Pengamat Kepolisian Kecam Langkah Unit PPA Polresta Malang Kota yang Lepas Pelaku TPKS

“Keputusan melepas terduga pelaku TPKS ini jelas tidak bisa dibenarkan dan sangat mencederai rasa keadilan publik! Dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, aturan hukumnya sudah terang benderang diatur dalam Pasal 6A, 6B, dan 6C dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Ini tergolong pelanggaran hukum berat, bukan malah disangkakan pasal ringan atau dibiarkan dalam status remang-remang. Kasus TPKS sama sekali tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota harus bekerja profesional, transparan, dan segera menahan pelakunya agar korban yang saat ini mengalami trauma psikis berat mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil,” tegas Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Kamis (10/9/2026).




