Vonis Bebas Driver Taksi Online Kasus Kacab BUMN. - thewasesanews.com

Vonis Bebas PN Jaktim Bersihkan Nama Driver Taksi Online dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Menimbang oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka terdakwa haruslah diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Juandra, di dalam ruang sidang.

JAKARTA, Thewasesanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas driver taksi online atas nama Eka Wahyu Hidayatullah dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, pada Senin (20/07/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan maupun turut serta dalam pemufakatan jahat sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Juandra, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa dari seluruh fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, terdakwa Eka terbukti murni hanya menjalankan profesinya sebagai pengemudi. Terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan, tidak saling mengenal dengan 16 terdakwa lainnya, serta tidak terbukti terlibat dalam skenario penculikan maupun penghilangan nyawa korban.

​”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Menimbang oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka terdakwa haruslah diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Juandra, di dalam ruang sidang.

Hakim juga secara penuh mengabulkan permohonan pemulihan nama baik serta membebaskan Eka dari seluruh beban kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak ahli waris korban. Suasana keharuan tak terbendung pecah di ruang sidang saat vonis dibacakan, di mana Eka seketika tertunduk sujud bersyukur sebelum akhirnya bergegas mendatangi dan memeluk erat kuasa hukumnya, Dino, yang setia mendampinginya selama proses peradilan.

Vonis Bebas Driver Taksi Online Kasus Kacab BUMN. - thewasesanews.com

​Kuasa hukum terdakwa, Dino, menilai sejak awal pihak kejaksaan telah keliru dan dipaksakan dalam menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan terhadap kliennya. Ia menegaskan fakta bahwa Eka hanyalah seorang pengemudi transportasi daring yang kebetulan menerima pesanan perjalanan secara luring (offline) dari seseorang bernama Boma, tanpa mengetahui sedikit pun latar belakang kejahatan yang tengah dirancang oleh komplotan tersebut.

​”Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang yang namanya Boma. Dalam fakta persidangan, Boma dan temannya ini ternyata tim pemantau yang disiapkan oleh aktor intelektual. Klien kami tidak tahu apa-apa,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Dino, menegaskan posisi kliennya.

​Sebagai informasi, sengketa pidana berskala besar ini menyeret total 16 orang terdakwa yang terdiri dari 13 warga sipil dan tiga oknum prajurit TNI aktif. Kasus pembunuhan tragis terhadap Kacab Bank BUMN tersebut bermula dari plot jahat komplotan yang berencana membobol dana simpanan rekening dormant bernilai fantastis mencapai Rp455 miliar. Dalam eksekusinya, para pelaku menculik dan menganiaya korban hingga tewas karena menolak memuluskan pencairan dana ilegal tersebut.

​Perkara ini disidangkan secara terpisah di dua peradilan berbeda. Untuk tiga oknum anggota militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah lebih dulu menjatuhkan vonis pada 3 Juni 2026, dengan hukuman tertinggi diputus 13 tahun penjara dan pemecatan bagi Serka Mochamad Nasir. Sementara untuk terdakwa Eka, putusan bebas ini secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya kembali seperti semula di mata hukum.

Sumber: Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Avatar photo
Restu Marsaputra

Leave a Reply

error: Content is protected !!