
SOFIFI, thewasesanews.com — Kapolda Maluku Utara PTDH 21 Anggota Polri secara resmi dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Mako Polda Maluku Utara, Sofifi, pada Senin (7/9/2026). Upacara penanggalan dinas secara terikat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., sebagai bentuk tindakan tegas dan tanpa kompromi institusi terhadap oknum personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Para anggota yang dipecat tersebut terjerat pelbagai kasus krusial yang mencederai marwah kepolisian, mulai dari keterlibatan dalam jaringan penyalahgunaan narkotika, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
​Langkah drastis pemecatan masal di jajaran Polda Maluku Utara ini secara legal-formal tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor KEP/321/VIII/2026 sampai dengan Nomor KEP/341/VIII/2026. Seluruh berkas keputusan sanksi administratif tertinggi tersebut telah ditetapkan secara resmi di Sofifi pada 26 Agustus 2026 setelah melewati tahapan persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang panjang, transparan, dan akuntabel. Keputusan PTDH ini menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi maupun perlindungan bagi personel yang terbukti melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan sumpah jabatan, norma hukum, serta asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan Bhayangkara.
​Dari total 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, tujuh anggota di antaranya tercatat bertugas di lingkungan satuan kerja Markas Polda Maluku Utara, sementara 14 personel lainnya berasal dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota. Tujuh personel dari satuan kerja Polda Malut meliputi Bripda APD dan Bharatu RRHAA dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), Bripka RAP, Briptu RA, serta Bharaka DA dari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob), Bripda DR dari Direktorat Samapta (Ditsamapta), serta Briptu IM dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes). Pemberhentian personel dari satuan-satuan operasional dan elit ini menunjukkan bahwa penegakan aturan berlaku secara objektif tanpa memandang latar belakang fungsi teknis kedinasan.

​Sementara itu, 14 personel yang berasal dari Polres jajaran Polda Maluku Utara mencakup empat anggota dari Polres Halmahera Timur, yakni Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA, dan Briptu YL. Selanjutnya dari Polres Ternate terdapat empat anggota yang dipecat, yaitu Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM, dan Brigpol RK. Daftar personel yang dipecat juga melingkupi Bripda MFF dari Polresta Tidore, Bripda LDM dari Polres Halmahera Utara, Bripka SJ dari Polres Kepulauan Sula, Briptu IW dari Polres Pulau Morotai, Bripda ARRD dari Polres Halmahera Selatan, serta Bripda HKH dari Polres Pulau Taliabu. Sebaran lokasi tugas dari wilayah perkotaan hingga pulau-pulau terluar ini menandaskan penegakan disiplin dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.
​Keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus-kasus pelanggaran berat seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan KDRT menjadi perhatian serius pimpinan polda karena jenis kejahatan tersebut merusak tatanan moral dan integritas personel. Narkotika tidak hanya merusak fisik dan mental individu penggunanya, melainkan juga meruntuhkan benteng penegakan hukum yang seharusnya dibangun oleh aparat penegak hukum. Begitu pula dengan tindakan KDRT yang mencerminkan hilangnya rasa empati dan perlindungan di lingkup keluarga terdekat, sehingga pelakunya dinilai tidak lagi memiliki kelayakan moral untuk mengayomi dan melindungi masyarakat luas dalam tugas kemasyarakatan sehari-hari.
​Dalam amanat resminya di hadapan peserta upacara, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman secara terbuka menyampaikan keprihatinan dan rasa berat hati saat harus menandatangani surat keputusan pemecatan terhadap puluhan anak buahnya tersebut. Namun demikian, pertimbangan integritas kelembagaan serta kepentingan perlindungan masyarakat harus ditempatkan jauh di atas kepentingan individu oknum personel yang bermasalah.

​”Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini bukanlah suatu kebanggaan bagi saya pribadi maupun bagi institusi, melainkan diiringi rasa sedih dan berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita dari keanggotaan Polri. Namun, langkah tegas ini wajib kita lakukan demi memperbaiki institusi kita secara menyeluruh, menjaga marwah hukum, serta memastikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Anggota yang terbukti melanggar sumpah profesi dan hukum tidak boleh dibiarkan merusak nama baik ribuan personel lain yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi di lapangan,” tegas Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Senin (7/9/2026).
Penegakan sanksi PTDH ini dinilai sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan agenda reformasi birokrasi internal Polri menuju kepolisian yang presisi, akuntabel, dan transparan. Kepercayaan publik (public trust) merupakan modal paling mendasar bagi keberlangsungan tugas-tugas kepolisian di tengah masyarakat. Ketika muncul oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat kejahatan, penindakan hukum secara transparan dan tegas menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian tidak pernah melindungi anggotanya yang melakukan tindakan kriminal atau melanggar kode etik profesi.
​Guna mencegah berulangnya kasus serupa di masa mendatang, Irjen Pol. Arif Budiman menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan di tingkat Kasatker, Kapolres, Kasat, hingga Kapolsek untuk memperketat sistem pengawasan internal terhadap bawahannya masing-masing. Para pimpinan di setiap tingkatan diwajibkan untuk lebih peka terhadap dinamika perilaku anggota, mendeteksi potensi penyimpangan secara dini, serta tidak melakukan pembiaran (omission) terhadap sekecil apa pun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel. Pembiaran atas pelanggaran kecil dinilai dapat menjadi pemicu timbulnya pelanggaran yang lebih besar di kemudian hari.
​Selain pengawasan langsung dalam kedinasan harian, Kapolda Maluku Utara juga mewanti-wanti seluruh personel untuk menjaga integritas dan etika berkomunikasi, termasuk dalam penggunaan media sosial di ruang publik digital. Jejak digital dan gaya hidup para anggota Polri terus berada dalam sorotan kritis masyarakat, sehingga setiap insan Bhayangkara dituntut untuk senantiasa menampilkan sikap hidup yang sederhana, santun, dan tidak memamerkan hedonisme. Pemahaman terhadap filosofi dasar kepolisian yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya wajib diresapi serta diimplementasikan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan tugas kepolisian.
​Pada bagian akhir amanatnya, Kapolda Maluku Utara meminta seluruh personel yang masih aktif bertugas untuk menjadikan peristiwa PTDH ini sebagai sarana perenungan dan introspeksi diri yang mendalam. Para anggota diimbau untuk senantiasa mensyukuri profesi yang diemban serta mengingat kembali pengorbanan dan niat awal saat pertama kali melangkah masuk menjadi bagian dari keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada mayoritas personel di Maluku Utara yang terus menunjukkan dedikasi, kebanggaan profesi, dan kinerja profesional dalam melayani, mengayomi, serta melindungi masyarakat di seluruh pelosok Kepulauan Maluku Utara.
Sumber: Bidang Humas Polda Maluku Utara






