
DEPOK, Thewasesanews.com – PWOIN Kota Depok bedah KUHP baru dan Putusan MK pers melalui helatan diskusi serta sosialisasi hukum berskala strategis di Savero Hotel, Margonda, Kota Depok, Rabu (29/7/2026). Inisiasi akbar yang digagas oleh Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok ini difokuskan untuk mengupas tuntas implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru 2026, sekaligus menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers agar insan jurnalis tidak mudah dipidanakan secara semena-mena.
​Agenda nasional tingkat daerah tersebut dibuka secara resmi oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Hari, yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi PWOIN dalam mengedukasi publik. Diskusi menghadirkan jajaran narasumber kaliber nasional, seperti Pakar Hukum Pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Pakar Pers PWI Pusat Nurjaman Mochtar, serta Sekretaris Jenderal PWOIN Pusat Binsar Siagian, yang dipandu oleh Mulyadi Pranowo, S.T., M.M.

​Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menegaskan bahwa sosialisasi pembaruan hukum pidana ini merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat umum maupun jajaran praktisi hukum. Masih banyaknya pengurus peradilan dan warga yang belum memahami secara utuh perubahan hukum materiil serta formil dalam KUHP/KUHAP Baru 2026 rentan memicu praktik ketidakadilan atau pembodohan hukum di lapangan.
​”Sosialisasi ini sangat penting terhadap masyarakat, terutama masyarakat awam, karena banyak pasal materiil maupun formil dalam KUHP dan KUHAP Baru yang belum dipahami oleh praktisi hukum, apalagi masyarakat. Negara kita adalah negara hukum, tidak ada bedanya antara kaya dan miskin, pejabat atau bukan. Equality before the law. Walaupun langit mau runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan (fiat justitia ruat caelum) dalam koridor presisi, transparan, dan independen,” tegas Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, di Hotel Savero Depok, Rabu (29/7/2026).
Benny menguraikan, salah satu poin krusial yang dibedah adalah perlindungan kemerdekaan pers yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa produk karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diseret ke ranah pidana umum. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karya wartawan terikat pada prinsip lex specialis, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanimse hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers terlebih dahulu.

​Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, S.T., S.H., menambahkan bahwa regulasi perlindungan hukum seyogianya dipahami insan pers sebagai perisai kerja profesional, bukan sebagai tiket untuk bersikap kebal hukum. Oleh karena itu, ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI) tetap menjadi benteng moral utama.
​”Wartawan harus tetap menjaga integritas dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Regulasi pers dan Putusan MK dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum atas profesi yang sah, bukan sebagai bentuk kebal hukum. Integritas karya adalah kunci keberlanjutan kontrol sosial,” ujar Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, S.T., S.H.
Pakar Hukum Pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., membeberkan bahwa relevansi materi diskusi sangat vital bagi aparat penegak hukum dan insan pers. Kehadiran perwakilan Polres Metro Depok dalam forum tersebut dinilai sangat positif untuk menyamakan persepsi operasional di lapangan saat menangani laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.

​”Kegiatan ini sangat bagus untuk membahas materiil dan hukum acara pidana baru, ditambah sengketa pers kaitannya dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Melalui forum ini, teman-teman pers dan jajaran kepolisian memahami bahwa ada tahapan-tahapan proses hukum yang harus dilalui, termasuk penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme resmi Dewan Pers,” terang Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Perhelatan yang berlangsung hangat dan khidmat ini turut diwarnai atraksi seni Tari Mojang Priangan dari siswi SMP Negeri 1 Depok, serta penyerahan santunan berupa buku dan tas sekolah dari Yayasan DSG untuk puluhan anak yatim piatu. Rangkaian acara ditutup dengan komitmen bersama dari jajaran perwakilan Kesbangpol, jajaran Polres Metro Depok, praktisi advokat, Sekber Sekat Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, Komunitas Jurnalis Depok (KJD), serta puluhan wartawan untuk terus mengawal penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Kota Depok.
Sumber: Diskusi dan Sosialisasi Hukum DPC PWOIN Kota Depok








