
JAKARTA, Thewasesanews.com – Kebijakan moneter terkait penempatan dana perbankan mangkrak senilai lebih dari Rp600 triliun dalam instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) kini tengah memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan ekonomi dan parlemen. Fenomena penyerapan likuiditas massal oleh bank sentral ini dituding menjadi pemicu utama macetnya aliran modal ke sektor riil, yang pada gilirannya dinilai secara tidak langsung menyabotase target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Masalah krusial tersebut mencuat ke permukaan secara resmi dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (15/07/2026). Dalam forum tertinggi itu, perbankan nasional dikritik keras karena dinilai lebih memilih mencari keuntungan bebas risiko ketimbang menyalurkan kredit produktif kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
​Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai efektivitas fungsi intermediasi perbankan yang seharusnya menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi domestik. Berdasarkan data yang dihimpun, dana publik yang dihimpun melalui instrumen perpajakan dan tabungan konvensional justru mandek di level atas akibat adanya skema penyerapan likuiditas yang tidak produktif bagi sektor riil. Banyak pengamat menilai situasi ini sebagai bentuk hambatan struktural yang sengaja diciptakan oleh sekelompok bankir yang enggan mengambil risiko pembiayaan, sehingga visi besar pemerintah untuk mencapai lompatan ekonomi yang inklusif menjadi terhambat di tengah jalan.
​”Ada lebih dari Rp600 triliun uang yang seharusnya mengalir deras ke pasar untuk menggerakkan roda perekonomian rakyat, namun ironisnya justru tersedot ke atas dan mengendap tanpa memberikan dampak produktif di tingkat bawah. Ini adalah situasi yang tidak sehat bagi ekosistem keuangan kita,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam jalannya rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (15/07/2026).
Mekanisme penyerapan dana ini bekerja dengan pola yang dinilai merugikan masyarakat luas secara sistematis. Pada tahap awal, masyarakat menaruh dana simpanan mereka di bank-bank komersial dengan iming-iming bunga yang relatif kecil dan tidak sebanding dengan laju inflasi harian. Namun, alih-alih menyalurkan kembali dana pihak ketiga tersebut kepada para pelaku UMKM untuk modal usaha atau ekspansi bisnis, bank-bank tersebut justru menyetorkan kembali triliunan rupiah tersebut ke Bank Indonesia. Penempatan ini dilakukan melalui instrumen jangka pendek bernama Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang menawarkan imbal hasil tinggi dan bebas dari risiko gagal bayar.
​Akibat dari strategi investasi perbankan yang sangat konservatif dan cenderung egois ini, institusi perbankan dapat dengan mudah membukukan keuntungan fantastis tanpa harus bersusah payah mengelola portofolio kredit macet. Tercatat, keuntungan likuid yang diraup dari skema ini mampu mencapai angka Rp4,7 triliun secara aman. Fenomena ini membuat perbankan enggan melirik sektor informal seperti warung kelontong kecil atau industri konveksi rumahan, karena proses penilaian risikonya dianggap terlalu rumit dan memiliki potensi hambatan pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan menaruh dana secara pasif di instrumen bank sentral.
​Ironi terbesar dan bagian yang paling memicu sentimen negatif publik adalah keterkaitan instrumen ini dengan pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN). Dana yang dikelola tersebut diduga kuat juga digunakan untuk membeli surat utang negara, di mana pemerintah kemudian harus membayar bunga atas utang tersebut kepada pihak perbankan. Skema pembayaran bunga utang negara ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang modal utamanya ditarik dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat setiap hari. Dengan demikian, masyarakat seolah mengalami kerugian ganda akibat dana pajak mereka digunakan untuk membayar keuntungan perbankan yang enggan membiayai usaha mereka sendiri.
