pelaku tpks dilepas polresta malang. - thewasesanews.com

Pengamat Kepolisian Kecam Langkah Unit PPA Polresta Malang Kota yang Lepas Pelaku TPKS

​“Keputusan melepas terduga pelaku TPKS ini jelas tidak bisa dibenarkan dan sangat mencederai rasa keadilan publik! Dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, aturan hukumnya sudah terang benderang diatur dalam Pasal 6A, 6B, dan 6C dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Ini tergolong pelanggaran hukum berat, bukan malah disangkakan pasal ringan atau dibiarkan dalam status remang-remang. Kasus TPKS sama sekali tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota harus bekerja profesional, transparan, dan segera menahan pelakunya agar korban yang saat ini mengalami trauma psikis berat mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil,” tegas Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Kamis (10/9/2026).

MALANG, thewasesanews.comPelaku TPKS Dilepas Polresta Malang secara sepihak memantik sorotan tajam serta kecaman keras dari pengamat kepolisian usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota membebaskan terduga pelaku kejahatan seksual terhadap mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM). Keputusan penyidik yang melepas terduga pelaku berinisial AR—mahasiswa aktif sekaligus pengurus BEM UM—dengan dalih kurang bukti dinilai sebagai bentuk kemunduran penegakan hukum yang melukai keadilan. Korban berinisial M (18), mahasiswi baru asal Mojokerto, kini dilaporkan mengalami trauma psikis berat akibat perbuatan keji pelaku dan penanganan kasus yang terkesan tidak transparan.

​Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Pengamat Kepolisian asal Surabaya yang juga Direktur LBH Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pada Kamis (10/9/2026). Didi menilai penanganan kasus kekerasan seksual oleh kepolisian setempat menyimpang jauh dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, penyidik tidak boleh memperlakukan laporan TPKS secara main-main, apalagi membebaskan terduga pelaku yang sebelumnya tertangkap tangan oleh warga di lokasi kejadian.

pelaku tpks dilepas polresta malang. - thewasesanews.com

​Ia menegaskan bahwa konstruksi UU TPKS mengatur kualifikasi perbuatan kekerasan seksual beserta ancaman sanksi pidana yang sangat berat. Penyidik Unit PPA dikritik karena diduga mengaburkan substansi perkara dengan menerapkan pasal ringan serta membiarkan laporan berstatus Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM). Didi mengecam keras praktik penanganan perkara yang remang-remang, seraya mengingatkan bahwa kepastian hukum dan perlindungan korban tidak boleh dikomodifikasi oleh oknum aparat penegak hukum.

​Peristiwa kekerasan seksual ini bermula dari perkenalan korban M melalui media sosial TikTok dengan terduga pelaku AR. Pada Selasa (25/8/2026) malam, korban yang merasa segan karena pelaku merupakan pengurus BEM UM bersedia dijemput menggunakan mobil bersama dua rekan pelaku. Namun, usai dari kedai kopi, korban bukannya diantarkan ke indekosnya di kawasan Sukun, melainkan dibelokkan secara paksa ke penginapan harian di Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

​Di lokasi tersebut, korban diseret masuk ke kamar lantai dua dan alat komunikasinya sempat dikuasai terduga pelaku. Saat pelaku lengah, korban berhasil mengambil kembali ponselnya dan mengirimkan rekaman pesan suara (voice note) sambil menangis histeris ke grup WhatsApp rekannya untuk meminta pertolongan darurat.

​Menerima pesan darurat itu, rekan korban berinisial Mat bersama empat temannya langsung menuju lokasi dan membuka paksa pintu kamar bersama penjaga penginapan. Di dalam kamar, korban ditemukan tanpa busana dan mengalami trauma berat. Terduga pelaku AR yang mencoba kabur dari lokasi berhasil ditangkap oleh warga dan pengunjung warung kopi sekitar, sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Malang Kota. Korban selanjutnya dilarikan ke RSSA Malang untuk menjalani visum et repertum dengan biaya mandiri.

​“Keputusan melepas terduga pelaku TPKS ini jelas tidak bisa dibenarkan dan sangat mencederai rasa keadilan publik! Dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, aturan hukumnya sudah terang benderang diatur dalam Pasal 6A, 6B, dan 6C dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Ini tergolong pelanggaran hukum berat, bukan malah disangkakan pasal ringan atau dibiarkan dalam status remang-remang. Kasus TPKS sama sekali tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota harus bekerja profesional, transparan, dan segera menahan pelakunya agar korban yang saat ini mengalami trauma psikis berat mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil,” tegas Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Kamis (10/9/2026).

Langkah pembebasan terduga pelaku tanpa penahanan resmi dinilai memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan kampus maupun masyarakat luas. Didi menegaskan bahwa kasus TPKS tidak mengenal penyelesaian secara restorative justice dan menuntut penyidik untuk segera menahan terduga pelaku.

pelaku tpks dilepas polresta malang. - thewasesanews.com

​Selain penegakan hukum pidana, kasus ini menjadi ujian komitmen moral bagi pihak Universitas Negeri Malang (UM). Mengingat terduga pelaku merupakan pengurus BEM UM, Satuan Tugas PPKS UM didesak untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau drop out (DO) apabila terbukti bersalah.

​Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual wajib berdiri kokoh di atas alat bukti, fakta, dan perlindungan korban, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. Publik kini menunggu ketegasan Kapolresta Malang Kota untuk mengevaluasi kinerja Unit PPA dan mengusut tuntas perkara ini hingga memberikan keadilan sejati bagi korban.

Sumber: LBH Rastra Justitia & Pengamat Kepolisian

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!