BBM Bersubsidi SPBU Jatake Tangki Modifikasi. - thewasesanews.com

Viral Video Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Pakai Tangki Modifikasi di SPBU 34.151.09 Jatake, Pertamina dan Kepolisian Didesak Usut Tuntas

​"Praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan armada motor bertangki modifikasi di SPBU 34.151.09 Jatake ini jelas pelanggaran fatal dan tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak, menguji rekaman CCTV, dan menindak tegas oknum pengelola SPBU maupun pelaku penyalahgunaan sesuai pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi," tegas perwakilan pengawas kebijakan publik dan pengawasan aset daerah di Tangerang, Jumat (31/7/2026).

KOTA TANGERANG, Thewasesanews.com– BBM bersubsidi SPBU Jatake tangki modifikasi menjadi sorotan tajam publik usai beredarnya video amatir yang merekam aktivitas mencurigakan sejumlah sepeda motor berkapasitas tangki tidak lazim saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 34.151.09 Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026). Rekaman video yang diunggah oleh saluran YouTube Tabir87News tersebut dengan cepat memicu reaksi keras masyarakat serta desakan audit total terhadap pengelola SPBU setempat.

​Dalam rekaman berdurasi singkat yang mendadak tular di berbagai platform media sosial tersebut, tampak beberapa unit kendaraan roda dua mengantre dan melayani pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang. Tangki bahan bakar pada armada roda dua tersebut diduga kuat telah diubah atau dimodifikasi sedemikian rupa guna menampung BBM bersubsidi dalam volume yang jauh melebihi kapasitas standar pabrikan.

​Modus pengisian menggunakan tangki rakitan atau “tangki siluman” ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan barang subsidi negara untuk kepentingan komersial ilegal. Langkah pengisian berulang yang lolos dari pengawasan petugas operator SPBU 34.151.09 Jatake tersebut dinilai mencederai hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima manfaat BBM bersubsidi.

​Praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan moda transportasi terstruktur tersebut memicu kritik pedas dari berbagai elemen pengawas kebijakan publik di Kota Tangerang. Pembiaran yang dilakukan oleh oknum operator lapangan maupun pengelola SPBU diduga kuat merupakan bentuk pemufakatan jahat atau pengabaian sengaja terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran energi bersubsidi yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).

BBM Bersubsidi SPBU Jatake Tangki Modifikasi. - thewasesanews.com

​Pengawasan ketat yang selama ini digaungkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga dipertanyakan efektivitasnya di tingkat tapak. Lemahnya pengawasan internal SPBU 34.151.09 Jatake dinilai memberikan celah beralihnya BBM subsidi negara ke tangan para spekulan dan penimbun bahan bakar ilegal.

​”Praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan armada motor bertangki modifikasi di SPBU 34.151.09 Jatake ini jelas pelanggaran fatal dan tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak, menguji rekaman CCTV, dan menindak tegas oknum pengelola SPBU maupun pelaku penyalahgunaan sesuai pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,” tegas perwakilan pengawas kebijakan publik dan pengawasan aset daerah di Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, PT Pertamina juga memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan BBM hingga penutupan izin operasional SPBU yang terbukti memfasilitasi penyelewengan.

​Gelombang desakan publik kini tertuju pada aparat kepolisian sektor Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi SPBU 34.151.09 Jatake. Langkah penegakan hukum dinilai krusial guna membongkar jaringan penadah dan pemodal di balik pergerakan armada sepeda motor bertangki modifikasi tersebut.

​”Jika terbukti ada kerja sama atau pembiaran dari pihak pengelola SPBU 34.151.09 Jatake, Pertamina tidak boleh ragu untuk memblokir alokasi BBM bersubsidi dan mencabut izin operasionalnya. Negara dirugikan miliaran rupiah akibat ulah oknum penimbun ini, dan aparat penegak hukum wajib membongkar siapa aktor intelektual di balik pergerakan tangki modifikasi ini agar ada efek jera,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pengelola SPBU 34.151.09 Jatake, Kota Tangerang, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral penyaluran BBM bersubsidi tersebut. Begitu pula jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung Resort Tangerang Kota serta pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat yang masih belum merilis keterangan pers resmi terkait langkah penyelidikan maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

​Masyarakat Kota Tangerang menanti ketegasan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum dan Pertamina dalam menuntaskan dugaan penyelewengan energi bersubsidi ini. Transparansi penanganan perkara di SPBU 34.151.09 Jatake dipandang penting sebagai indikator keseriusan pemerintah dalam mengamankan alokasi BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi warga yang berhak.

Sumber: Hasil Investigasi Digital, Channel YouTube Tabir87News, & Aduan Masyarakat

Avatar photo
Rico Parlindungan Sagala

Leave a Reply

error: Content is protected !!