
JAKARTA – F-sppi dorong paradigma baru perlindungan pekerja perfilman Indonesia dengan mentransformasi pola perlindungan dari yang selama ini bersifat pasif atau sekadar dilindungi hukum menjadi dorongan aktif agar para pekerja memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat serta representasi kolektif yang efektif di tengah pesatnya perkembangan industri film nasional, Minggu (9/8/2026).
​Langkah strategis tersebut didorong oleh dinamika industri perfilman Indonesia yang terus mengalami pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya volume produksi film, ekspansi platform digital streaming, dominasi pola kerja berbasis proyek (project-based), serta percepatan pergeseran teknologi digital hingga integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Namun, di balik kemajuan ekosistem bisnis kreatif tersebut, para pekerja perfilman di lapangan masih kerap dihadapkan pada serangkaian persoalan mendasar dan kompleksitas ketenagakerjaan yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
​Berbagai persoalan krusial yang membayangi keseharian para pekerja film meliputi ketiadaan kepastian hubungan kerja, kerentanan klausul dalam perjanjian kerja atau kontrak, standar pengupahan yang belum merata, ketidakjelasan batas jam kerja, belum optimalnya kompensasi lembur, hingga minimnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, persoalan jaminan perlindungan sosial serta timbulnya kekhawatiran atas dampak masif digitalisasi dan integrasi teknologi AI terhadap keberlanjutan serta kepastian masa depan pekerjaan semakin mempertegas perlunya pembenahan sistemik di tingkat industri.
​Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) menggarisbawahi bahwa lanskap ketenagakerjaan di industri film pada hakikatnya bersifat kolektif dan sangat luas, tidak hanya terbatas pada jajaran pemeran (aktor) maupun sutradara di balik layar. Sebuah karya perfilman lahir dari kolaborasi lintas profesi yang melibatkan penulis skenario, tim penyutradaraan, departemen kamera, penata artistik, penata suara, penyunting gambar (editor), tim produksi, serta puluhan profesi teknis dan pendukung lainnya yang bekerja secara kolektif dalam menghasilkan sebuah karya.
​Melalui pemikiran strategis yang tertuang dalam artikel bertajuk “Dari Hak Berserikat Menuju Kekuatan Representasi”, F-SPPI mendorong perubahan cara pandang seluruh pemangku kepentingan terhadap paradigma perlindungan pekerja. F-SPPI menilai bahwa keberadaan perlindungan hukum dan regulasi tertulis memang sangat penting, namun instrumen normatif tersebut tidak akan cukup efektif apabila para pekerja itu sendiri tidak memiliki kapasitas, wadah, dan kemampuan kolektif untuk menyuarakan serta memperjuangkan kepentingannya secara seimbang di hadapan pemberi kerja.
​Oleh karena itu, hak konstitusional untuk berserikat harus mampu diterjemahkan secara nyata menjadi bentuk representasi organisasi yang efektif, pengayaan pengetahuan hukum dan teknis, pendampingan advokasi yang berkelanjutan, serta pembentukan daya tawar yang riil dalam setiap proses hubungan kerja maupun tata kelola hubungan industrial di sektor kreatif.
​Dalam gagasan dasarnya, F-SPPI secara tegas menyatakan bahwa penguatan fungsi serikat pekerja di sektor perfilman tidak boleh diartikan sebagai bentuk pemaksaan atau kewajiban bagi setiap pekerja film untuk menjadi anggota dari serikat pekerja tertentu. F-SPPI meletakkan kebebasan berserikat sebagai prinsip utama yang paling mendasar dan tidak boleh diganggu gugat, di mana hal terpenting yang wajib dijamin oleh negara dan industri adalah tersedianya ruang yang aman, demokratis, independen, serta terlindungi bagi pekerja untuk memperoleh representasi yang efektif.
​Dengan demikian, pilar utama perubahan ini bukan terletak pada pemaksaan administratif seorang pekerja untuk bergabung ke dalam serikat tertentu, melainkan pada keberadaan mekanisme dan sarana yang memungkinkan setiap pekerja menyampaikan aspirasinya, memperjuangkan hak-hak normatif, serta memperoleh keadilan dalam iklim kerja yang profesional.
​F-SPPI juga memandang bahwa perjuangan para pekerja perfilman tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan besar pekerja Indonesia secara keseluruhan. Guna memperkuat posisi perjuangan tersebut, F-SPPI membangun hubungan dan sinergi lintas sektor bersama berbagai serikat pekerja, federasi, maupun konfederasi dari pelbagai latar belakang industri di tanah air, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati fungsi, kewenangan, serta agenda perjuangan masing-masing organisasi.
