
JAKARTA, thewasesanews.com — Rizal Djibran Soroti Perlindungan Hukum Pekerja Seni Dan Perfilman Nasional saat menghadiri acara tahlilan memperingati almarhum Topan Muhammad Sugianto, pelawak legendaris yang dikenal luas lewat panggung Ketoprak Humor, di kediaman Komisaris Independen PT MRT Jakarta (Perseroda) Drs. Leles Sudarmanto Dipuro, MM, MBA, kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Minggu (30/8/2026). Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) tersebut menegaskan pentingnya penguatan regulasi ketenagakerjaan bagi para pelaku industri kreatif di tengah momentum silaturahmi yang dihadiri oleh jajaran seniman, pelawak, dan tokoh lintas generasi.
​Acara tahlilan yang berlangsung dalam suasana khidmat, hangat, dan penuh rasa kekeluargaan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan dari Ketua Umum Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI), Jarwo Kwat (Sujarwo). Sambutan berikutnya disampaikan oleh Pimpinan Universitas Assyafi’iyah, Prof. Dr. Dailami Firdaus, sebelum dilanjutkan dengan pembacaan doa dan tahlil bersama untuk almarhum Topan. Sejumlah figur kenamaan panggung hiburan tanah air turut hadir memberikan penghormatan terakhir, di antaranya Doyok (Sudarmadji), Derry, Tessy (H. Kabul Basuki), serta aktris senior Yurike Prastika.

​Selepas pembacaan doa, suasana tahlilan berkembang menjadi ajang temu ramah yang dipenuhi nostalgia serta cerita perjalanan karier almarhum Topan sewaktu menghidupkan dunia komedi Indonesia. Bagi Dr. Rizal Djibran, pertemuan ini memiliki makna emosional yang sangat personal. Sebelum aktif mengomandoi perjuangan hak-hak pekerja perfilman melalui F-SPPI, Rizal merupakan bagian dari keluarga besar panggung Ketoprak Humor dan kerap berbagi ruang pertunjukan serta momen-momen jenaka bersama almarhum semasa hidupnya.
​Kenangan manis di atas panggung pertunjukan tersebut lantas memantik diskusi yang lebih mendalam mengenai realitas kehidupan para seniman dan pekerja perfilman di luar sorot lampu kamera. Rizal bersama para tokoh yang hadir mencermati bahwa di balik keceriaan yang disuguhkan kepada publik, masih banyak pekerja seni yang harus berhadapan dengan kerentanan posisi tawar, ketiadaan jaminan sosial, serta minimnya kepastian hukum dalam menjalankan profesinya sehari-hari.
​F-SPPI menegaskan bahwa pertumbuhan industri perfilman dan seni pertunjukan yang pesat harus berjalan selaras dengan pemenuhan hak-hak dasar manusianya. Seniman, aktor, hingga kru balik layar tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai pengisi industri kreatif semata, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang berhak atas hubungan kerja yang adil, jaminan keselamatan kerja, perlindungan kesehatan, serta penghargaan ekonomi yang proporsional atas kontribusi kreatif yang mereka hasilkan.
​Dalam rangka mewujudkan perlindungan yang konkret dan mengikat, F-SPPI terus mengawal perumusan Draft Usulan 39B tentang Perlindungan Umum Pekerja Rentan Perfilman. Regulasi ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja di ekosistem perfilman, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan pekerja harian yang selama ini kerap terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan konvensional. Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut mengamanatkan kewajiban bagi setiap rumah produksi (production house) untuk menerbitkan perjanjian kerja tertulis secara resmi sebelum tahapan pra-produksi dimulai.

​Perjanjian kerja tertulis itu diwajibkan mencantumkan secara transparan mengenai batasan rincian pekerjaan, besaran kompensasi, tata cara pembayaran, hingga klausul hak kekayaan intelektual (intellectual property) dan royalti. Kejelasan mengenai hak ekonomi ini menjadi sangat penting agar para pekerja kreatif tetap memperoleh kemanfaatan finansial yang adil apabila karya yang mereka ikut bidani terus menghasilkan nilai ekonomi di kemudian hari.
​Selain kepastian kontrak, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan utama F-SPPI mengingat ritme kerja produksi perfilman kerap berlangsung di bawah tekanan waktu yang sangat tinggi. Draft Usulan 39B menetapkan ambang batas maksimal waktu kerja yakni 14 jam per hari, yang sudah mencakup waktu persiapan teknis dan jeda istirahat di lokasi syuting. Selain itu, regulasi ini mewajibkan penerapannya turnaround time atau jeda waktu istirahat minimal 10 jam sebelum seorang pekerja dapat dipanggil kembali untuk menjalani jadwal produksi pada hari berikutnya.
​Apabila durasi pengambilan gambar terpaksa melampaui batas operasional 14 jam tersebut, pihak rumah produksi diwajibkan memberikan kompensasi uang lembur yang layak. F-SPPI menegaskan bahwa K3 merupakan hak dasar pekerja yang tidak dapat ditawar, di mana rumah produksi wajib menyediakan alat pelindung diri (APD), penanganan khusus untuk adegan berbahaya (stunt/action), fasilitas P3K dan tenaga medis yang memadai di lokasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar berupa konsumsi layak, sanitasi, dan ruang istirahat yang manusiawi.
​Mengingat tingginya persentase pekerja proyek dan harian di industri ini, F-SPPI juga mendorong kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja lepas yang terlibat dalam proyek produksi. Perlindungan tersebut sekurang-kurangnya mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa berlaku kontrak. Pembiayaan premi jaminan sosial ini diusulkan agar ditanggung oleh pihak pemberi kerja berdasarkan durasi proyek atau disokong melalui skema stimulus industri dari pemerintah.
​Regulasi perlindungan yang diperjuangkan F-SPPI juga mencakup penciptaan lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun kekerasan seksual. Setiap rumah produksi didorong untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan saluran pelaporan internal yang independen guna menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran etik dan hukum di lokasi kerja. Untuk memastikan norma-norma ini dipatuhi, F-SPPI mendesak adanya mekanisme sanksi administratif yang memiliki daya paksa kuat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin produksi, hingga pencabutan rekomendasi fasilitasi negara bagi pelaku usaha perfilman yang melanggar.
​”Pertemuan tahlilan mengenang almarhum Mas Topan ini bukan sekadar ruang nostalgia panggung Ketoprak Humor, melainkan pengingat bahwa di balik setiap karya seni yang hebat ada manusia yang bekerja, menghadapi risiko, dan menggantungkan hidupnya. Seniman dan pekerja perfilman harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang dilindungi secara utuh, mulai dari jaminan kontrak tertulis, pembatasan jam kerja maksimal 14 jam per hari, penerapan K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui Draft Usulan 39B, F-SPPI berjuang agar pertumbuhan industri perfilman nasional berjalan selaras dengan kepastian hukum dan penghargaan yang adil. Industri yang maju harus dibangun dengan memastikan manusia yang menghidupkannya bekerja secara bermartabat,” tegas Ketua Umum F-SPPI, Dr. Rizal Djibran, Minggu (30/8/2026).
Refleksi dari panggung tahlilan almarhum Topan Ketoprak Humor di Condet ini pada akhirnya mempertegas komitmen F-SPPI dalam mengawal transformasi ekosistem perfilman Indonesia. Pengalaman berharga bersama para komedian senior menjadi fondasi penguat bahwa perjuangan membela hak-hak pekerja seni bukan hanya tentang industri hiburan sebagai produk ekonomi, melainkan tentang penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang mendedikasikan hidupnya untuk dunia seni tanah air.
Sumber: Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) & Panitia Tahlilan







