lbh harimau raya desak kapolda metro jaya periksa resmob. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Desak Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI Turun Tangan Periksa Unit IV Resmob Polres Metro Jakarta Utara

​"Kapolda Metro Jaya kami minta turun tangan dan Komisi III DPR RI kami minta menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada prosedur penanganan perkara yang diduga tidak tepat kemudian dibiarkan tanpa evaluasi, dampaknya ke depan dapat merugikan masyarakat pencari keadilan," tegas Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H.

JAKARTA, thewasesanews.com – Lbh harimau raya desak kapolda metro jaya periksa resmob Unit IV Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara serta meminta Komisi III DPR RI turun tangan memberikan perhatian serius terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penelaahan laporan dan penanganan perkara yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan, Sabtu (8/8/2026).

​Desakan resmi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya guna mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara di tingkat penyelidikan tersebut yang perlu diuji dan dievaluasi secara objektif oleh jajaran pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya maupun panitia kerja pengawasan di tingkat legislatif.

​Jonias membeberkan bahwa poin-poin krusial yang mendesak untuk diuji secara terbuka dan objektif mencakup keabsahan posisi hukum atau legal standing dari pihak Pelapor, kecukupan alat bukti awal yang diajukan, konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan, keabsahan dokumen-dokumen pendukung, hingga keseluruhan prosedur administratif penerimaan dan penanganan laporan polisi di unit kerja tersebut.

​Salah satu bagian penting yang menjadi sorotan LBH Harimau Raya adalah perlunya dilakukan verifikasi secara resmi dan menyeluruh terhadap dokumen Surat Keputusan (SK) Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021, khususnya mengenai keaslian fisik, keabsahan hukum, masa berlaku yang sah, serta peruntukan resmi dari dokumen tersebut.

​Pihak LBH Harimau Raya secara tegas mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menyatakan atau menuduh bahwa dokumen SK Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 tersebut merupakan dokumen palsu, melainkan meminta agar kebenaran substantif serta relevansi hukum dari dokumen itu dipastikan secara sah oleh instansi pemerintah yang berwenang.

​”Kapolda Metro Jaya kami minta turun tangan dan Komisi III DPR RI kami minta menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada prosedur penanganan perkara yang diduga tidak tepat kemudian dibiarkan tanpa evaluasi, dampaknya ke depan dapat merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegas Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H.

Sejalan dengan desakan tersebut, LBH Harimau Raya meminta agar proses evaluasi internal dan pemeriksaan kedisiplinan dilakukan secara berjenjang dan komprehensif terhadap seluruh personel yang terlibat dalam mata rantai penanganan perkara.

​Evaluasi berjenjang tersebut diminta mencakup jajaran Penelaah atau Konsul, Penyelidik di lapangan, Kepala Subunit (Kasubnit), Kepala Unit (Kanit), hingga fungsi koordinasi dan supervisi di tingkat Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim).

​Dalam dokumen resmi surat undangan klarifikasi yang telah diterima oleh pihak yang didampingi oleh LBH Harimau Raya, tercantum nama BRIGPOL EDI SANTOSO, S.H. beserta tim yang bertindak langsung dalam proses pengambilan keterangan dan klarifikasi.

​Dokumen tersebut juga mencantumkan nama KOMPOL BIMA SAKTI PRI LAKSANA, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara selaku Penyelidik dalam perkara yang dimaksud.

​Berdasarkan himpunan informasi dan catatan penanganan perkara yang dimiliki oleh LBH Harimau Raya, proses penanganan kasus tersebut juga berkaitan erat dengan kepemimpinan IPDA TAUFIK yang menjabat sebagai Kasubnit di unit kerja terkait.

​Sementara itu, Kanit Unit IV Resmob turut didorong untuk menjadi bagian dari evaluasi fungsi koordinasi dan supervisi, namun namanya belum dicantumkan dalam rilis pers ini karena masih menunggu verifikasi dari dokumen resmi yang tersedia.

​”Evaluasi jangan hanya berhenti pada anggota yang melakukan klarifikasi. Penelaah atau Konsul, Kasubnit, Kanit sampai fungsi supervisi Wakasat harus diperiksa sesuai kapasitasnya. Siapa yang menelaah laporan, siapa yang memberikan arahan, bagaimana laporan dinilai layak diproses dan apakah seluruh tahapan sudah sesuai prosedur harus dibuat terang,” ujar Jonias Latekay, S.H.

LBH Harimau Raya kembali memberikan penegasan hukum bahwa penyebutan nama-nama pejabat maupun anggota kepolisian tersebut bukanlah bentuk tuduhan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau pidana.

​Penyebutan tersebut murni merupakan permohonan resmi agar seluruh tindakan, proses koordinasi, dan pelaksanaan fungsi supervisi dapat diperiksa secara transparan dan objektif melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku di institusi Polri.

​Untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan, Tim Advokat LBH Harimau Raya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi pelaksanaan Gelar Perkara Khusus kepada pimpinan kepolisian.

