PWOIN Kecam Pernyataan Prabowo Sebut Wartawan Londo Ireng. - thewasesanews.com

Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’, PWOIN Kecam Keras Prabowo Subianto dan Desak Permohonan Maaf Terbuka

​"Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia menolak dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto. Padahal pers itu adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin undang-undang, dan wartawanlah yang pertama menyampaikan kemerdekaan RI dari penjajahan. Kami bertugas menyajikan fakta, mengawasi pemerintah, dan menyuarakan aspirasi rakyat. Kami bukan 'Londo Ireng'. Menyamakan itu dengan sebutan yang memarjinalkan adalah penghinaan," tegas Ketua Umum PWOIN, Harun, S.T., S.H., M.I.Kom, di Jakarta, Jum'ar (24/07/2026).

JAKARTA, Thewasesanews.comPWOIN kecam pernyataan Prabowo sebut wartawan Londo Ireng yang dilontarkan oleh Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, saat berpidato dalam sebuah agenda publik di Jawa Tengah pada Kamis (23/07/2026). DPP Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) melayangkan nada protes keras lantaran stigma “Londo Ireng” dinilai sebagai bentuk pelecehan verbal yang merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis, sekaligus mencederai kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

​Kecaman terbuka ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWOIN, Harun, S.T., S.H., M.I.Kom. Pihaknya menilai diksi peyoratif tersebut sangat melukai perasaan jutaan insan pers nasional, khususnya para wartawan lapangan yang setiap hari bekerja memproduksi karya jurnalistik yang independen, kritis, dan beretika demi mengawal akuntabilitas jalannya pemerintahan.

​Secara historiografi dan kultural, istilah “Londo Ireng” dalam konteks masyarakat Jawa memiliki konotasi historis yang sangat negatif, yakni merujuk pada kalangan pribumi yang membelot menjadi pengabdi, komprador, atau antek kolonialisme Belanda. Peletakan label tersebut kepada jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dipandang sebagai kekeliruan fatal dalam komunikasi publik seorang kepala negara.

​”Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia menolak dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto. Padahal pers itu adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin undang-undang, dan wartawanlah yang pertama menyampaikan kemerdekaan RI dari penjajahan. Kami bertugas menyajikan fakta, mengawasi pemerintah, dan menyuarakan aspirasi rakyat. Kami bukan ‘Londo Ireng’. Menyamakan itu dengan sebutan yang memarjinalkan adalah penghinaan,” tegas Ketua Umum PWOIN, Harun, S.T., S.H., M.I.Kom, di Jakarta, Jumat (24/07/2026).

Harun menguraikan bahwa ucapan yang keluar dari mulut pimpinan tertinggi negara bagaikan menyayat hati insan pers yang menjalankan fungsi pengawasan sosial (social control) terhadap kinerja jajaran kabinet pemerintahan. Sebagai pejabat publik, Presiden seharusnya mengedepankan komunikasi publik yang menyejukkan, inklusif, serta menghormati fungsi pers nasional sebagai mitra kritis pemerintah, bukan menempatkannya sebagai lawan politik.

​”Ucapan tersebut bagai menyayat hati insan pers, terutama kami yang di lapangan mengawasi kinerja pembantuan Presiden Prabowo. Ini rasa sakitnya tak berdarah. Ucapan Pak Presiden seharusnya menjadi cerminan sikap negara yang semestinya bijak dan menyejukkan iklim kebebasan pers Indonesia,” imbuh Harun.

Menyikapi narasi yang dinilai melanggar Pasal 28E UUD 1945, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta asas kepatutan komunikasi publik (Good Governance), PWOIN merumuskan empat tuntutan krusial. PWOIN mendesak Prabowo Subianto untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia, menyerukan pejabat publik untuk menjaga etika berbahasa, mendorong koordinasi lintas lembaga bersama Dewan Pers terkait standar bahasa pejabat negara, serta menegaskan komitmen PWOIN untuk tetap berdiri teguh pada prinsip jurnalisme independen.

​”Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik, karena kami juga warga negara yang patuh aturan. Semestinya Pak Presiden Prabowo duduk bareng menyelesaikan persoalan bangsa ini, karena pers tidak bisa dimatikan dengan ucapan ‘Londo Ireng’,” pangkas Harun.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat Negara maupun jajaran DPP Partai Gerindra belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai desakan permohonan maaf terbuka dari organisasi pers tersebut. PWOIN menegaskan bakal terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan marwah dan perlindungan hukum bagi profesi pers di tanah air tetap terjaga secara terhormat.

Sumber : Sekretariat Jenderal PWOIN,  Kontak Binsar Siagian 0812-1853-3128

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!