tersangka penipuan di polda jambi tidak ditahan. - thewasesanews.com

Penanganan Penipuan Miliaran di Polda Jambi Memicu Desakan Pemeriksaan Irwasda dan Propam Terkait Prosedur Perkap Penahanan

"AKP Irwan menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka penipuan miliaran rupiah tersebut merupakan kewenangan penuh dari pimpinan penyidik, yaitu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K".

JAMBI, thewasesanews.com – Tersangka penipuan di polda jambi tidak ditahan meski telah resmi ditetapkan status hukumnya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak akhir Juli 2026, hingga memicu desakan publik yang makin masif agar Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi beserta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri segera turun tangan menguji penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas diskresi pimpinan penyidik dalam penanganan perkara tersebut, Kamis (14/8/2026).

​Sorotan tajam dari masyarakat dan praktisi hukum ini menguat setelah proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang dialami korban A. Arifin bin Tahir (alm.) terkesan mengalami hambatan substansial.

​Pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin dan Fitriani binti Patahangi (Alm.), diketahui masih bebas beraktivitas di luar sel tahanan kepolisian hingga pertengahan Agustus 2026.

​Rangkaian perkara yang menyita perhatian publik ini berawal dari laporan resmi korban yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025.

​Dugaan peristiwa pidana penipuan dan penggelapan bernilai fantastis tersebut ditengarai terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, bertempat di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

​Setelah menjalani tahapan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu lebih dari satu tahun, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah mengumpulkan bukti-bukti otentik, memeriksa belasan saksi kunci, menyita dokumen transaksi, hingga menggelar perkara internal.

​Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tertanggal 25 Juni 2026, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

​Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026.

​Melengkapi penetapan tersebut, penyidik juga melayangkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPDP) Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

​Kendati secara administratif penetapan tersangka telah disampaikan kepada institusi kejaksaan, tidak adanya tindakan penahanan fisik terhadap kedua tersangka memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

​Guna meminta penjelasan resmi, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. melalui percakapan pesan singkat WhatsApp pada Kamis (14/8/2026).

​Dalam keterangannya, AKP Irwan menjelaskan secara terbuka bahwa kebijakan mengenai penahanan atau tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka bukan merupakan ranah kewenangan operasional dari tingkatan Kanit Jatanras.

​AKP Irwan menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka penipuan miliaran rupiah tersebut merupakan kewenangan penuh dari pimpinan penyidik, yaitu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K.

​Ia menguraikan lebih lanjut bahwa merujuk pada regulasi hukum acara pidana yang berlaku, kewenangan diskresi untuk menentukan tindakan penahanan memang berada di tangan pimpinan penyidik tingkat direktorat.

​Penjelasan terbuka dari jajaran kepolisian ini mendasari para ahli dan pengamat hukum pidana untuk menyoroti legalitas serta kepatutan diskresi yang diambil oleh pimpinan Ditreskrimum Polda Jambi tersebut.

​Secara yuridis, Pasal 20 Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pidana.

​Dalam syarat objektif Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, tindakan penahanan sangat berdasar karena tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) maupun penggelapan (Pasal 372 KUHP) diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

​Selain itu, besarnya kerugian materiil korban yang mencapai nilai miliaran rupiah menjadi pertimbangan objektif utama yang mendesak perlunya tindakan penahanan guna mengamankan proses hukum.

​Sementara itu, syarat subjektif Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

​Dalam perkara yang penanganannya telah berlarut-larut hingga 17 bulan ini, potensi timbulnya risiko subjektif seperti pengalihan aset hasil kejahatan atau intimidasi saksi dinilai sangat tinggi oleh pakar hukum.

​Ahli hukum pidana menegaskan bahwa apabila pimpinan penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka yang diancam pidana di atas lima tahun, terdapat prosedur teknis Peraturan Kapolri yang wajib dipenuhi secara ketat.

​Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25, setiap diskresi untuk tidak melakukan penahanan wajib dituangkan secara tertulis.

​Alasan-alasan subjektif dan objektif penyidik untuk melepaskan tersangka dari penahanan wajib dicantumkan secara transparan dalam Laporan Hasil Gelar Perkara serta Berita Acara Pertimbangan Penyidikan.

​Apabila tidak ditahannya tersangka didasarkan pada permohonan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan, maka Pasal 31 KUHAP jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 mewajibkan adanya jaminan uang atau orang yang sah.

​Selain itu, tersangka yang ditangguhkan penahanannya wajib dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi penyidikan kepolisian.

​Atas dasar aturan tersebut, Irwasda Polda Jambi dan Divpropam Mabes Polri didesak segera menerjunkan Tim Audit Penyidikan guna memeriksa seluruh berkas perkara di Ditreskrimum Polda Jambi.

​Pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal sangat krusial untuk menguji apakah keputusan tidak menahan tersangka murni pertimbangan hukum yang sah atau mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

​Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri, yang mewajibkan atasan memantau dan mengevaluasi setiap diskresi penyidikan agar bebas dari praktik penyimpangan.

​Publik dan pihak keluarga korban berharap agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

​Penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait alasan spesifik belum ditahannya kedua tersangka.

​Redaksi tetap berkomitmen menjunjung tinggi independensi dan keberimbangan pemberitaan dengan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Polda Jambi, para tersangka, maupun pelapor sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Kanit Krimum Polda Jambi & Analisis Hukum Pidana

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!