Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Rian. - thewasesanews.com

Uji Keabsahan Status Tersangka dan DPO Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Rian Layangkan Gugatan Praperadilan di PN Bengkulu

​“Yang paling penting, kita ingin menguji penetapan tersangka terhadap klien kita. Selain itu, kita juga akan menguji surat penetapan DPO terhadap klien kita. Kita ingin mengetahui sejauh mana perkara ini telah diproses, karena kita melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Dini Hasanah, S.H., usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BENGKULU, thewasesanews.com — Langkah Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Rian resmi ditempuh oleh tim kuasa hukum Apriansyah alias Rian guna menguji keabsahan penetapan status hukum dan penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Senin, 14 September 2026.

​Upaya hukum pengujian prosedur peradilan tersebut dilayangkan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dengan korban berinisial O yang saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

​Sidang perdana yang digelar di PN Bengkulu tersebut beragenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon dihadapan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan akan berlangsung maraton selama tujuh hari kerja ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

​Langkah praperadilan ini diambil sebagai instrumen hukum resmi untuk menilai apakah penetapan tersangka terhadap Apriansyah alias Rian oleh penyidik kepolisian telah memenuhi dua alat bukti yang sah serta mekanisme prosedur hukum yang benar.

​Menurut keterangan tim penasihat hukum, pengujian status hukum ini sangat krusial mengingat adanya indikasi kuat terjadinya kesalahan prosedural selama proses penyidikan awal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

​Pihak pemohon menilai bahwa penetapan status tersangka hingga penerbitan surat DPO terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mengindahkan tahapan-tahapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Oleh karena itu, persidangan di PN Bengkulu ini difokuskan untuk membedah seluruh wewenang formil penyidik, termasuk transparansi penetapan DPO yang dinilai merugikan hak-hak konstitusional pemohon.

​Kuasa hukum menegaskan bahwa uji keabsahan di meja hijau ini bukan untuk masuk ke dalam pokok materi perkara dugaan tindak pidana, melainkan murni untuk menguji aspek formil serta keabsahan administrasi penyidikan.

​Langkah ini juga dipandang penting untuk memastikan sejauh mana penanganan perkara tersebut telah berjalan dan apakah asas kepastian hukum serta hak asasi manusia telah dihormati oleh institusi kepolisian.

“Yang paling penting, kita ingin menguji penetapan tersangka terhadap klien kita. Selain itu, kita juga akan menguji surat penetapan DPO terhadap klien kita. Kita ingin mengetahui sejauh mana perkara ini telah diproses, karena kita melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Dini Hasanah, S.H., usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Di sela-sela jalannya persidangan, kehadiran pihak pemohon praperadilan sempat menjadi perhatian para awak media yang meliput langsung di area Pengadilan Negeri Bengkulu.

​Menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberadaan pemohon, kuasa hukum mengonfirmasi bahwa Apriansyah alias Rian secara fisik hadir langsung di area gedung pengadilan.

​Kendati berada di lokasi Gedung PN Bengkulu, pemohon secara sengaja tidak memasuki ruang persidangan dan menyerahkan seluruh jalannya proses pembacaan gugatan kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

​Kehadiran pemohon di lingkungan pengadilan tersebut menunjukkan komitmennya dalam menghormati serta mengawal langsung proses hukum yang sedang ditempuh melalui jalur praperadilan.

​Penasihat hukum menilai bahwa ketidakhadiran pemohon di dalam ruang sidang utama tidak mengurangi keabsahan proses persidangan karena telah diwakili secara sah oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

​Pengujian penetapan DPO menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan ini karena pihak pemohon menilai penerbitan status buron tersebut terkesan janggal dan tidak didasari oleh pemanggilan yang patut sesuai prosedur hukum acara.

​Kuasa hukum melihat bahwa status DPO yang dilekatkan kepada Apriansyah telah menimbulkan stigma negatif serta merenggut kebebasan sipil kliennya sebelum adanya pembuktian hukum yang sah di pengadilan.

​Melalui wahana praperadilan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat bertindak objektif dan membatalkan seluruh penetapan hukum yang dinilai cacat prosedur.

​Praperadilan sendiri merupakan mekanisme kontrol horizontal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk mencegah terjadinya tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) oleh penegak hukum terhadap warga negara.

​Perkara yang diawali dari laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap korban berinisial O di PPA Polda Bengkulu ini kini berada dalam sorotan publik terkait pemenuhan hak-hak hukum kedua belah pihak.

​Pihak pemohon menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berdiri di atas pijakan hukum acara yang mutlak dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keadilan formal.

​Apabila dalam persidangan praperadilan terbukti adanya pelanggaran prosedur, maka penetapan tersangka serta status DPO terhadap Apriansyah alias Rian harus dinyatakan batal demi hukum.

​Rangkaian persidangan praperadilan ini akan terus berlanjut hingga tujuh hari mendatang dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon, pembuktian surat, saksi-saksi, hingga pembacaan putusan akhir oleh hakim tunggal.

​Pihak pemohon menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatan serta indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Tim Kuasa Hukum Apriansyah alias Rian

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!