Korupsi Antena RRI Cimanggis Kejari Depok. - thewasesanews.com

Kejari Depok Ungkap Korupsi Antena RRI Cimanggis, Dua Tersangka Ditetapkan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

​“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan antena pemancar Siaran Luar Negeri LPP RRI Cimanggis ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., saat konferensi pers di Depok, Rabu (22/07/2026).

DEPOK, Thewasesanews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Depok berhasil membongkar skandal korupsi antena RRI Cimanggis Kejari Depok terkait pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk pemancar siaran luar negeri LPP RRI Cimanggis Tahun Anggaran 2021. Dalam pengungkapan kasus korupsi proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, jaksa penyidik secara resmi menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah pada Rabu (22/07/2026).

​Dua sosok yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini berasal dari pejabat internal instansi dan pihak swasta mitra penyedia. Tersangka berinisial W bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada LPP RRI, sedangkan tersangka berinisial M merupakan Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) selaku kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., mengonfirmasi langsung penetapan status hukum kedua tersangka usai penyidik mengantongi serangkaian alat bukti yang sah serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

​“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan antena pemancar Siaran Luar Negeri LPP RRI Cimanggis ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., saat konferensi pers di Depok, Rabu (22/07/2026).

Perkara ini berawal dari proses penunjukan langsung yang bermasalah pada November 2021. Pokja Pengadaan RRI nekat menunjuk PT CPM untuk menggarap proyek tersebut, padahal perusahaan swasta tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi tender pada Juli 2021. Meski demikian, tersangka W tetap menunjuk PT CPM hingga dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak bernilai Rp26.397.800.000 pada 10 November 2021 dengan masa pengerjaan 120 hari kalender.

​Praktik penyimpangan anggaran semakin mencolok ketika dana proyek fantastis tersebut diketahui telah dicairkan secara penuh 100 persen ke rekening penyedia. Padahal, berdasarkan temuan verifikasi fisik di lapangan, realisasi progres pengerjaan fisik antena pemancar luar negeri tersebut baru menyentuh angka 1,79 persen.

​Penyidik menemukan bukti bahwa PT CPM tidak menjalankan kewajiban sesuai adendum kontrak, mengarahkan spesifikasi teknis ke merek tertentu, serta terindikasi kuat melakukan mark up nilai anggaran. Selain itu, tersangka W diduga menerima gratifikasi atas pembayaran yang tidak sesuai prestasi kerja, sementara tersangka M mengajukan tagihan fiktif serta memberikan suap untuk memuluskan pencairan.

​“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Untuk angka pastinya saat ini masih dalam proses penghitungan final oleh pihak BPKP Provinsi Jawa Barat,” tegas Barkah Dwi Hatmoko.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal Primair yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, disangkakan pula Pasal Subsidiair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

​Kejaksaan Negeri Depok memastikan penanganan perkara penyelewengan dana publik ini akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas di persidangan. Penyidik juga membuka peluang untuk terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

Sumber: Konfirmasi Resmi Kejaksaan Negeri Depok (Barkah Dwi Hatmoko)

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!