LSM KCBI Desak Audit Investigatif Proyek BRIN Ratusan Miliar. - thewasesanews.com

Mengendus Aroma Kongkalikong Tender Rp256 Miliar, LSM KCBI Desak Audit Investigatif Proyek BRIN Oleh KPK dan Kejaksaan Agung

​"Pembatalan di tahap akhir ini modus klasik. Dugaan kuat ada tarik-menarik kepentingan menentukan pemenang. Ketika korporasi yang dijagokan oleh oknum tertentu tidak masuk kualifikasi, sistem sengaja digantung atau dibatalkan dengan dalih perselisihan internal agar proses lelang bisa diulang kembali," kritik tajam Ketua KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., saat membeberkan modus operandi pengondisian tersebut.

BOGOR, The Wasesa News – LSM KCBI desak audit investigatif proyek BRIN segera dilakukan secara menyeluruh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia menyusul temuan indikasi praktik tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor secara resmi membongkar tiga paket megaproyek di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan akumulasi nilai fantastis mencapai lebih dari Rp256 miliar. Rentetan proyek tersebut ditengarai kuat sengaja dikondisikan melalui skenario pengaturan pemenang sepihak yang mencederai prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas keuangan negara.

​Kritik tajam yang bergulir pada Senin (06/07/2026) ini memotret kemunduran serius dalam tata kelola birokrasi pengadaan di lembaga riset tertinggi tanah air tersebut. LSM KCBI menilai, ket ketatnya persaingan usaha yang sehat telah dieliminasi secara sistematis oleh kepentingan transaksional oknum internal. Pola penyimpangan yang ditemukan di lapangan mengindikasikan adanya ruang gelap kompromi yang sengaja mengorbankan kualitas infrastruktur sains demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

​Temuan pertama yang memicu sorotan tajam adalah pembatalan sepihak di tahap akhir pada tender pembangunan Green House dengan kode lelang 2701362 di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem mencantumkan dalih pembatalan akibat adanya perselisihan antara Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah penghentian sepihak di fase krusial ini dinilai publik sebagai anomali birokrasi yang sarat akan kepentingan tersembunyi.

​”Pembatalan di tahap akhir ini modus klasik. Dugaan kuat ada tarik-menarik kepentingan menentukan pemenang. Ketika korporasi yang dijagokan oleh oknum tertentu tidak masuk kualifikasi, sistem sengaja digantung atau dibatalkan dengan dalih perselisihan internal agar proses lelang bisa diulang kembali,” kritik tajam Ketua KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., saat membeberkan modus operandi pengondisian tersebut.

Kejanggalan kedua yang tidak kalah krusial menyasar pada proyek Pengadaan Kandang Primata ABSL3 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menembus Rp69.619.200.000. Paket dengan kode tender 7115760 tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh PT Tamaro Jaya Indonesia dengan nilai koreksi penawaran sebesar Rp66.068.620.800. Pengawasan ketat ditekankan pada aspek kapabilitas teknis pemenang mengingat objek pembangunan merupakan fasilitas laboratorium dengan tingkat risiko biologis dan keamanan hayati yang sangat tinggi.

​”Ini fasilitas laboratorium risiko tinggi. Jangan sampai keselamatan riset nasional dipertaruhkan karena pemenangnya ‘titipan’. Konsekuensi dari proyek yang dipaksakan jatuh ke tangan kontraktor yang diragukan kompetensinya bisa berakibat fatal bagi keamanan sosiomedis dan operasional jangka panjang para peneliti kita,” tegas Agussandi memperingatkan risiko fatal di balik proyek tersebut.

​Indikasi pengondisian yang dinilai paling vulgar dan telanjang ditemukan pada paket proyek ketiga yang memiliki pagu anggaran raksasa senilai Rp186,5 miliar. Dalam tahapan evaluasi teknis, sejumlah perusahaan pelat merah legendaris sekelas BUMN Karya bersama barisan kontraktor swasta nasional berskala besar mendadak dinyatakan gugur massal dengan torehan skor nol persen. Pola pemangkasan kompetitor secara ekstrem ini diindikasikan kuat sebagai strategi penguncian sepihak untuk memuluskan langkah satu rekanan tunggal.

​”Ini bukan kompetisi. Ini skenario. Pola tender kurung untuk satu pemenang sudah telanjang. Gugurnya perusahaan-perusahaan besar berpengalaman dengan nilai nol persen adalah anomali di luar nalar sehat dunia pengadaan. Hal ini mengonfirmasi bahwa instrumen evaluasi teknis sengaja disalahgunakan sebagai alat eksekusi untuk mendepak kompetitor murni secara paksa,” cetus Agussandi dengan nada geram.

Melihat sengkarut pengelolaan dana publik yang dinilai mencederai rasa keadilan ini, LSM KCBI menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan jemput bola secara progresif tanpa harus menunggu birokrasi pelaporan formal yang memakan waktu. Pihak kejaksaan dan kepolisian didesak untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif seluruh jajaran PPK, Pokja Pemilihan, hingga Kepala Biro Pengadaan di lingkungan BRIN yang memegang otoritas penuh atas sirkulasi proyek bernilai ratusan miliar tersebut.

​”Uang riset itu uang pajak rakyat. Jangan jadikan BRIN pasar proyek. Kami tidak akan tinggal diam melihat dana sains dikerogoti oleh mentalitas pemburu rente yang merusak muruah ilmu pengetahuan. Kami akan layangkan laporan resmi ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Kami kawal kasus ini sampai tuntas hingga ada tersangka yang ditetapkan,” pungkas Agussandi menutup pernyataan sikapnya.

Hingga berita ini diturunkan dan naik cetak, upaya konfirmasi serta permintaan klarifikasi resmi yang dilayangkan jurnalis kepada otoritas terkait belum membuahkan hasil. Pihak Biro Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan BRIN masih memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan ataupun penjelasan teknis apa pun mengenai gelombang tudingan miring yang tengah mengguncang kredibilitas institusi riset negara tersebut.

Sumber: Konferensi Pers LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor

Dicky S
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply