
KEPULAUAN SULA, thewasesanews.com — Skandal BBM SPBU 86.977.17 Waiboga yang berlokasi di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kini resmi memasuki babak baru setelah munculnya klaim pembelaan sepihak dari pihak pengelola pada Selasa (25/8/2026).
​Pengelola SPBU mengklaim bahwa aktivitas transaksi pengisian bahan bakar minyak jenis Pertamax dalam volume borongan skala besar telah berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar.
​Redaksi Wasesanews.com menegaskan kembali kepada publik bahwa seluruh rangkaian penelusuran fakta jurnalistik pada pemberitaan jilid pertama merupakan hasil kerja investigasi lapangan yang sahih.
​Laporan tersebut ditopang oleh aduan masyarakat yang telah terverifikasi serta dilaksanakan dengan kepatuhan mutlak terhadap prinsip Kode Etik Jurnalistik.
​Sebelum naskah berita investigasi awal dinaikkan ke meja redaksi, tim jurnalis Wasesanews.com telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi secara patut kepada pengelola SPBU Waiboga.
​Upaya konfirmasi dilakukan melalui saluran komunikasi resmi, namun pihak pengelola secara sadar memilih untuk tidak memberikan jawaban atau bungkam hingga tenggat waktu penerbitan usai.
​Langkah susulan pengelola SPBU yang meluncurkan klaim pembelaan melalui saluran media lain tanpa menyertakan bukti dokumen legalitas justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
​Publik kini meragukan transparansi operasional serta tingkat kepatuhan lembaga penyalur tersebut terhadap Regulasi BPH Migas dan SOP Keselamatan Pertamina Patra Niaga.
​Dalam doktrin pers profesional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) merupakan kewajiban mutlak.
​Prinsip etik ini diatur tegas dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap jurnalis.
​Redaksi Wasesanews.com telah mematuhi seluruh koridor hukum dan etik tersebut dengan menyediakan ruang dan waktu yang sangat memadai bagi pengelola sebelum berita ditayangkan.
​Oleh karena itu, tuduhan bahwa pemberitaan awal bersifat sepihak atau tendensius merupakan wacana keliru yang mengabaikan fakta prosedur kerja jurnalistik yang sah.
​Sikap pengelola yang menolak dikonfirmasi oleh media pertama di lapangan, lalu menyampaikan pembelaan via media lain, mengindikasikan adanya pola penghindaran.
​Pengelola terkesan menghindari pertanyaan-pertanyaan kunci yang bersifat teknis, yuridis, dan substantif terkait transaksi BBM borongan tersebut.
​Publik perlu menyadari secara jernih bahwa kerja pers profesional tidak berhenti hanya pada mendengarkan klaim lisan dari pihak yang disorot.
​Kerja pers berlanjut pada menguji validitas setiap klaim terhadap bukti fisik di lapangan, analisis perangkat regulasi hukum, serta pengujian standar keselamatan kerja.
​Mencermati narasi pembelaan pengelola SPBU Waiboga terkait legalitas transaksi Pertamax volume besar, terlihat adanya kekeliruan mendasar dalam memahami regulasi niaga BBM.
​Meskipun Pertamax dikategori sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi, proses bisnis dan pengisiannya di area apron tetap diikat aturan ketat.
​Seluruh aktivitas niaga BBM wajib tunduk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Migas.
​Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 secara tegas mengatur sistem pengawasan pendistribusian BBM.
​Penjualan BBM dalam jumlah besar atau kategori borongan tidak serta-merta diizinkan secara bebas hanya karena statusnya merupakan BBM non-subsidi.
​Setiap transaksi borongan yang melebihi batas kewajaran pengisian kendaraan wajib dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Resmi dari dinas teknis pemerintah daerah setempat.
​Surat rekomendasi tersebut harus memuat rincian kuota yang disetujui, peruntukan penggunaan yang jelas, lokasi titik tujuan, serta identitas konsumen yang terverifikasi.
​Ketiadaan transparansi dari pengelola SPBU Waiboga dalam menunjukkan keberadaan dokumen Surat Rekomendasi Resmi membuat seluruh klaim keabsahan transaksi menjadi sangat rapuh.
​”Redaksi Wasesanews.com menegaskan bahwa setiap transaksi BBM borongan wajib tunduk pada aturan K3, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, dan Peraturan BPH Migas. Pembelaan lisan tanpa ditopang bukti dokumen Surat Rekomendasi Resmi serta sertifikasi wadah laik edar adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi migas. Kami memastikan penelusuran investigasi ini berjalan independen demi melindungi hak masyarakat dan keselamatan publik di Kepulauan Sula,” tegas Tim Redaksi Investigasi Wasesanews.com, Selasa (25/8/2026).
Aspek paling kritis yang luput diulas dalam narasi pembelaan SPBU Waiboga adalah tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan fisik dan prosedur K3LL Pertamina Patra Niaga.
​Pengisian BBM jenis Pertamax memiliki titik nyala rendah dan tingkat penguapan hidrokarbon yang sangat tinggi di area terbuka.