​Dampak fatal dari mandeknya sirkulasi dana ini langsung memukul performa ekonomi di tingkat akar rumput dengan sangat keras. Pertumbuhan kredit nasional tercatat mengalami perlambatan yang sangat signifikan dan hanya mampu tumbuh di kisaran 7 persen, jauh dari target ideal yang ditetapkan sebelumnya sebesar 11 persen. Ketidakmampuan industri perbankan dalam menyalurkan pembiayaan sesuai target ini secara otomatis memotong pasokan modal kerja bagi industri manufaktur, perdagangan, dan jasa skala kecil yang membutuhkan suntikan dana segar untuk bertahan hidup.
​Imbas lanjutan dari minimnya guyuran modal ke sektor riil ini memicu terjadinya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung di berbagai wilayah. Banyak unit usaha mandiri seperti warung sate, toko pakaian eceran, hingga pabrik kain skala kecil terpaksa melakukan pengurangan karyawan secara diam-diam demi menekan biaya operasional yang kian menjepit. Proses pengurangan tenaga kerja ini umumnya tidak tercatat dalam statistik resmi ketenagakerjaan karena terjadi di sektor informal, namun dampaknya sangat nyata dirasakan dengan merosotnya daya beli masyarakat secara masif akibat hilangnya pendapatan harian.
​Kondisi ekonomi moneter di dalam negeri ini sangat kontras jika dibandingkan dengan model pengelolaan keuangan yang diterapkan oleh negara tetangga seperti Vietnam. Bank Sentral Vietnam menunjukkan komitmen dan loyalitas yang sangat tinggi terhadap agenda pembangunan nasional mereka dengan menerapkan kebijakan suku bunga kredit yang luar biasa rendah, yakni hanya berkisar di angka 1 persen bagi sektor pertanian dan UMKM yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh likuiditas keuangan benar-benar berputar di tingkat bawah untuk membiayai aktivitas produksi riil secara langsung.
​Melalui dukungan modal murah tersebut, para petani di Vietnam mendapatkan kepastian akses pembiayaan modern, sementara pabrik-pabrik tekstil lokal dapat terus memproduksi pakaian untuk dikirim ke pasar internasional demi mendatangkan devisa dolar yang kuat bagi negara. Sebaliknya, di Indonesia, pelaku usaha mikro harus berhadapan dengan tingkat suku bunga pinjaman yang teramat tinggi dan mencekik, bahkan terkadang menyentuh angka 12 persen. Tingginya beban biaya modal ini membuat produk-produk domestik kalah bersaing dan para pengusaha kecil justru terancam gulung tikar sebelum usahanya berkembang.
​Melihat realitas yang timpang ini, sejumlah pengamat ekonomi senior mendesak adanya reformasi total terhadap tata kelola dan independensi lembaga bank sentral. “Kita tidak bisa terus membiarkan otoritas moneter berlindung di balik tameng independensi jika pada kenyataannya kebijakan yang diambil justru lebih condong pada stabilitas semu yang pro-asing dan mengabaikan jeritan pelaku usaha lokal. Suku bunga dasar kredit harus segera dipaksa turun di bawah 5 persen agar perbankan mau bekerja keras menyalurkan modalnya ke bawah,” tegas seorang analis ekonomi makro di Jakarta. Reformasi moneter ini dianggap sebagai harga mati jika pemerintah ingin menyelamatkan target pertumbuhan ekonomi nasional.
​Di tengah situasi makro yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil, para pelaku usaha diimbau untuk tidak hanya berpangku tangan menunggu perubahan kebijakan dari otoritas pusat. Pada era transformasi digital yang bergerak cepat ini, masyarakat ekonomi lemah dan pelaku UMKM dituntut untuk mengambil kendali penuh atas kelangsungan bisnis mereka secara mandiri. Peningkatan kapasitas operasional melalui adopsi perangkat teknologi modern dan peningkatan efisiensi produksi internal menjadi strategi pertahanan utama agar dapat tetap mencetak omset hingga ratusan juta rupiah secara mandiri, sekaligus memutus ketergantungan terhadap pembiayaan perbankan konvensional yang saat ini masih enggan mengucurkan modalnya ke sektor riil.





