
JAKARTA, The Wasesa News – Arah baru kebijakan strategis pembangunan nasional serta penataan ulang tata kelola kekayaan alam domestik kini memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan geopolitik dan dinamika hukum. Pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 20 Mei 2026, yang bertepatan dengan momentum historis Hari Kebangkitan Nasional, menggema kuat laksana petir di siang bolong bagi kalangan pengusaha hitam dan mafia korporasi. Dalam orasi politiknya tersebut, Kepala Negara menegaskan komitmen mutlak untuk menggeser kiblat pembangunan ekonomi melalui strategi “jalan tebas ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945”, sebuah langkah berani yang secara resmi menandai dimulainya genderang perang ekonomi terstruktur guna menegakkan kembali kedaulatan sumber daya alam (SDA) demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Langkah politik berani yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut langsung memantik respons cepat dan antusiasme tinggi dari berbagai pemuka organisasi kemasyarakatan serta elite politik di tingkat pusat. Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, memberikan apresiasi mendalam sekaligus catatan kritis di sela-sela menghadiri upacara pemakaman Mahadi Eke, yang merupakan Ketua Dewan Pembina PDKN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rahman menyebut bahwa pidato berapi-api yang disampaikan oleh Presiden merupakan sebuah momentum monumental yang sangat berharga, namun wajib segera diikuti oleh tindakan nyata berupa eksekusi hukum di lapangan oleh jajaran kabinet teknis.
Rahman Sabon Nama menegaskan secara lantang kepada awak media pada Minggu (24/05/2026) bahwa seluruh pernyataan visioner Presiden di podium parlemen tersebut sama sekali tidak boleh berhenti sebatas retorika politik atau komoditas pencitraan semata. Dirinya menuntut agar janji suci kenegaraan dalam pidato tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara politis, ilmiah, terukur, dan praktis di ruang publik. Apalagi, situasi perekonomian nasional saat ini dinilai sedang dalam kondisi terpuruk, yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar mata uang rupiah hingga menembus angka psikologis Rp17.800 per dolar Amerika Serikat (AS), sebuah kondisi makro yang kian menjepit daya beli masyarakat kecil.
Secara objektif, Rahman menilai bahwa jajaran pemerintahan saat ini secara umum masih dianggap belum berhasil memenuhi ekspektasi fundamental masyarakat luas karena supremasi hukum belum tegak sepenuhnya, praktik korupsi masih merajalela di tingkat birokrasi, angka pengangguran terbuka terus merangkak naik, dan daya beli riil rakyat mengalami penurunan drastis. Guna mengatasi krisis multidimensi tersebut, PDKN mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan empat agenda utama dalam menata ulang perekonomian nasional yang berbasis pada naskah asli Pasal 33 UUD 1945.
Agenda mendesak pertama adalah melakukan distribusi hasil pengelolaan SDA secara masif langsung ke sektor publik untuk mendanai program pendidikan gratis berkualitas, penyediaan layanan kesehatan umum yang layak, pemberian subsidi pangan dan energi tepat sasaran, serta penciptaan lapangan kerja baru melalui proyek padat karya. Langkah strategis berikutnya adalah melakukan penataan ulang regulasi kepemilikan modal asing di sektor SDA. Dalam konteks ini, Presiden disarankan untuk mengambil langkah reformasi politik ekonomi yang radikal melalui pengeluaran Dekrit Presiden demi memberlakukan kembali naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 secara utuh.
Langkah ketiga yang tidak kalah krusial adalah mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan revisi total terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi memperkuat kontrol absolut negara atas hak menguasai bumi dan air, sekaligus membatasi hegemoni pihak swasta. Agenda keempat adalah menggelar audit nasional secara berkala dan menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh konsesi SDA dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kalangan akademisi independen dari berbagai universitas terkemuka.
Lebih jauh, Rahman Sabon Nama mendesak pemerintah untuk berani menindak tegas lima korporasi swasta berskala raksasa yang dituding sebagai dalang utama penghancur ekosistem hutan adat di wilayah Papua. Termasuk di antaranya adalah gurita bisnis milik pengusaha Martias Fangiono, yang disebut-sebut menguasai jutaan hektar lahan di wilayah eks kedaulatan kultural Kerajaan Nusantara Tidore dan Ternate. Selain itu, Rahman juga meminta agar aktivitas eksploitasi lahan berskala besar oleh PT. Jhonlin Group milik Haji Isam yang diduga telah merusak jutaan hektar kawasan hutan di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, untuk segera diproses secara hukum tanpa adanya privilese khusus.
Menyambung pernyataan kritis tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut melayangkan komentar yang sangat keras, menohok, dan mendalam. Tokoh pers nasional yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa pesan berbobot dari pidato Presiden Prabowo harus segera dikonversi menjadi tindakan hukum yang nyata berupa penangkapan terhadap para cukong perusak hutan serta para oknum aparat yang melakukan kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan di daerah. Menurut Wilson, tanpa adanya penegakan hukum yang berkeadilan, maka seluruh narasi nasionalisme ekonomi yang disampaikan oleh Presiden hanya akan bernasib sebagai omong kosong yang tidak bermakna di mata rakyat.
Pria asal Pekanbaru, Riau, yang juga merupakan lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom (UK) ini mencontohkan potret buram kasus penegakan hukum di Riau, di mana pengusaha besar sekelas Martias Fangiono dituding melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, dengan memanfaatkan kedekatan relasi bersama mantan Kapolda Riau, Herry Heryawan. Wilson menegaskan bahwa urat nadi kehidupan ekonomi dan ekologi bangsa bertumpu pada kelestarian hutan, sehingga kerusakan lingkungan di Riau, Papua, dan Kalimantan yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun akibat keserakahan korporasi dan aparat korup harus dihentikan demi menjaga marwah dan kedaulatan moral konstitusi.
Sumber: Pimpinan Partai Politik dan Tokoh Pers Nasional di Jakarta








