
JAKARTA, Thewasesanews.com – Polres Jakut layangkan panggilan kedua kasus penggelapan uang klien kepada terlapor Ruhanto Syarif Hidayat alias Toto guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang milik korban di wilayah hukum Jakarta Utara, Jumat (31/7/2026). Langkah tegas kepolisian ini dikonfirmasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum pelapor pascamenerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.
​Proses penyelidikan perkara dugaan kejahatan keuangan yang menyasar dana nasabah maupun klien tersebut kini memasuki fase krusial untuk menentukan konstruksi hukum serta pemenuhan unsur pidana. Dalam lembaran SP2HP tertanggal 27 Juli 2026 tersebut, tim penyidik menegaskan telah memeriksa dan mengambil keterangan resmi dari empat orang saksi kunci demi membedah alur transaksi serta modus operandi yang dilaporkan.
​Pemanggilan ulang terhadap Ruhanto Syarif Hidayat alias Toto dilakukan setelah pihak terlapor dinilai belum kooperatif dalam memberikan keterangan pada proses klarifikasi awal. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membutuhkan keterangan langsung dari terlapor untuk mengonfrontasi fakta hukum, bukti transaksi, serta alibi yang berkembang selama tahap penyelidikan.
​LBH Harimau Raya mengapresiasi keaktifan penyidik dalam melayangkan SP2HP secara berkala, namun secara kritis mengingatkan agar proses hukum tidak dibiarkan mengambang tanpa batas waktu yang jelas. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama agar tidak muncul persepsi publik mengenai adanya perlakuan istimewa bagi pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
​Ketua Umum LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban hadir memenuhi panggilan kepolisian merupakan bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum. Langkah menghindar dari panggilan penyidik hanya akan memperlambat pencarian kebenaran materiil serta mengabaikan hak atas kepastian hukum bagi pihak korban yang dirugikan.
​”Kami menghormati langkah bertahap yang ditempuh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Namun, kami menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan agar pemanggilan kedua ini benar-benar dipenuhi oleh terlapor Ruhanto Syarif Hidayat alias Toto. Pemenuhan panggilan kepolisian adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, dan kehadiran terlapor sangat penting untuk membuka fakta secara utuh agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, serta berkeadilan,” tegas perwakilan Tim Advokasi LBH Harimau Raya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
LBH Harimau Raya juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengawal kasus ini di tengah masyarakat dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kendati demikian, hak-hak konstitusional pelapor untuk memperoleh ganti rugi dan kepastian status hukum terlapor wajib dilindungi secara mutlak dari potensi penundaan yang tidak rasional.
​Pendampingan hukum secara intensif dipastikan akan terus mengawal seluruh tahapan penyelidikan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara hingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke meja hijau. Publik diimbau untuk turut memantau jalannya penanganan perkara ini sebagai fungsi kontrol sosial terhadap profesionalisme penyidik kepolisian.
​”Proses penanganan perkara ini wajib kita kawal secara kritis dan objektif bersama. Keterangan dari seluruh pihak yang terlibat sangat mendesak untuk memberi gambaran utuh mengenai dugaan penggelapan uang klien ini. LBH Harimau Raya berkomitmen memberikan pendampingan hukum tanpa kompromi hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang mengikat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber: Konferensi Pers & Pernyataan Resmi LBH Harimau Raya








