekan anggaran serta mengejar target jam tayang.
Padahal, pengorbanan waktu dan stamina luar biasa tersebut belum sebanding dengan perlindungan serta kompensasi yang mereka terima sesuai asas keadilan ketenagakerjaan.
Dalam realitas operasional, ribuan tenaga profesional perfilman nasional terpaksa bekerja tanpa kepastian uang lembur walau telah melampaui batas jam kerja normal.
Kondisi ini diperparah ketiadaan standar upah minimum industri yang jelas, sehingga penentuan honorarium kerap diserahkan pada negosiasi sepihak yang merugikan posisi tawar pekerja.
Mayoritas kru dan pekerja kreatif bertindak sebagai pekerja lepas independen yang tidak dibekali jaminan sosial ketenagakerjaan dasar dari rumah produksi.
Mereka umumnya tidak memiliki akses terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), asuransi kecelakaan kerja, maupun jaminan kesehatan yang memadai untuk jangka panjang.
Ketimpangan ini menempatkan pekerja pada posisi amat rentan, di mana risiko cedera fisik, kelelahan kronis, hingga dampak kesehatan sepenuhnya ditanggung mandiri.
Kondisi memprihatinkan ini tidak hanya menimpa kru teknis, tetapi juga melanda jajaran aktor dan aktris yang berada di depan kamera.
Para seniman peran kerap menahan kelelahan ekstrem di tengah tuntutan profesionalisme tinggi untuk memberikan performa akting terbaik di bawah lampu syuting yang panas.
Selain menghadapi risiko fisik akibat kelelahan menumpuk, para pemeran juga belum mendapatkan kepastian mengenai hak royalti atas hasil karya rekam audiovisual mereka.
Karya rekam tersebut terus ditayangkan, didistribusikan, dan dikomersialkan di berbagai platform pemutaran sinema maupun layanan streaming digital tanpa pembagian royalti yang adil.
Absennya mekanisme pembagian royalti semakin menegaskan lemahnya jaminan kerja sehat dan perlindungan ekonomi yang berkelanjutan bagi para pekerja seni saat ini.
Menanggapi ketimpangan struktural yang mengakar ini, seluruh elemen awak produksi dan pemeran film bersatu menyerukan reformasi total tata kelola ketenagakerjaan sinematografi.
Dalam seruan aksinya di hadapan ratusan pekerja film, F-SPPI menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan pemenuhan hak-hak dasar yang selama ini terabaikan.
“Kami para artis dan kru film bersama F-SPPI menuntut hak-hak kami yang diabaikan! Fenomena kerja hingga pagi tanpa lembur, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan kerja sehat tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa dalam industri film nasional,” tegas perwakilan pengurus Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI).
Gerakan berskala nasional ini bukan sekadar bentuk keprihatinan nasib pekerja, melainkan desakan koreksi atas sistem industri yang belum menempatkan manusia sebagai aset terpenting.
Keberhasilan finansial dan lonjakan penonton film nasional di layar lebar sepatutnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan serta jaminan keselamatan awak produksi.
F-SPPI menggarisbawahi bahwa pertumbuhan industri yang pesat tidak boleh dibangun di atas penderitaan, kelelahan kronis, dan pengabaian hak-hak normatif para pekerja.
Federasi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Kebudayaan untuk segera memfasilitasi dialog tripartit antara serikat pekerja, asosiasi produser, dan pemerintah.
Kehadiran regulasi mengikat dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau SOP industri dinilai menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan.
Regulasi tersebut wajib memuat pembatasan jam kerja harian, skema uang lembur transparan, upah minimum profesi, kewajiban BPJS, hingga kejelasan royalti.
Normalisasi budaya kerja tidak sehat hingga pagi hari tanpa jaminan keselamatan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip ketenagakerjaan layak.
Jika dibiarkan tanpa tindakan korektif, industri kreatif Indonesia berisiko mengalami krisis sumber daya manusia akibat tingginya kejenuhan dan gangguan kesehatan kronis.
Oleh karena itu, pengakuan hak-hak dasar pekerja film harus diletakkan sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem sinema Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.
F-SPPI menyatakan siap membuka pintu dialog konstruktif guna merumuskan tata kelola ketenagakerjaan perfilman yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Namun, federasi tidak akan segan menempuh jalur hukum dan aksi ketenagakerjaan apabila tuntutan normatif ini terus diabaikan oleh para pengusaha rumah produksi.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan sinema tanah air, di mana kejayaan perfilman tidak hanya diukur dari box office, tetapi dari penghormatan martabat pekerja.
Sumber: Dr. Rizal Djibran (Ketua Umum) – Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI)








