
JAKARTA UTARA, thewasesanews.com – LBH Harimau Raya desak evaluasi Resmob Polres Jakarta Utara secara menyeluruh kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak profesional, terburu-buru, dan melanggar prinsip kepastian hukum di Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/8/2026).
​Sorotan kritis tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Advokat LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum terlapor guna menuntut diterapkannya asas due process of law, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum di wilayah DKI Jakarta.
​LBH Harimau Raya menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses penerimaan laporan, penelaahan data awal, hingga legalitas standing pelapor yang ditangani oleh Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah kepemimpinan Kanit Iptu Rizki Ardiza Prawira S, T.R.K., S.I.K., dan Kasubnit Ipda Taufik.
​Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum dan kritik publik yang dilayangkan pihak penasihat hukum merupakan wujud kontrol sosial untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap berjalan di atas koridor aturan perundang-undangan.

​”Kami menghormati Polri dan kewenangan aparat dalam menjalankan tugas. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak menghilangkan hak masyarakat dan penasihat hukum untuk mempertanyakan suatu proses apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu diuji. Evaluasi justru penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan masyarakat memperoleh proses hukum yang adil dan proporsional,” tegas Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., di Jakarta Utara, Jumat (7/8/2026).
​Jonias menggarisbawahi bahwa evaluasi utama menyasar pada proses penelaahan awal legalitas (legal standing) pelapor yang mengatasnamakan kerugian warga di lingkungan Rukun Warga (RW).
​Tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan pelapor apakah bertindak atas nama pribadi atau warga, mengingat tidak ditemukannya dokumen persetujuan warga, berita acara musyawarah, ataupun surat kuasa mandat yang sah.
​Pihak LBH Harimau Raya menduga kuat bahwa substansi persoalan yang dilaporkan sesungguhnya merupakan perselisihan tata kelola administrasi organisasi kemasyarakatan yang belum selesai, dan bukan merupakan tindak pidana murni.

​Kejanggalan lain yang disoroti adalah tidak pernah adanya proses klarifikasi internal, teguran administrasi, maupun surat somasi yang diterima oleh klien sebelum laporan polisi diterbitkan secara mendadak.
​Berdasarkan dokumen resmi penyelidikan, perkara ini merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 27 Juni 2026, Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 Juli 2026, serta rentetan undangan klarifikasi tertanggal 17 Juli dan 31 Juli 2026.
​LBH Harimau Raya juga mendesak dilakukannya verifikasi faktual atas keaslian, masa berlaku, serta relevansi penggunaan Surat Keputusan (SK) Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 yang dijadikan lampiran dasar pelaporan oleh pihak pelapor.
​”Kalau dokumen tersebut memang dijadikan salah satu dasar atau lampiran pelaporan, kami meminta keabsahan, peruntukan dan relevansinya diverifikasi kepada instansi yang menerbitkannya. Dengan begitu semuanya terang dan tidak berdasarkan asumsi,” ujar Jonias.
Tim advokat juga menyoroti adanya perbedaan kecepatan (speed difference) penanganan perkara di Unit IV Resmob yang terkesan sangat terakselerasi dibandingkan perkara masyarakat lainnya di Polres Metro Jakarta Utara.
​Kondisi tersebut memicu spekulasi publik mengenai adanya dugaan “atensi” pihak tertentu, sehingga LBH Harimau Raya mendesak Bidang Propam dan Wasidik Polda Metro Jaya untuk melakukan audit investigatif secara independen.
​Atas dasar pertimbangan fundamental tersebut, LBH Harimau Raya melayangkan permohonan resmi Gelar Perkara Khusus dan menuntut Atasan Penyidik untuk menunda seluruh proses pengambilan keterangan tambahan terhadap terlapor hingga gelar perkara khusus rampung dilaksanakan.
​Langkah ini mengacu pada Pasal 33 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjamin ruang bagi penasihat hukum untuk memapar keberatan serta dokumen pembuktian di hadapan fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, dan ahli.
​”Posisi kami jelas. Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu. Sampai ada keputusan atau rekomendasi hasil gelar mengenai arah penanganan perkara, kami meminta pemeriksaan lanjutan terhadap Terlapor tidak dilakukan. Jangan keberatan mendasar mengenai legal standing, bukti dan dokumen sedang diminta untuk diuji tetapi pemeriksaan terus berjalan seolah permohonan tersebut tidak pernah ada,” tegas Jonias.
Jonias menambahkan bahwa penanganan perkara pada tahun 2026 ini wajib tunduk sepenuhnya pada rezim hukum acara pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
​Selain itu, kerja penyelidik juga terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menekankan penguatan transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum.
​Penerapan sangkaan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP Nasional dalam surat undangan klarifikasi juga diminta untuk diuji secara ketat dan rasional, bukan sekadar dipaksakan secara mekanis.
​Tim hukum menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan telah mengajukan surat penjadwalan ulang resmi Nomor 0264/LBH.HR/VIII/2026 untuk pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026, dikarenakan klien tengah menjalani pemeriksaan medis berkala di luar negeri.
​LBH Harimau Raya juga menyayangkan sikap penyelidik yang hingga kini belum memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi klien, serta mendesak pemberian jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja.
​Dalam siaran pers resminya yang ditandatangani Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., dan Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., lembaga bantuan hukum ini merumuskan 10 tuntutan utama.
​Poin tuntutan tersebut mencakup evaluasi berjenjang oleh Kapolda Metro Jaya, pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang transparan sebelum pemeriksaan lanjutan, pengujian legal standing pelapor dan keabsahan SK Lurah Kapuk Muara, pemberian salinan BA klarifikasi, hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penghentian penanganan perkara apabila unsur pidana tidak terbukti.
​Apabila permohonan evaluasi dan kepastian hukum ini diabaikan oleh jajaran kepolisian, LBH Harimau Raya menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi demonstrasi damai secara tertib dan terbuka di depan Kantor Polres Metro Jakarta Utara.
​”Kami tidak meminta perkara dihentikan tanpa dasar. Kami meminta perkara diuji. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta perlakuan yang adil. Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu, buka ruang yang patut kepada Penasihat Hukum untuk menyampaikan keberatan, kemudian berikan keputusan yang jelas. Jika telah masuk tahap penyidikan dan memenuhi alasan penghentian menurut hukum, terbitkan SP3,” pungkas Jonias Latekay.
Sumber: Siaran Pers LBH Harimau Raya & Pengamatan Hukum