​Peran dan keberadaan serikat pekerja ditegaskan tidak hanya dibutuhkan pada saat timbul perselisihan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, kasus kecelakaan kerja, atau terjadinya pelanggaran hak-hak dasar pekerja di lokasi syuting. Sesuai dengan fungsi luhur dan mandat kedudukannya, serikat pekerja mengemban peran strategis untuk menjalankan perundingan secara konstruktif dengan pihak pengusaha, memperjuangkan penetapan syarat dan kondisi kerja yang layak, mendampingi pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memastikan pelaksanaan seluruh hak normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Dalam merespons lanskap perubahan industri perfilman yang begitu cepat, serikat pekerja juga dituntut untuk aktif memastikan bahwa pergeseran pola kerja, fleksibilisasi industri, arus digitalisasi, serta penggunaan teknologi AI tidak mereduksi hak-hak pekerja, merusak standar keamanan, maupun memperlemah posisi tawar para pelaku industri kreatif di tingkat bawah.
​Pendekatan ini menjamin bahwa seluruh kepentingan dan keselamatan pekerja dapat diperhitungkan sejak awal proses perumusan kebijakan serta penetapan standar industri, alih-alih baru diperjuangkan secara reaktif setelah jatuhnya korban atau timbulnya kerugian di pihak pekerja. Langkah penguatan peran tersebut harus terus berjalan selaras dengan fungsi masing-masing serikat serta terintegrasi dalam struktur gerakan serikat pekerja nasional yang lebih luas demi menciptakan daya dorong perubahan yang masif dan berdampak sistemik.
​Karakteristik utama industri perfilman Indonesia yang bertumpu pada pola kerja berbasis proyek (project-based) menuntut adanya terobosan bentuk representasi yang adil dan fleksibel. Seorang pekerja film umumnya hanya terikat dalam hitungan minggu atau bulan pada satu rumah produksi (production house) untuk kemudian berpindah ke proyek atau perusahaan media lainnya. Pola hubungan kerja yang fleksibel ini mencakup ikatan kontrak jangka pendek, status freelance, hingga berbagai variasi bentuk kerja independen yang terus berkembang pesat.
​Kondisi dinamis tersebut membuat sistem perlindungan pekerja tidak mungkin lagi digantungkan secara parsial hanya pada satu perusahaan atau satu proyek produksi semata. Oleh karena itu, F-SPPI mendorong perlunya penguatan serikat pekerja berbasis sektoral yang memiliki daya jangkau luas untuk menaungi dan melindungi para pekerja secara berkelanjutan melintasi batas-batas perusahaan, judul produksi, hingga ragam profesi.
​Pendekatan sektoral ini tidak dihadirkan untuk menggantikan atau meniadakan serikat-serikat pekerja yang telah berdiri sebelumnya. Sebaliknya, pendekatan berbasis sektor ini diposisikan sebagai instrumen penguat yang memperluas jangkauan representasi serta memperkokoh posisi tawar pekerja melalui kolaborasi dan kerja bersama dalam struktur gerakan serikat pekerja lainnya.
​Sebagai langkah konkret dalam menciptakan kepastian hukum dan standar minimum di seluruh lini industri, F-SPPI mengusulkan pengembangan Standar Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama Sektoral Perfilman Indonesia sebagai salah satu instrumen utama. Dokumen panduan sektoral ini dirancang untuk mencakup regulasi dasar mengenai kejelasan bentuk kontrak kerja, penetapan standar upah minimum dan kompensasi lembur yang adil, pengaturan jam kerja yang manusiawi beserta waktu istirahat yang cukup, serta penerapan protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi produksi.
​Lebih lanjut, cakupan standar sektoral tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan pekerja muda, kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta mekanisme perlindungan hak-hak finansial ketika sebuah proyek produksi terhenti di tengah jalan atau terjadi pemutusan hubungan kerja secara mendadak. Standar kerja ini turut merespons secara adaptif pergerakan teknologi modern, termasuk penggunaan AI, sekaligus menjamin penghormatan penuh terhadap pencantuman kredit profesional, perlindungan hak-hak moral, serta pengakuan kontribusi nyata para pekerja dalam setiap penciptaan karya.
​F-SPPI menegaskan bahwa proses penyusunan Standar Kerja Sektoral ini membutuhkan komitmen dialog sosial yang inklusif dengan melibatkan jajaran kementerian terkait di pemerintahan, asosiasi pengusaha dan rumah produksi, serikat pekerja, federasi, konfederasi, kalangan akademisi, praktisi profesional, serta seluruh pemangku kepentingan di ekosistem perfilman tanah air.
​Dalam rangka melembagakan ruang dialog sosial yang berkelanjutan dan terstruktur, F-SPPI mengusulkan pembentukan wadah resmi bernama Dewan Hubungan Industrial Perfilman Indonesia. Forum ini dirancang untuk mempertemukan perwakilan pemerintah, asosiasi pekerja, himpunan pengusaha, akademisi, serta praktisi profesional guna mendiskusikan pelbagai persoalan dan dinamika hubungan industrial secara terarah.
