
JAKARTA, thewasesanews.com — FSPPI Dorong kepastian Hukum Pekerja Film secara terintegrasi melalui penyusunan regulasi lintas kementerian guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan mengikis fragmentasi perlindungan hak-hak buruh industri kreatif di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi perfilman nasional pada Jumat (21/8/2026). Langkah diplomasi dan penguatan advokasi kebijakan tersebut disampaikan jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) saat menggelar audiensi resmi bersama Direktur Film, Musik, dan Seni Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Irini Dewi Wanti, S.S., M.SP., di Jakarta. Delegasi FSPPI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dr. Rizal Djibran dengan didampingi jajaran pengurus inti, yakni Zulfikar, Ivan Wijaya, Rosita S., Awing Lee, serta Devri Dahler.
​Pertemuan strategis sektor perfilman tersebut diinisiasi dan diarahkan oleh Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, M.Tr.A.P., serta mendapatkan respons yang sangat positif dari Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha, S.I.Kom. Audiensi ini menjadi bagian lanjutan dari rangkaian konsultasi publik FSPPI dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dr. Afriansyah Noor, M.Si., yang telah dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 lalu. Rangkaian dialog lintas lembaga negara ini mempertegas komitmen FSPPI dalam menempatkan isu perlindungan tenaga kerja sebagai agenda prioritas nasional.

​FSPPI menilai bahwa persoalan ketenagakerjaan harus ditempatkan sebagai pilar inti dalam pembangunan industri perfilman tanah air. Kemajuan dan pertumbuhan industri film tidak cukup hanya diukur dari besarnya angka investasi, jumlah produksi karya, maupun kesuksesan komersial di bioskop dan kanal penayangan. Indikator keberhasilan industri kreatif yang sejati harus tercermin dari sejauh mana negara dan para pelaku usaha memberikan kepastian hubungan kerja, ketepatan pembayaran honorarium, kelayakan waktu kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan jaminan sosial bagi ribuan pekerja di balik layar.
​Karakteristik pekerjaan di sektor perfilman yang amat dinamis—di mana mayoritas pekerja menjalankan profesi melalui sistem kontrak jangka pendek, status pekerja lepas (freelance), atau keterikatan kerja berbasis proyek tertentu—menjadi perhatian mendasar FSPPI. Menurut FSPPI, fleksibilitas model kerja khas industri kreatif tersebut tetap harus berada di dalam koridor hukum yang memberikan perlindungan secara jelas dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja maupun melepas tanggung jawab pemberi kerja saat terjadi kendala operasional.
​Melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman (Lembaga Riset FSPPI), federasi telah menyelesaikan riset dan kajian akademik mendalam mengenai persoalan hubungan industrial di sektor perfilman. Kajian tersebut berhasil mengidentifikasi 16 persoalan utama dan celah hukum yang tersebar di sepanjang rantai ekosistem perfilman. Temuan ini mencakup kejelasan status hubungan kerja, standarisasi kontrak, sistem pembayaran upah, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, perlindungan K3 di lokasi syuting, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
​FSPPI menegaskan bahwa kompleksitas industri perfilman membuat pembentukan kebijakannya tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian secara sektoral. Ekosistem film memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor pemerintahan: Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab pada tata kelola kebudayaan; Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi hubungan industrial; Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong pengembangan bisnis; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan SDM; serta Kementerian Komunikasi dan Digital mengawal infrastruktur distribusi digital. Oleh sebab itu, sinergi dan koordinasi lintas kementerian mutlak diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan pekerja.

​Penyusunan regulasi yang tegas dan jelas diyakini tidak akan membebani industri perfilman nasional atau menghambat iklim investasi. Sebaliknya, kepastian hukum akan menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat, rasional, dan profesional, menekan potensi sengketa industrial, serta menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan ekosistem perfilman nasional. FSPPI menegaskan bahwa di balik setiap karya film yang tayang di layar, terdapat ribuan manusia yang mencurahkan keahlian, waktu, dan tenaganya, yang berhak mendapatkan penghormatan, kelayakan kerja, dan kepastian hukum dari negara.
​”Film bukan hanya karya yang kemudian tampil di layar. Di belakangnya ada ribuan pekerja dengan keahlian, tenaga dan waktu yang mereka curahkan. Karena itu, mereka juga harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, saat menyampaikan pandangannya dalam audiensi tersebut.
​”Yang kami dorong bukan aturan yang membebani industri. Kami justru ingin membangun sistem yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak—pekerja, rumah produksi, investor maupun pemerintah,” tegas Rizal Djibran menutup keterangannya.
Sumber: Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI)








