Jakarta Barat,
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga Perumahan Taman Palem Lestari terhadap Kepala Pengamanan Perumahan Taman Palem Lestari, Jakarta Barat.
Ketua Lembaga KPK Dirwaster DKI Jakarta menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif. Kami mengapresiasi sikap Polres Metro Jakarta Barat yang merespons laporan ini secara serius dan profesional,” ujarnya.
Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, melalui penyidik yang menangani perkara tersebut, menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan sedang dalam proses penanganan.
Berdasarkan informasi dari penyidik, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Adapun laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor LP/B/439/III/2025/SPKT/POLRES JAKARTA BARAT.
Gelar perkara nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak Lembaga KPK Dirwaster DKI Jakarta dan LBH menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.







