
JAKARTA, The Wasesa News – Langkah hukum Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan penetapan tersangka Febrie Adriansyah kini memicu polemik besar di ruang publik setelah tim kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan keabsahan prosedural penegakan hukum di tingkat tertinggi pemerintahan. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, melontarkan kritik tajam terkait proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri. Pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut disampaikan langsung oleh Hotman usai mendampingi Febrie menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/07/2026). Hotman secara eksplisit mempersoalkan status hukum kliennya yang dinilai janggal karena diputuskan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selaku kepala negara dan pimpinan tertinggi jajaran penegak hukum.
​Dalam penjelasannya kepada awak media yang telah memadati area Kejaksaan Agung, Hotman Paris mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak melakukan koordinasi awal atau menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu kepada Presiden sebelum mengambil keputusan krusial tersebut. Menurut pandangan hukum tim pembela, Febrie Adriansyah bukan sekadar mantan pejabat tinggi di korps Adhyaksa, melainkan seorang figur penegak hukum yang selama ini memegang kepercayaan besar dari Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan berbagai kasus kakap yang merugikan keuangan negara. Pengabaian jalur birokrasi koordinasi dengan Istana Kepresidenan ini dinilai oleh Hotman sebagai sebuah keanehan besar dalam tata kelola penegakan hukum yang melibatkan pejabat strategis nasional. Hotman menilai bahwa koordinasi dengan kepala negara sangat penting mengingat posisi Febrie yang memiliki andil besar dalam program-program strategis nasional yang dicanangkan langsung oleh presiden.
​”Proses penegakan hukum yang berujung pada status hukum terhadap klien kami ini memicu pertanyaan besar karena diputuskan tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebagai kepala negara, beliau seharusnya diinformasikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum langkah krusial ini diambil, mengingat rekam jejak dan kepercayaan besar yang diemban oleh klien kami selama ini dalam menyelamatkan aset negara,” ujar Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hotman Paris membeberkan rekam jejak gemilang kliennya yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa bagi penyelamatan keuangan negara, terutama saat Febrie dipercaya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Di bawah komando Febrie Adriansyah, satuan tugas khusus tersebut diklaim telah berhasil memulihkan serta mengembalikan aset-aset berharga serta potensi penerimaan negara dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai sekitar Rp430 triliun. Dengan capaian berskala raksasa tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Febrie memiliki integritas dan rekam jejak yang sangat bersih serta nyata-nyata berjasa besar bagi kelangsungan ekonomi republik. Berdasarkan argumentasi tersebut, Hotman menyatakan secara tegas bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya saat ini tampak sangat dipaksakan dan mengarah kuat pada upaya kriminalisasi terhadap pejabat yang berprestasi.
​”Klien kami, Febrie Adriansyah, adalah sosok yang memiliki rekam jejak luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dengan total pengembalian aset mencapai sekitar Rp430 triliun. Kami bersedia menjadi kuasa hukum bukan karena pertimbangan materi, dan kami sangat memahami segala risiko hukum yang ada, namun kami yakin tuduhan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri ini sama sekali tidak berdasar dan akan kami bantah sepenuhnya di persidangan,” tambah Hotman dengan nada tegas.
Hotman Paris juga mengklarifikasi posisi personalnya di dalam jajaran tim hukum pembelaan ini dengan menyatakan bahwa kesediaannya mendampingi mantan Jampidsus tersebut sama sekali tidak didasari oleh motif mencari keuntungan materi atau finansial. Pengacara kondang ini menegaskan bahwa dirinya sangat memahami segala bentuk risiko profesi, tekanan publik, maupun konsekuensi hukum yang berpotensi muncul akibat keputusannya membela seorang mantan pejabat tinggi yang sedang berhadapan dengan instansi kepolisian. Namun, keyakinan yang mendalam bahwa tuduhan korupsi dan pencucian uang tersebut sama sekali tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat membuat Hotman memantapkan diri untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan. Pihak pembela berkomitmen penuh untuk mematahkan seluruh dalil sangkaan yang diajukan oleh tim penyidik kepolisian melalui mekanisme pembuktian hukum yang sah dan transparan.