​Pengisian ke dalam wadah penampung berkapasitas besar seperti drum logam, jeriken plastik non-statis, atau tangki modifikasi sangat berisiko memicu kebakaran dan ledakan.
​Risiko ini timbul akibat gesekan cairan BBM dengan dinding wadah yang dapat memicu loncatan muatan listrik statis (electrostatic discharge).
​Selain itu, akumulasi uap hidrokarbon yang pekat di area apron SPBU sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan warga sekitar.
​SOP K3LL Pertamina Patra Niaga secara rigid melarang keras pengisian BBM ke dalam wadah yang tidak memenuhi spesifikasi teknis K3 migas.
​Pengisian hanya diizinkan jika wadah terbuat dari material khusus yang lulus uji laboratorium serta diangkut sarana transportasi bersertifikat laik edar.
​Pembelaan sepihak yang membenarkan pengisian borongan tanpa menguraikan sertifikasi wadah menunjukkan rendahnya pemahaman pengelola terhadap keselamatan jiwa.
​Penelusuran mendalam Wasesanews.com mengindikasikan bahwa pengisian BBM borongan yang mengabaikan kriteria K3 bukan sekadar masalah administrasi internal.
​Aktivitas tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
​Aturan ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
​Ketentuan Pasal 53 huruf c dan d serta Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja mengancam sanksi pidana penjara dan denda berat.
​Sanksi dijatuhkan bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin sah atau membahayakan keselamatan umum dan lingkungan.
​Oleh karena itu, narasi pembelaan via media tertentu tanpa bukti dokumen perizinan K3 hanya berfungsi sebagai penggiringan opini publik yang dangkal.
​Dalam ekosistem industri media massa, fungsi pers sebagai kontrol sosial menuntut independensi mutlak dan keberanian untuk menguji setiap klaim.
​Langkah media pendukung yang menayangkan pembelaan SPBU Waiboga tanpa verifikasi silang terhadap regulasi BPH Migas mencerminkan kualitas kerja yang lemah.
​Pers dilarang keras dijadikan sebagai alat pemadam krisis (fire extinguisher) atau sarana public relations bagi pelaku usaha yang disorot atas dugaan penyimpangan.
​Wasesanews.com menegaskan komitmen untuk tetap berada pada jalur jurnalistik investigatif berbasis data faktual dan kesahihan regulasi teknis.
​Kami berdiri teguh pada keberpihakan penuh terhadap keselamatan jiwa publik dan hak masyarakat Kepulauan Sula atas pelayanan distribusi BBM yang adil.
​Atas dasar temuan investigasi ini, Wasesanews.com secara resmi mendesak Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Maluku-Malut dan BPH Migas segera bertindak.
​Otoritas terkait harus menerjunkan tim audit independen guna melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh operasional SPBU Waiboga.
​Audit investigatif wajib mencakup pembongkaran dan pemeriksaan ulang rekaman kamera pengawas (CCTV) di area apron saat pengisian borongan berlangsung.
​Selain itu, tim audit harus menguji kesesuaian log transaksi digital pada mesin dispenser BBM melalui sistem Point of Sale (POS).
​Verifikasi fisik terhadap seluruh berkas Surat Rekomendasi pembelian borongan yang diarsip juga wajib dilakukan secara transparan.
​Jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran SOP, pemalsuan dokumen, atau pengabaian K3LL, sanksi tegas harus dijatuhkan.
​Pertamina Patra Niaga wajib memberikan sanksi berjenjang, mulai Surat Peringatan, skorsing pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
​Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara, juga dituntut mengambil langkah hukum yang responsif dan terukur.
​Kepolisian perlu segera membuka proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi di SPBU Waiboga.
​Penyelidikan harus mendalami hingga ke titik akhir rantai pasok (end-user) guna membongkar tujuan penggunaan BBM borongan volume besar tersebut.
​Langkah ini penting untuk mengantisipasi adanya indikasi praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM untuk sektor industri tambang tanpa izin.
​Penegakan hukum yang transparan oleh kepolisian sangat krusial untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku usaha nakal.
​Hal ini juga penting untuk mematahkan prasangka publik mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi pembeking niaga BBM ilegal.
​Sebagai penutup, Redaksi Wasesanews.com menegaskan tidak akan mundur sedikit pun dalam mengawal isu penyelewengan tata niaga BBM di Kepulauan Sula.
​Kami siap menyajikan seri laporan investigasi susulan yang jauh lebih komprehensif, mendalam, dan berbasis fakta hukum.
​Pihak redaksi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk tetap kritis dalam mencerna setiap narasi pengalihan isu di ruang publik.
​Upaya pembelaan tanpa basis regulasi yang kuat tidak akan pernah bisa membendung pencarian kebenaran faktual.
​Wasesanews.com akan terus menjalankan fungsi pers sebagai penyambung lidah masyarakat, penjaga keselamatan publik, dan pengawal penegakan hukum di Maluku Utara.
Sumber: Investigasi Lapangan Kaperwil Malut, UU Pers No. 40/1999, UU Migas No. 22/2001 jo. UU No. 6/2023, Permen ESDM No. 13/2021, Peraturan BPH Migas, SOP K3LL Pertamina Patra Niaga








