Peredaran Pil Koplo di Cianjur Diusut KDM dan Polda Jabar. - thewasesanews.com

Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Setoran Guncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar

​"Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang 'A'. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang," ujar penjual obat keras tersebut saat memberikan pengakuan kepada wartawan di lokasi usahanya di Cijedil, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

CIANJUR, thewasesanews.com – Peredaran pil koplo di cianjur kembali mengguncang perhatian publik setelah penelusuran mendalam membongkar pengakuan mengejutkan dari seorang penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebut adanya dugaan aliran uang setoran rutin bulanan demi mengamankan bisnis haram tersebut, di tengah langkah responsif Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) serta desakan masif warga agar Polda Jawa Barat bertindak tegas, Rabu (30/7/2026).

​Pengakuan jujur yang terlontar dari mulut pedagang obat keras ilegal tersebut menjadi bukti menguatnya indikasi keberadaan jaringan terorganisir yang membentengi bisnis terlarang di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Praktik penjualan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang terselubung di warung-warung kecil dinilai telah merusak masa depan generasi muda serta memicu keresahan sosial di tengah pemukiman warga Cugenang.

​Dalam penelusuran langsung yang dilakukan awak redaksi di lapangan, seorang pria yang bertindak sebagai penjaga toko obat ilegal di Cijedil secara terbuka membeberkan alasan keberaniannya membuka lapak penjualan obat daftar G secara terang-terangan tanpa takut digerebek oleh aparat penegak hukum setempat.

​”Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang ‘A’. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang,” ujar penjual obat keras tersebut saat memberikan pengakuan kepada wartawan di lokasi usahanya di Cijedil, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Pernyataan bernada pengakuan dari narasumber tersebut merupakan informasi awal krusial yang memerlukan penanganan penyelidikan mendalam, profesional, transparan, serta independen dari jajaran aparat penegak hukum. Meskipun pengakuan ini masih membutuhkan pembuktian materiil, informasi mengenai skema “setoran arisan” kepada figur berinisial ‘A’ hingga jajaran di atasnya perlu ditelusuri secara tuntas guna membongkar siapa aktor intelektual utama di balik layar.

​Kemunculan pengakuan mengenai dugaan uang pengaman tersebut memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat Cianjur agar aparat kepolisian tidak tinggal diam. Masyarakat menuntut pembentukan tim investigasi khusus guna membongkar kemungkinan adanya konsorsium atau sindikat perlindungan yang sengaja memelihara peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat.

​Penanganan kasus ini diharapkan dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum positif serta kode etik kepolisian yang berlaku. Publik menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya berhenti pada penjual eceran atau penjaga toko di tingkat bawah, melainkan harus mengejar hingga ke tingkat bandar besar, distributor utama, serta pihak-pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut.

​Sikap kritis masyarakat juga ditunjukkan dengan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun tangan mendalami setiap potensi pelanggaran disiplin maupun kode etik yang mengarah pada anggota kepolisian. Langkah pemeriksaan yang objektif dari Propam Polri dinilai sangat krusial untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Cianjur.

​Di tengah hangatnya sorotan publik terhadap bisnis obat ilegal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengambil langkah konkret untuk memutus rantai peredaran obat keras tanpa izin edar di seluruh pelosok Jawa Barat. KDM meluncurkan kebijakan partisipatif dengan menggelar sayembara khusus bagi masyarakat yang berani memberikan informasi akurat mengenai keberadaan toko obat ilegal maupun jaringan kartelnya.

​Program sayembara yang diinisiasi Kang Dedi Mulyadi tersebut diproyeksikan dapat menyempitkan ruang gerak para pelaku sekaligus membangun sistem pengawasan berbasis komunitas. Melalui pelibatan aktif warga masyarakat, keberadaan warung-warung penjual pil koplo yang kerap berkamuflase sebagai toko kelontong atau kios kosmetik dapat segera teridentifikasi dan ditindak tegas oleh petugas penegak hukum.

​”Kita tidak boleh membiarkan anak-anak muda dan generasi masa depan Jawa Barat hancur karena maraknya penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Masyarakat yang mengetahui keberadaan sarang pil koplo dan jaringan pengedarnya harus berani melapor, dan kita siapkan apresiasi bagi mereka yang membantu aparat membebaskan lingkungannya dari racun obat ilegal,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Rangkaian desakan publik ini semakin menguat seiring meningkatnya angka kasus kenakalan remaja, aksi tawuran, hingga tindak pidana jalanan di Cianjur yang ditengarai berakar dari konsumsi obat-obatan keras daftar G. Obat-obatan terlarang tersebut dapat diakses secara mudah dan murah oleh kelompok pelajar serta pemuda tanpa menyadari dampak fatal bagi sistem saraf dan kesehatan jiwa mereka.

​Ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep tenaga medis profesional merupakan tindak pidana berat di bidang kesehatan. Para pelaku, pengedar, hingga pihak yang membantu memfasilitasi bisnis tersebut terancam sanksi pidana penjara serta denda berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Masyarakat Kabupaten Cianjur kini menantikan tindakan nyata, tegas, dan menyeluruh dari jajaran Polda Jawa Barat untuk menggelar razia berskala besar serta membongkar seluruh jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya. Warga berharap tindakan hukum yang transparan dapat mengembalikan rasa aman dan membebaskan kawasan Cugenang serta wilayah Cianjur lainnya dari maraknya ancaman pil koplo.

​”Kami warga Cianjur sudah sangat resah dengan maraknya warung obat keras di sekitar lingkungan kami. Kalau memang ada oknum yang menerima setoran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kami memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Barat dan jajaran Propam untuk membersihkan oknum-oknum pengayom dan menutup permanen semua toko pil koplo di Cianjur demi keselamatan anak-anak kami,” ungkap seorang tokoh warga Kecamatan Cugenang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melayangkan konfirmasi serta meminta tanggapan resmi dari jajaran Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, serta pihak-pihak terkait mengenai pengakuan penjual dan dugaan adanya praktik uang setoran tersebut.

​Redaksi menjamin ketersediaan ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan transparan bagi masyarakat luas.

Sumber: Penelusuran Lapangan & Hasil Wawancara

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!