
DEPOK, thewasesanews.com — Petugas gabungan BNNP Jabar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Iran bernilai ekonomis mencapai Rp5 miliar di sebuah kamar indekos kawasan strategis Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, dengan menyita barang bukti lima kilogram sabu kualitas super serta membekuk dua orang residivis berinisial JS dan MI pada pertengahan Agustus 2026. Pengungkapan kasus kejahatan lintas negara (transnational crime) yang diumumkan pada Rabu (19/8/2026) ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan kawasan penyangga ibu kota, sekaligus membongkar fakta memprihatinkan mengenai begitu mudahnya sindikat narkotika internasional mengendalikan peredaran gelap zat adiktif di wilayah pemukiman padat penduduk melalui tangan para mantan narapidana.
​Operasi penindakan berskala besar ini berhasil direalisasikan berkat sinergi taktis antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta. Pengungkapan berawal dari analisis intelijen siber terpadu berbasis teknologi informasi (IT-based intelligence analysis) yang melacak lalu lintas komunikasi mencurigakan serta pergerakan transaksi keuangan ilegal. Hasil penelusuran digital tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian lapangan (undercover surveillance) secara intensif oleh tim pemberantasan selama beberapa pekan, hingga akhirnya petugas berhasil mengunci titik koordinat sembunyi para pelaku di wilayah hukum Kecamatan Cinere, Kota Depok.

​Dalam penggerebekan terukur di kamar kos yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan transit (safe house) tersebut, petugas mengamankan lima bungkus besar berisi kristal putih sabu dengan berat total lima kilogram. Selain barang bukti narkotika Golongan I tersebut, tim BNNP turut menyita satu bundel buku catatan transaksi keuangan yang mendokumentasikan alur penjualan sabu, beberapa unit telepon seluler yang dilengkapi aplikasi pesan terenkripsi, serta perangkat cartridge vape. Temuan cartridge vape di lokasi kejadian kini tengah dalam uji laboratorium forensik mendalam, guna mengantisipasi kemungkinan adanya diversifikasi modus operandi berupa penyelundupan narkotika sintetis cair melalui perangkat rokok elektronik.
​Dua tersangka yang diringkus di lokasi, yakni JS dan MI, diketahui merupakan residivis kambuhan yang memiliki rekam jejak kelam dalam jaringan kejahatan narkotika. Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka JS diketahui baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, sementara tersangka MI baru saja dinyatakan bebas pada tahun sebelumnya. Kenyataan bahwa para pelaku langsung kembali terjun ke dalam bisnis haram berskala internasional tak lama setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memicu sorotan kritis publik terhadap efektivitas program pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pasca-penjara (aftercare) yang dijalankan oleh otoritas pemasyarakatan.
​Penyelidikan mendalam yang dilakukan BNNP Jawa Barat membongkar bahwa kedua residivis lokal tersebut dikendalikan secara langsung oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial S. Sosok WNA Iran yang kini resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut bertindak sebagai pemutar skenario utama, pamasok barang haram, sekaligus penentu alur distribusi logistik sabu ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Keterlibatan aktif aktor internasional asal Timur Tengah ini semakin mempertegas posisi Indonesia—khususnya wilayah penyangga seperti Kota Depok—sebagai pasar empuk sekaligus titik transit krusial bagi kartel narkotika mancanegara.
​Terpilihnya kawasan Cinere di Kota Depok sebagai tempat persembunyian barang bukti lima kilogram sabu tersebut menggarisbawahi celah kerawanan di wilayah-wilayah permukiman urban. Karakteristik permukiman kos-kosan dan kontrakan di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat mobilitas penghuni sangat tinggi serta minim kontrol sosial dari lingkungan RT/RW setempat, kerap dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan sebagai tempat aman untuk menyimpan, meracik, hingga mendistribusikan narkotika tanpa memicu kecurigaan tetangga sekitar.
​Dari perspektif penegakan hukum, tindakan para tersangka yang menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar ini menabrak aturan hukum positif di Indonesia secara telanjang. BNNP Jawa Barat menyangkakan para pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penguasaan barang bukti sabu seberat lima kilogram secara otomatis menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
​Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, diancam dengan sanksi pidana paling berat. Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga. Ketentuan Pasal 112 ayat (2) turut memperkuat ancaman pidana seumur hidup atas penguasaan fisik barang haram tersebut melebihi batas lima gram.
​Pengungkapan kasus ini memicu keprihatinan luas dari para pengamat hukum pidana dan aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi alarm keras mengenai ancaman penyusupan sindikat asing yang memanfaatkan celah pengawasan keimigrasian dan perbatasan negara. Otoritas penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Republik Indonesia, didesak untuk meningkatkan sinergi lintas lembaga guna melacak keberadaan WNA Iran berinisial S yang masih melenggang bebas, sekaligus membongkar saluran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan sindikat tersebut untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika.
​Di sisi lain, BNNP Jawa Barat mendesak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos dan pengurus lingkungan di wilayah Depok dan sekitarnya, untuk memperketat pengawasan terhadap para penghuni baru. Langkah deteksi dini serta keberanian warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum menjadi benteng pertahanan utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, agar kawasan pemukiman warga tidak terus-menerus disusupi oleh jaringan kartel internasional.
​”Dua tersangka yang diamankan, yakni JS dan MI, juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Salah satu tersangka baru sekitar satu bulan keluar dari penjara, sedangkan tersangka lainnya telah bebas pada tahun sebelumnya. Kasus ini dikendalikan oleh seorang warga negara Iran berinisial S yang saat ini resmi berstatus DPO,” ungkap Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (19/8/2026).
​”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika di lingkungannya demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman jaringan internasional,” tegas Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.
Sumber: BNNP Jawa Barat & BNNP DKI Jakarta








