
DEPOK,
Musyawarah Kota (Mukota) VI KADIN Kota Depok kian menghangat kabar burung, isu ada yang mengundurkan diri dari bursa pencalonan Ketua KADIN Kota Depok periode 2026–2031, dr. Karlina, MARS angkat bicara dan menepis tegas isu liar tersebut.
Pernyataan ini meluncur pasca-penyerahan berkas pencalonan di Hotel Bumi kota Depok Wiyata, Jumat (31/7/2026).
dr. Karlina, MARS sebagai calon menegaskan komitmennya untuk terus melangkah hingga tahap akhir perhelatan organisasi para pengusaha tersebut.
“Saya tidak ada kata mundur. Untuk konfirmasi lebih mendalam, silakan berkoordinasi dengan Ketua Tim Sukses saya, Pak Wahyu. Saat ini saya sedang dalam perjalanan menuju Yogyakarta,” tegas dr. Karlina saat dihubungi wartawan melalui WhatsAppnya.
Ia membantah tegas isu pengunduran diri dari pencalonan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok periode 2026-2031 dan memastikan tetap maju pada Musyawarah Kota VI yang dijadwalkan 2 September 2026.
Ketua tim pemenangan Karlina, Wahyu Isnaeni, menegaskan pihaknya tetap berstatus bakal calon tunggal.
“Pihak Dr. Karlina tidak pernah ada pernyataan mundur dari bakal calon Ketua KADIN Kota Depok 2026-2031. Bahkan kami bersedia melakukan transfer Rp 325 juta pada saat itu juga,” jelas Wahyu.
Awalnya panitia menetapkan estimasi Rp 500 juta untuk pembiayaan Mukota VI yang dibagi sesuai jumlah calon. Karena saat ini hanya ada 1 calon, berdasarkan informasi dari KADIN Jawa Barat, angkanya ditetapkan Rp 375 juta.
Uang Rp 50 juta sudah diserahkan saat pengambilan formulir. Jadi sisanya Rp 325 juta dari total Rp 375 juta itu, dan sudah sepengetahuan KADIN Jabar,” kata Wahyu melalui selulernya.
Ia menambahkan, muncul perbedaan persepsi dengan panitia terkait apakah Rp 375 juta sudah termasuk uang pendaftaran. Karena itu, tim telah melayangkan surat resmi permohonan penyelesaian ke KADIN Jabar.
Terkait pemberitaan sebelumnya, Wahyu meminta agar dilakukan klarifikasi ulang langsung ke panitia.
Berkaitan dengan adanya pernyataan TA, bahwa urusan wartawan satu pintu ada oknum yang mengkoordinir wartawan Suara Jabar News mengaku menerima pesan dari pihak berinisial TA keberatan namanya disingkat tanpa konfirmasi dan mengancam akan melakukan somasi jika berita tidak diturunkan.
Soal Pemberitaan dan Hak Jawab
Sesuai pasal 1 angka 11, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Hingga berita ini diturunkan, Steering Committee KADIN Kota Depok masih dalam tahap verifikasi administrasi bakal calon untuk Mukota VI. (Tim)








