Pengedar Obat Keras di Sepatan Diringkus Polresta Tangerang. - thewasesanews.com

Jual Ratusan Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Pria Sepatan Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

​"Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat memberikan rilis resmi pada Senin (20/07/2026).

TANGERANG, Thewasesanews.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AIS (32) atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran ratusan butir obat keras tanpa izin resmi. Warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (16/07/2026). Penindakan ini dilakukan setelah tersangka kedapatan menyimpan berbagai jenis obat-obatan daftar G serta psikotropika yang diduga kuat siap untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan Sepatan tersebut, tim operasional Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengepung dan membekuk tersangka di lokasi.

Pengedar Obat Keras di Sepatan Diringkus Polresta Tangerang. - thewasesanews.com

​”Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat memberikan rilis resmi pada Senin (20/07/2026).

Dalam penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti obat keras dari tangan AIS. Rincian sediaan farmasi ilegal yang diamankan meliputi 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip bening dengan isi masing-masing 8 butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.

Pengedar Obat Keras di Sepatan Diringkus Polresta Tangerang. - thewasesanews.com

​Pengedar Obat Keras di Sepatan Diringkus Polresta Tangerang. - thewasesanews.com

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tersangka memasarkan obat-obatan golongan obat keras dan psikotropika tersebut sangat membahayakan keselamatan publik. Selain tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, AIS juga tidak memiliki kualifikasi atau keahlian di bidang farmasi maupun resep medis yang sah dari dokter.

​”Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mempertegas modus operandi tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi sementara oleh penyidik di lapangan, tersangka AIS mengakui bahwa seluruh pasokan obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian (DPO). Tersangka juga mengosongkan fakta bahwa dirinya telah lima kali melakukan transaksi pembelian obat keras dari jaringan tersebut untuk dipasarkan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pengedar Obat Keras di Sepatan Diringkus Polresta Tangerang. - thewasesanews.com

​Pengedar Obat Keras di Sepatan Diringkus Polresta Tangerang. - thewasesanees.com

Saat ini, tersangka AIS beserta seluruh barang bukti berupa ratusan butir obat keras telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar pemasok utama dan memutus rantai peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

​Atas perbuatan nekatnya memasarkan obat keras tanpa izin, tersangka AIS terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, AIS terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda materiil hingga Rp 5 miliar.

Sumber: Satresnarkoba Polresta Tangerang

Avatar photo
Samsudin Bambang

Leave a Reply

error: Content is protected !!