
JAKARTA, Thewasesanews.com – F-SPPI tegaskan 16 kekosongan hukum perfilman Indonesia dalam rapat persiapan deklarasi nasional dan pengukuhan afiliasi bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mengonsolidasikan 10 serikat pekerja perfilman dari berbagai sub-sektor di seluruh Indonesia, rapat yang dipimpin oleh Dr. Rizal Djibran tersebut menjadi tonggak sejarah penting untuk mereformasi ekosistem industri kreatif nasional menuju tata kelola ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkepastian hukum.
​Langkah konsolidasi nasional ini dipicu oleh keprihatinan mendalam atas maraknya praktik hubungan kerja yang timpang di tengah melesatnya pertumbuhan ekonomi perfilman nasional. Meskipun industri film Indonesia saat ini tumbuh pesat dengan capaian nilai komersial bernilai tinggi, lonjakan bisnis tersebut belum diimbangi oleh payung hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan menyeluruh bagi para pekerja layar lebar yang menjadi tulang punggung utama dalam seluruh proses produksi.
​Dalam forum rapat tersebut, sepuluh serikat pekerja perfilman secara bulat menilai bahwa ketiadaan regulasi spesifik telah memberikan celah bagi oknum pelaku industri untuk memindahkan risiko dan beban biaya produksi secara sepihak kepada para pekerja. Berbagai kerentanan krusial yang selama ini membelenggu pekerja seni kreatif antara lain ketidakjelasan status hubungan kerja, standar kontrak kerja yang tidak seimbang, jam kerja yang melampaui batas kewajaran, hingga lemahnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pengerjaan proyek film.
​Selain masalah klasik hubungan industrial, konsolidasi F-SPPI juga menyoroti belum tersedianya mekanisme hukum yang efektif untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kerja perfilman. Kekosongan regulasi tersebut diperparah oleh ketiadaan norma hukum yang mengatur tentang kepastian royalti dan residual, hingga munculnya ancaman baru terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) serta pengambilan data biometrik pekerja secara sepihak tanpa proteksi hak cipta dan privasi yang jelas.

​”Deklarasi F-SPPI bukan sekadar pembentukan wadah organisasi biasa, melainkan awal dari gerakan kolektif pekerja perfilman Indonesia untuk mengakhiri praktik ketidakadilan kerja yang telah berlangsung bertahun-tahun di tengah lemahnya aturan. Celah hukum yang ada selama ini tidak boleh lagi dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk menghindari tanggung jawab sosial. Efisiensi biaya produksi sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hak-hak dasar dan memeras martabat kemanusiaan para pekerja di balik layar,” tegas Pimpinan Rapat Konsolidasi F-SPPI, Dr. Rizal Djibran, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam reformasi kebijakan nasional, F-SPPI kini tengah merampungkan penyusunan dokumen rekomendasi resmi terkait penyelesaian 16 kekosongan hukum tersebut untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Federasi menargetkan poin-poin krusial ini dapat diadopsi secara resmi menjadi materi muatan regulasi turunan bagi pekerja dan pelaku seni kreatif dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja baru yang direncanakan akan disahkan pada Oktober 2026 mendatang.
​Rekomendasi yang disusun F-SPPI memuat usulan norma hukum konkret yang mengatur secara terperinci hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja di sektor sinema. Materi komprehensif tersebut mencakup standardisasi kontrak kerja yang adil, kepastian remunerasi dan upah layaknya pekerja industri, batasan durasi jam kerja harian yang manusiawi, kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, penanganan ketat atas tindakan harassment di lokasi produksi, serta aturan tegas pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence agar tidak memberangus keberlangsungan mata pencaharian pekerja seni.
​F-SPPI menegaskan bahwa keberhasilan industri sinema tanah air tidak semestinya hanya diukur dari angka penjualan tiket box office, besarnya nilai investasi komersial, atau capaian keuntungan finansial produser semata. Kemajuan industri perfilman sejati harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prinsip kerja layak (decent work), keadilan hubungan industrial, serta jaminan perlindungan sosial bagi seluruh insan pekerja kreatif yang mendedikasikan hidupnya untuk menghasilkan karya seni budaya bangsa.
​”Pekerja perfilman bukan sekadar objek atau instrumen pelengkap dalam proses produksi, melainkan subjek utama yang menciptakan nilai ekonomi, nilai budaya, dan identitas kreatif bangsa. Melalui pengukuhan afiliasi bersama KSPSI di bawah kepemimpinan Bapak Andi Gani Nena Wea, kami berkomitmen penuh memastikan masa depan sinema Indonesia dibangun di atas fondasi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, bukan di atas pemanfaatan kelemahan regulasi,” tambah Rizal Djibran.
Afiliasi strategis bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dipandang sebagai pendorong utama daya tawar (bargaining position) para pekerja film dalam melakukan advokasi kebijakan dengan pihak pemerintah maupun asosiasi produser. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mengakhiri era ketimpangan hubungan kerja di dunia hiburan nasional yang selama ini menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah.
​Melalui deklarasi resmi dan FGD yang telah dilaksanakan, F-SPPI bersama 10 serikat pekerja pendukungnya siap mengambil peran aktif sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal penyusunan regulasi baru. Kehadiran aturan hukum yang komprehensif pada Oktober 2026 mendatang diyakini bakal menutup celah eksploitasi sekaligus menciptakan ekosistem perfilman Indonesia yang profesional, berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja seni.
Sumber: Konsolidasi Nasional Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI)







