oknum mengaku tni halangi jurnalis di cakung. - thewasesanews.com

Diduga Oknum Mengaku Anggota TNI POMAD Bikin Onar dan Halangi Tugas Jurnalis Saat Investigasi Obat Keras Daftar G di Cakung

​"Tindakan oknum yang mengaku sebagai anggota POMAD tersebut sudah sangat melampaui batas dan membahayakan keselamatan jiwa kami. Ia memukul kaca mobil wartawan berkali-kali dengan keras, lalu saat kami berusaha menghindar untuk menyelamatkan diri dan barang bukti, yang bersangkutan justru melakukan pengejaran menggunakan kendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan. Aksi kejar-kejaran tersebut bukan hanya mengancam keselamatan tim investigasi P4GN dan jurnalis, tetapi juga sangat membahayakan para pengguna jalan umum lainnya di wilayah Cakung," ujar salah satu perwakilan tim investigasi gabungan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

JAKARTA, thewasesanews.com – Oknum mengaku tni halangi jurnalis di cakung saat tim wartawan bersama gabungan pegiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tengah melakukan investigasi penelusuran dugaan penjualan obat keras jenis Daftar G (Gevarlijk) tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2026). Insiden penyerangan dan intimidasi fisik tersebut diwarnai dengan aksi pemukulan kaca mobil jurnalis secara berulang kali hingga aksi kejar-kejaran kendaraan di jalan raya yang sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya. Oknum pria yang secara tegas mengaku sebagai anggota Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) tersebut disinyalir bertindak sebagai pelindung atau backup dari toko obat keras ilegal, sehingga pihak berwenang serta Pimpinan TNI didesak untuk segera memverifikasi identitas pelaku dan melakukan tindakan hukum yang tegas.

​Peristiwa mencekam tersebut bermula ketika tim jurnalis bersama gabungan aktivis P4GN mendatangi sebuah lokasi di Cakung yang disinyalir kuat menjadi tempat pangkalan peredaran bebas obat-obatan keras jenis Gevarlijk tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter. Ketika tim investigasi sedang mengumpulkan fakta lapangan, rekaman dokumentasi, serta keterangan saksi terkait aktivitas transaksi obat keras tersebut, secara mendadak seorang pria tak dikenal menghampiri lokasi dengan nada penuh intimidasi. Pria tersebut secara terang-terangan mengklaim dirinya sebagai prajurit aktif dari satuan POMAD dan melarang tim media melanjutkan tugas jurnalistiknya. Tidak berhenti pada gertakan verbal, oknum tersebut melakukan tindakan anarkis dengan memukul-mukul kaca kendaraan operasional jurnalis secara bertubi-tubi hingga menimbulkan kerusakan dan ketakutan mendalam bagi para awak media di dalam mobil.

oknum mengaku tni halangi jurnalis di cakung. - thewasesanews.com

​”Tindakan oknum yang mengaku sebagai anggota POMAD tersebut sudah sangat melampaui batas dan membahayakan keselamatan jiwa kami. Ia memukul kaca mobil wartawan berkali-kali dengan keras, lalu saat kami berusaha menghindar untuk menyelamatkan diri dan barang bukti, yang bersangkutan justru melakukan pengejaran menggunakan kendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan. Aksi kejar-kejaran tersebut bukan hanya mengancam keselamatan tim investigasi P4GN dan jurnalis, tetapi juga sangat membahayakan para pengguna jalan umum lainnya di wilayah Cakung,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi gabungan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Tindakan menghalangi kerja pers dan melakukan aksi intimidasi fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan publik merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius di Indonesia. Secara yuridis, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin secara tegas bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan secara eksplisit bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tindakan arogan memukul kendaraan dan mengejar jurnalis jelas-jelas memenuhi unsur pidana penghalangan tugas pers yang harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

​Selain dugaan pidana perintangan pers, persoalan utama yang diselidiki oleh tim jurnalis dan P4GN adalah peredaran bebas obat-obatan keras Daftar G (Gevarlijk) seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan sejenisnya yang dijual secara ilegal tanpa resep dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan penjualan obat keras tanpa izin serta tanpa kewenangan keahlian farmasi merupakan kejahatan pidana yang mengancam keselamatan generasi muda. Dalam ketentuan UU Kesehatan yang baru, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta menjual obat keras secara ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah. Maraknya toko-toko obat ilegal yang berkedok toko kosmetik atau kelontong di wilayah Jakarta Timur, khususnya Cakung, ditengarai tumbuh subur akibat adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum maupun oknum TNI yang menjadi pelindung atau backup bisnis haram tersebut.

​Keterlibatan atau klaim identitas sebagai anggota TNI dari satuan Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dalam mem-backup peredaran obat keras ilegal semakin memperpanjang daftar dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Apabila hasil verifikasi dan penyelidikan Pomdam Jaya membuktikan bahwa pelaku benar merupakan prajurit aktif TNI, maka yang bersangkutan tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana umum, melainkan juga Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam norma dan aturan kedinasan TNI, keterlibatan prajurit dalam bisnis ilegal, penyalahgunaan wewenang, menjadi pelindung kejahatan (backup), serta melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat sipil termasuk dalam kategori 7 Pelanggaran Berat TNI. Pelanggaran berat tersebut memiliki konsekuensi sanksi administratif dan disiplin yang sangat berat, mulai dari penahanan kedinasan, pencopotan jabatan, hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan TNI.

​”Kami meminta Pimpinan TNI, khususnya Danpuspomad dan Pangdam Jaya, serta Kapolda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Timur untuk segera merespons cepat kejadian ini. Harus ada langkah cepat untuk memeriksa keaslian identitas oknum yang mengaku POMAD tersebut, mengusut tuntas keterlibatannya dalam membentengi peredaran obat keras Daftar G di Cakung, serta memproses pidana aksi penyerangan dan penghalangan tugas jurnalis yang dilakukannya. Institusi TNI dan Polri yang terhormat tidak boleh dicoreng oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dari bisnis obat keras berbahaya,” tegas perwakilan P4GN.

Sinergi antara gabungan jurnalis dan elemen gerakan P4GN dalam membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah perkotaan pada dasarnya merupakan wujud peran serta masyarakat yang dijamin oleh undang-undang dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan remaja dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya. Maraknya pemuda dan remaja yang terjerumus dalam aksi tawuran, kriminalitas jalanan, hingga gangguan jiwa di wilayah Jakarta Timur disinyalir kuat berakar dari kemudahan mereka memperoleh obat-obatan keras Daftar G secara murah dan tanpa kontrol medis di toko-toko ilegal. Oleh karena itu, ketika kegiatan investigasi masyarakat dan media justru diadang oleh aksi premanisme oknum yang membawa-bawa nama instansi militer, hal ini memicu keprihatinan publik yang luar biasa dan menuntut keterbukaan informasi dalam proses penyelesaiannya.

​Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan media dan P4GN terus mengumpulkan bukti-bukti rekaman video, plat nomor kendaraan pelaku, serta saksi-saksi di TKP Cakung untuk diserahkan secara resmi kepada pihak Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, serta POMDAM Jaya. Langkah hukum formal ini ditempuh guna memastikan bahwa penanganan kasus perintangan pers dan dugaan backup obat keras ilegal ini tidak menguap di tengah jalan. Masyarakat menantikan ketegasan dari Pimpinan POMAD dan Kepolisian untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk oknum yang berseragam atau mengaku aparat, untuk berdiri di atas hukum dan mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh negara.

Sumber: Tim Investigasi Jurnalis & Gabungan P4GN

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!