Skandal BBM SPBU Waiboga: Pembelaan Pengelola Terbentur SOP Resmi Pertamina, Regulasi BPH Migas, dan Aturan K3LL

"Redaksi Wasesanews.com menegaskan bahwa setiap transaksi BBM borongan wajib tunduk pada aturan K3, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, dan Peraturan BPH Migas. Pembelaan lisan tanpa ditopang bukti dokumen Surat Rekomendasi Resmi serta sertifikasi wadah laik edar adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi migas. Kami memastikan penelusuran investigasi ini berjalan independen demi melindungi hak masyarakat dan keselamatan publik di Kepulauan Sula," tegas Tim Redaksi Investigasi Wasesanews.com, Selasa (25/8/2026).




