Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Knalpot Brong. - thewasesanews.com

Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

​"Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan," ujar Kombes Pol. Imara Utama.

CIREBON, The Wasesa NewsPolresta Cirebon memusnahkan belasan ribu botol miras dan ribuan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam sebuah pemusnahan massal secara terbuka di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/06/2026). Langkah tegas dalam rangka penegakan hukum dan cipta kondisi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., guna mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

​Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar intensif selama periode Maret hingga Juni 2026. Prosesi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumber, MUI Kabupaten Cirebon, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Cirebon.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama merinci, total komoditas ilegal yang dihancurkan meliputi 3.808 botol minuman keras (miras) pabrikan dari berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, dan 890 liter miras tradisional jenis tuak. Di samping itu, aparat kepolisian juga melindas sebanyak 3.462 buah knalpot bising yang disita dari berbagai operasi penindakan pelanggaran lalu lintas karena tidak mematuhi standar spesifikasi teknis.

Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Knalpot Brong. - thewasesanews.com

​”Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Pucuk pimpinan Polresta Cirebon tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merefleksikan besarnya dampak negatif yang dapat ditimbulkan jika belasan ribu botol miras tersebut lolos beredar luas di pasaran. Menurutnya, tidak sedikit kasus tindak kriminalitas jalanan, perkelahian massal, hingga kecelakaan lalu lintas fatal yang bermula dari pengaruh buruk alkohol serta provokasi suara bising knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

​Pelaksanaan pemusnahan di area publik ini sengaja dipilih sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada warga Kabupaten Cirebon, sekaligus menjadi sarana edukasi visual yang efektif. Dengan adanya tindakan hukum yang konsisten, Polresta Cirebon berkomitmen keras untuk terus melindungi warga dari segala bentuk pengaruh buruk yang dapat merusak kondusivitas daerah yang selama ini telah terjaga dengan baik.

​”Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon mulai sadar untuk menjauhi minuman keras serta tidak lagi memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraannya demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman demi kepentingan bersama,” pungkas Kombes Pol. Imara Utama di akhir kegiatan.

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Dian Pramudja
Dian Pramudja

Leave a Reply