Klarifikasi RW 018 Cengkareng Timur Terkait Dugaan Penyelewengan. - thewasesanews.com

Tepis Tuduhan Miring dan Fitnah: Ketua RW 018 Cengkareng Timur Tegaskan Proses Pelayanan Warga Berjalan Sesuai Prosedur Tanpa Penyelewengan Wewenang

​“Pelayanan publik adalah pengabdian, namun etika warga adalah kunci harmonisasi. Ketua RW 018 Cengtim menunjukkan bahwa ketegasan dalam menjaga norma bukanlah penyelewengan, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah institusi lingkungan dari perilaku yang tidak beradab.” — Redaksi Wasesa News.

JAKARTA, The Wasesa News – Dinamika pelayanan publik di tingkat akar rumput kembali menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan sepihak yang menyudutkan institusi Rukun Warga (RW) di wilayah Jakarta Barat. Ketua RW 018 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Suhartono Suhardiman—yang akrab disapa Abbah—secara tegas memberikan klarifikasi serta membantah seluruh tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi masyarakat yang sempat diberitakan oleh salah satu media online pada 8 Mei 2026. Menanggapi adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Barat terhadap dirinya, Suhartono menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan memberikan penjelasan secara gamblang di hadapan pihak berwajib guna meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan pada Sabtu (09/05/2026). Baginya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya bukan hanya tidak mendasar, melainkan sudah menjurus pada upaya pembunuhan karakter dan fitnah yang merugikan nama baik pengurus lingkungan yang selama ini berkomitmen memberikan pelayanan gratis serta transparan bagi seluruh warga tanpa kecuali.

​Persoalan ini bermula dari sebuah insiden pada Rabu, 6 Mei 2026, ketika seorang warga mendatangi Pos RW 018 untuk mengurus Surat Keterangan Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA). Suhartono menjelaskan bahwa secara administratif, pihak pengurus RW telah menjalankan fungsinya dengan baik, di mana surat yang diajukan tersebut telah ditandatangani baik oleh Ketua RT maupun Ketua RW pada hari yang sama. Penegasan ini sekaligus menggugurkan narasi adanya hambatan birokrasi atau penahanan berkas yang sengaja dilakukan untuk kepentingan tertentu. Dalam mekanisme yang berlaku di wilayah RW 018 Cengkareng Timur, seluruh proses pelayanan warga dipusatkan di Pos RW guna menjaga profesionalitas dan memastikan bahwa urusan administrasi tidak dilakukan di rumah pribadi, sehingga transparansi tetap terjaga. Namun, situasi menjadi keruh ketika pihak yang bersangkutan kembali mendatangi kediaman pribadi Suhartono dalam kondisi yang diduga tidak stabil atau dalam pengaruh minuman beralkohol, yang memicu reaksi perlindungan diri dari pihak keluarga dan staf rumah tangga Ketua RW.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman Suhartono sempat melaporkan adanya oknum yang bersikap tidak sopan dan datang dalam keadaan diduga mabuk, yang secara otomatis menciptakan suasana tidak nyaman di lingkungan privat. Suhartono membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya penggunaan bahasa kasar atau ancaman fisik dari pihaknya. Menurutnya, apa yang disampaikan saat itu murni merupakan peringatan tegas dan teguran keras sebagai bentuk pembelajaran sosial agar setiap warga yang membutuhkan pelayanan tetap mengedepankan etika dan tata krama saat berinteraksi dengan pengurus lingkungan. Sebagai pimpinan wilayah, Suhartono merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah institusi RW, sehingga tindakan tegas terhadap perilaku yang melanggar norma kesopanan adalah hal yang mutlak dilakukan tanpa ada maksud mengintimidasi apalagi menyalahgunakan jabatan yang diembannya.

​Lebih lanjut, Suhartono menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak pernah ada praktik pungutan liar dalam setiap layanan administrasi di RW 018. Ia menjamin bahwa seluruh proses surat-menyurat, mulai dari pengantar domisili hingga urusan warga lainnya, dilayani dengan maksimal tanpa dipungut biaya sepeser pun. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa tuduhan penyelewengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) adalah pernyataan yang kontradiktif dengan realitas pelayanan di lapangan. Baginya, pemberitaan yang hanya mengambil sudut pandang pelapor tanpa adanya verifikasi mendalam kepada pihak terlapor merupakan bentuk jurnalisme yang tidak berimbang dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang secara prematur di mata publik. Oleh karena itu, Suhartono menantang pihak manapun untuk membuktikan jika memang terdapat praktik menyimpang yang ia lakukan selama menjabat.

​Dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Barat, Suhartono menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti administrasi pendukung, termasuk catatan waktu penandatanganan surat dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Ia meyakini bahwa kebenaran akan segera terungkap dan laporan tersebut akan gugur dengan sendirinya karena didasari oleh informasi yang tidak utuh dan bersifat subyektif. Suhartono juga mengimbau kepada media dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang belum teruji kebenarannya. Integritas pengurus RW 018 tetap menjadi prioritas utama, dan insiden ini dipandangnya sebagai ujian sekaligus pembelajaran penting mengenai batas-batas antara pelayanan publik dan ruang privat yang harus saling dihormati oleh setiap warga negara.

​Tindakan proaktif yang diambil oleh Suhartono dalam memberikan klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif yang berkembang di wilayah Cengkareng Timur. Ia juga menegaskan bahwa sebagai Ketua RW, dirinya selalu membuka pintu dialog bagi warga yang merasa tidak puas, asalkan disampaikan dengan cara-cara yang beradab dan dalam kondisi yang sadar sepenuhnya. Penyelewengan jabatan adalah tuduhan yang sangat serius, dan Suhartono tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya fitnah yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengganggu stabilitas kerukunan di wilayahnya. Ke depan, ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di RW 018 dengan tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, sambil memastikan bahwa harkat dan martabat pengurus lingkungan tidak diinjak-injak oleh perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab.

​Sebagai penutup klarifikasinya, Suhartono Suhardiman kembali mengetuk hati nurani warga dan pihak media untuk melihat permasalahan ini secara jernih. Institusi Rukun Warga adalah bagian dari struktur kemasyarakatan yang bekerja secara sukarela demi kepentingan umum, sehingga sangat tidak adil jika pengabdian tersebut dibalas dengan laporan kepolisian yang didasari atas kesalahpahaman yang dipicu oleh ketidaksopanan warga sendiri. Ia optimis bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini, dan dirinya siap memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya agar titik terang segera ditemukan. Persoalan administratif yang sudah selesai dikerjakan namun berujung pada laporan pidana dianggapnya sebagai anomali yang harus diluruskan demi tegaknya keadilan bagi para pejuang di tingkat lingkungan seperti dirinya.

Sumber: Pengurus RW 018 Cengkareng Timur

Malik Ibrahim
Malik Ibrahim
Articles: 22

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!