
LAMPUNG, Thewasesanews.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung memberikan respons tegas terkait polemik tentang legalitas profesi jurnalis dengan menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat UKW bukan syarat wartawan yang sah secara hukum positif di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Lampung, Husin Muchtar, di Lampung baru-baru ini guna meluruskan opini publik yang disebarkan oleh oknum tertentu yang mengesankan seseorang belum layak menjadi jurnalis jika belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Narasi keliru tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Husin Muchtar, pandangan eksklusif yang membatasi profesi kewartawanan hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat administratif dapat menghambat hak konstitusional warga negara untuk berekspresi. UKW pada dasarnya merupakan sebuah instrumen penting yang dibentuk untuk mengukur kapasitas serta meningkatkan mutu profesionalisme insan pers di lapangan, tetapi bukan merupakan sebuah syarat mutlak yang diatur dalam regulasi tertinggi negara untuk menentukan status legal seseorang sebagai pewarta.
”Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi atau mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum hanya karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW penting, tetapi tidak boleh dimaknai melebihi kedudukannya dalam hukum positif Indonesia,” tegas Ketua DPD PPWI Lampung Husin Muchtar.
Dalam konstruksi hukum nasional, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, secara eksplisit dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara yang mendasar. Lebih lanjut, Pasal 8 undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat saat melaksanakan profesinya di lapangan, tanpa adanya satu pun pasal yang mewajibkan keharusan memiliki dokumen sertifikasi sebagai legalitas utama profesi.
Oleh karena itu, upaya pembentukan opini publik yang mengarahkan pandangan bahwa jurnalis tanpa sertifikasi tidak layak menjalankan aktivitas jurnalistik dinilai sebagai tindakan yang keliru. Pola pikir monopolistik seperti ini dikhawatirkan dapat melahirkan sistem kasta yang tidak sehat di dalam ekosistem media nasional, yang berujung pada pelemahan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus pengawas jalannya kekuasaan.
”Kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi jangan sampai kompetensi diubah menjadi alat monopoli profesi. Wartawan diukur dari integritas, karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawabnya kepada publik,” ujar Husin Muchtar.
Husin juga mengingatkan khalayak luas bahwa nilai profesionalisme sejati dari seorang jurnalis tidak dapat dinilai secara kaku hanya dari selembar kertas sertifikat formalitas belaka. Sejarah pers nasional mencatat banyak sekali jurnalis yang belum menempuh ujian tersebut tetapi secara konsisten mampu memproduksi karya jurnalistik yang bermutu tinggi serta memegang teguh kejujuran informasi demi kemaslahatan publik.
”Banyak wartawan yang belum UKW tetapi konsisten menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Sebaliknya, sertifikat bukan jaminan seseorang bebas dari pelanggaran etik. Yang paling utama adalah kejujuran, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik,” tambah Husin Muchtar.
Pandangan objektif PPWI Lampung ini sejalan dengan penjelasan hukum yang pernah disampaikan oleh Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang mempertegas kedudukan regulasi tersebut di Indonesia. Kamsul menyatakan bahwa program sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari peraturan internal Dewan Pers yang dirancang untuk menjaga standar kualitas kerja, dan secara hukum formal bukan merupakan prasyarat mutlak untuk menyandang status sebagai wartawan di tanah air.
Polemik administratif ini turut memicu ingatan kolektif akan esensi kebebasan berpendapat yang diperjuangkan para pemikir dunia sejak abad lampau. Filsuf Prancis, Voltaire, menegaskan pentingnya membela hak berekspresi setiap individu, sementara John Stuart Mill memperingatkan bahwa pembungkaman pendapat akan merampas kesempatan publik untuk menemukan kebenaran sejati. Bahkan Aristoteles mengajarkan bahwa keutamaan seseorang dinilai dari tindakan dan integritas nyata, bukan dari atribut formalitas yang melekat padanya.
Melalui perdebatan yang berkembang ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memetik pelajaran berharga bahwa peningkatan mutu wartawan adalah hal yang mutlak, namun tidak boleh disalahgunakan menjadi alat diskriminasi. Pada akhirnya, tingkat dedikasi yang tinggi, kepatuhan total terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta keberanian dalam menyuarakan kebenaran secara objektif tetap menjadi indikator utama untuk menilai kualitas sejati dari seorang jurnalis profesional di mata masyarakat luas. (Rls/Tim Redaksi PPWI)
Sumber: DPD PPWI Provinsi Lampung / Rilis Resmi Tim Redaksi PPWI