​Mengenai jalannya proses hukum di lapangan, Febrie Adriansyah dilaporkan telah menjalani proses pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka selama kurang lebih sepuluh jam penuh pada hari Jumat lalu. Rangkaian interogasi yang berlangsung melelahkan tersebut dilalui Febrie dengan menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik gabungan. Kendati status hukumnya sudah dinaikkan dalam kasus korupsi skala besar, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan tindakan penahanan badan terhadap mantan pejabat Adhyaksa tersebut seusai pemeriksaan berakhir. Hotman menjelaskan bahwa suasana pemeriksaan berjalan sangat kooperatif dan kliennya bersikap sangat proaktif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang di hadapan hukum.
​Dalam keterangannya mengenai substansi materi pemeriksaan, Hotman Paris mengonfirmasi bahwa jalannya tanya jawab selama sepuluh jam tersebut masih berfokus secara ketat pada materi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan aset di PT Asabri. Tim penyidik dilaporkan belum menyentuh atau memeriksa klaster perkara lain yang sebelumnya sempat diumumkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kepada media massa. Pembatasan materi pemeriksaan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahapan awal pengumpulan alat bukti konfirmasi, dan tim kuasa hukum memastikan bahwa seluruh jawaban yang diberikan oleh Febrie telah membantah keterlibatan dirinya dalam praktik penyimpangan hukum yang dituduhkan.
​Sebelum polemik ini memuncak di Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia memang telah secara resmi mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk di antaranya adalah mega korupsi PT Asabri. Pengumuman status hukum yang mengejutkan publik ini dirilis oleh Mabes Polri tidak lama setelah Febrie secara resmi mengajukan pengunduran diri dari posisi strategisnya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung. Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan ini tak pelak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya ketegangan antarinstitusi penegak hukum di Indonesia.
​Hingga berita ini diturunkan oleh redaksi, belum ada pernyataan resmi maupun respons formal yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana Kepresidenan terkait klaim yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea. Publik masih menunggu bagaimana sikap resmi dari kepala negara menanggapi pernyataan kuasa hukum yang secara langsung mengaitkan posisi presiden dengan proses penegakan hukum yang berjalan di kepolisian. Ketiadaan tanggapan dari Istana ini membuat dinamika kasus tetap bergulir di ranah murni hukum yudisial tanpa adanya intervensi politik dari lembaga kepresidenan.
​Kondisi serupa juga terlihat di lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Divisi Humas Polri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan tanpa adanya koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Presiden. Pihak kepolisian tampaknya masih memilih untuk fokus pada substansi penyidikan perkara di lapangan dan enggan terseret ke dalam polemik komunikasi birokrasi yang dilontarkan oleh pihak pengacara. Ketiadaan bantahan atau pembenaran dari pihak kepolisian ini membuat perdebatan mengenai keharusan izin atau pemberitahuan kepada kepala negara dalam kasus pejabat tinggi tetap menjadi diskusi hangat di kalangan pakar hukum tata negara.
​Perkara hukum yang menimpa Febrie Adriansyah ini sontak menjadi pusat perhatian utama dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum nasional karena menyangkut sosok mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki reputasi besar dalam membongkar kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Publik yang selama ini melihat Febrie sebagai panglima pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung kini harus menyaksikan dirinya berada di posisi sebaliknya sebagai tersangka. Fenomena ini memicu perdebatan luas mengenai pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum agar tidak ditumpangi oleh kepentingan non-yudisial yang dapat merusak citra penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
​Oleh karena itu, sejumlah elemen masyarakat Civitas Academica dan praktisi hukum mendesak agar seluruh proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini wajib berlangsung secara sangat transparan, akuntabel, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum yang murni harus dikedepankan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Febrie Adriansyah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan agar proses hukum tidak melahirkan spekulasi liar atau sentimen negatif di tengah masyarakat yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan maupun kepolisian selaku pilar utama keadilan di republik ini. (rls/tim redaksi ppwi)
Sumber: Saluran Konfirmasi Resmi Kuasa Hukum dan Jalannya Pemeriksaan di Gedung Jampidsus