​Agenda strategis yang diproyeksikan menjadi fokus pembahasan dalam forum dewan ini mencakup penetapan dan evaluasi standar kerja nasional, pengawasan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja, pemetaan dampak perkembangan teknologi dan AI, pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi pekerja, perluasan cakupan perlindungan sosial, hingga penyelesaian isu-isu ketenagakerjaan terkini. Keberadaan forum resmi ini diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian melalui dialog sosial sebelum potensi persoalan berkembang menjadi konflik industrial yang merugikan.
​Mengingat tingginya mobilitas pekerja film yang berpindah dari satu proyek ke proyek lain, F-SPPI mengusung gagasan terobosan mengenai Hak Pekerja Portabel atau Portable Worker Rights. Konsep ini menetapkan bahwa hak-hak normatif, rekam jejak profesional, dan akumulasi perlindungan yang dimiliki seorang pekerja akan tetap melekat serta terus terbawa ke manapun pekerja tersebut berpindah proyek produksi.
​Cakupan dari Portable Worker Rights ini meliputi rekam jejak riwayat pelatihan, sertifikasi keahlian, kepemilikan kompetensi, catatan keselamatan kerja, kesinambungan kepesertaan jaminan sosial, hingga pengalaman profesional yang telah ditempuh. Melalui mekanisme ini, berakhirnya masa produksi pada suatu proyek tidak lagi mengeliminasi rekam jejak maupun memutus akses pekerja terhadap jaminan perlindungan sosial yang telah mereka peroleh sebelumnya.
​F-SPPI menyadari sepenuhnya bahwa kekuatan dan keberadaan serikat pekerja pada akhirnya harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata dan langsung oleh para anggota di lapangan. Ketika pekerja berhadapan dengan kerumitan kontrak, perselisihan kerja, ancaman PHK, kecelakaan di tempat kerja, atau pemangkasan hak secara sepihak, serikat pekerja hadir memberikan pendampingan hukum dan advokasi yang nyata. Selain advokasi, pekerja juga membutuhkan edukasi berkelanjutan mengenai pemahaman hukum ketenagakerjaan, teknik negosiasi kontrak, manajemen keselamatan kerja, adaptasi teknologi dan AI, serta program pengembangan kompetensi profesi.
​Oleh sebab itu, esensi dari berserikat tidak boleh disempitkan sekadar pada urusan keanggotaan administratif atau pemungutan iuran bulanan semata. Inti dari gerakan berserikat adalah menggalang dan membangun kekuatan kolektif yang solid agar para pekerja memiliki kedudukan yang seimbang, adil, dan bermartabat dalam hubungan kerja.
​Keberhasilan industri perfilman Indonesia pada masa depan tidak cukup hanya diukur dari kuantitas jumlah judul film yang diproduksi, besarnya capaian angka pasar, ketersediaan nilai pembiayaan, atau keunggulan daya saing di tingkat global. Industri yang sehat dan berkelanjutan harus mampu membuktikan kemampuannya dalam menciptakan kondisi kerja yang layak dan humanis bagi seluruh manusia yang berada di balik setiap karya.
​Dalam kerangka perjuangan tersebut, F-SPPI menempatkan tiga pilar utama yakni Hak, Representasi, dan Daya Tawar sebagai tiga unsur mutlak. Hak menjamin kebebasan bagi pekerja untuk berserikat dan memperoleh perlindungan dasar. Representasi memastikan bahwa suara dan kepentingan pekerja senantiasa hadir dalam hubungan industrial. Sementara daya tawar memberikan porsi yang seimbang bagi pekerja untuk mengambil posisi dalam perundingan, penyusunan standar kerja, dialog perumusan kebijakan, hingga pembentukan tata kelola industri yang inklusif.
​Upaya mewujudkan pembenahan sistemik ini membutuhkan kerja bersama dan kolaborasi yang erat antara elemen pekerja, serikat pekerja, federasi, konfederasi, pemerintah, asosiasi pengusaha, akademisi, profesional, serta seluruh pemangku kepentingan industri perfilman.
​”Pada akhirnya, perubahan yang ingin didorong adalah perubahan posisi pekerja: dari sekadar pihak yang menerima perlindungan menjadi pihak yang mampu menyuarakan kepentingannya dan ikut menentukan masa depan industri. Dari pekerja yang hanya dilindungi menjadi pekerja yang memiliki daya tawar. Dari serikat pekerja yang hanya bereaksi menjadi serikat pekerja yang ikut membentuk masa depan industri. Dan dari industri yang hanya menghasilkan karya menjadi industri yang juga menghargai manusia di balik karya. Perubahan tersebut membutuhkan persatuan, solidaritas, dan sinergi seluruh elemen gerakan pekerja,” tegas Ketua Umum F-SPPI Dr. Rizal Djibran.
Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI)
Ketua Umum: Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., PD., CFA