​LBH Harimau Raya mendesak agar agenda Gelar Perkara Khusus tersebut diprioritaskan dan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh.

​Gelar Perkara Khusus tersebut dinilai sangat krusial sebagai wadah untuk menguji secara terbuka mengenai legal standing Pelapor, membedah kecukupan alat bukti yang dikumpulkan, menguji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, menilai keabsahan dokumen yang dilampirkan, serta menentukan secara objektif mengenai kelayakan perkara untuk dilanjutkan.

​LBH Harimau Raya meminta dengan tegas kepada pihak penyelidik agar proses pemeriksaan lanjutan terhadap pihak Terlapor tidak dilakukan atau ditangguhkan terlebih dahulu sebelum agenda Gelar Perkara Khusus selesai diselenggarakan dan melahirkan keputusan yang jernih serta berkekuatan pasti mengenai arah penanganan perkara.

​Penasihat Hukum dari LBH Harimau Raya meminta agar dalam forum Gelar Perkara Khusus nantinya, pihak terlapor dan tim kuasa hukum diberikan ruang proporsional yang patut untuk menyampaikan nota keberatan, argumentasi hukum, serta dokumen-dokumen sanggahan.

​Tim Advokat juga menuntut hak untuk memperoleh kepastian informasi mengenai keputusan tindak lanjut dari hasil gelar perkara tersebut secara transparan.

​”Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu. Jangan pemeriksaan Terlapor terus didorong sementara dasar laporan, legal standing, bukti dan dokumennya sedang kami minta diuji. Kalau setelah diuji ternyata bukti tidak cukup atau unsur pidana tidak terpenuhi, hentikan perkara sesuai hukum. Apabila sudah masuk tahap penyidikan dan alasan penghentian terpenuhi, terbitkan SP3,” tegas Jonias Latekay, S.H.

Di samping permohonan Gelar Perkara Khusus, LBH Harimau Raya juga mendesak agar pihak penyelidik Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara segera menyerahkan salinan resmi berita acara hasil klarifikasi atau pengambilan keterangan kliennya yang telah dimohonkan secara bersurat oleh Tim Penasihat Hukum.

​Pihak advokat menekankan bahwa apabila terdapat alasan hukum atau ketentuan perundang-undangan tertentu yang menyebabkan salinan berita acara tersebut tidak dapat diberikan kepada Penasihat Hukum, maka penyelidik wajib memberikan jawaban resmi secara tertulis beserta dasar hukumnya yang jelas agar tercipta kepastian hukum bagi tim kuasa hukum.

​LBH Harimau Raya turut meminta Kapolda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi kritis terhadap adanya perbedaan tingkat kecepatan (speed of investigation) dalam penanganan perkara ini apabila dibandingkan dengan penanganan perkara-perkara hukum lain yang pernah didampingi oleh LBH Harimau Raya di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara.

​Walaupun tidak langsung menyimpulkan dugaan adanya “atensi” khusus dari pihak tertentu sebagai sebuah fakta yang terbukti, LBH Harimau Raya menilai bahwa indikasi dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak menjadi tanda tanya besar di tengah lapisan masyarakat.

​Terkait pelibatan lembaga legislatif, LBH Harimau Raya meminta Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan untuk memberikan perhatian khusus melalui fungsi pengawasan ketatanegaraan yang melekat.

​LBH Harimau Raya menilai bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan individu satu pihak Terlapor saja, melainkan menyangkut standar profesionalitas penerimaan laporan dan perlindungan masyarakat dalam proses penegakan hukum secara nasional.

​”Hari ini yang kami bela adalah klien kami. Tetapi kalau ada prosedur yang keliru dan tidak dievaluasi, besok masyarakat lain dapat mengalami persoalan yang sama. Karena itu Kapolda Metro Jaya harus turun tangan dan Komisi III DPR RI kami minta ikut mengawasi,” kata Jonias Latekay, S.H.

Apabila permohonan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus, permintaan salinan dokumen klarifikasi, serta desakan evaluasi berjenjang ini tidak memperoleh tanggapan dan tindak lanjut yang patut dari pihak kepolisian, LBH Harimau Raya secara terbuka menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme pengawasan hukum yang tersedia.

​LBH Harimau Raya juga mempertimbangkan untuk menggelar aksi demonstrasi secara damai dan konstitusional di depan Markas Polres Metro Jakarta Utara guna menyuarakan keadilan.

​”Tuntutan kami jelas: evaluasi Penelaah/Konsul, Penyelidik, Kasubnit, Kanit dan fungsi supervisi Wakasat. Gelar Perkara Khusus segera dilaksanakan, jangan lanjutkan pemeriksaan Terlapor sebelum ada keputusan gelar, buka hasil tindak lanjutnya secara proporsional kepada Penasihat Hukum, dan kalau bukti tidak cukup, hentikan perkara. Penegakan hukum tidak boleh menjadi proses yang justru berpotensi merugikan masyarakat,” tutup Jonias Latekay, S.H.

Sumber: Press Release LBH Harimau Raya

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!