
PASAR KEMIS, thewasesanews.com – Penertiban kendaraan berat di bahu jalan Raya Pasar Kemis–Cikupa digelar secara responsif oleh jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, guna merespons cepat laporan masyarakat sekaligus menegaskan tidak adanya pembiaran terhadap praktik parkir liar yang memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/8/2026).
Langkah penertiban langsung di lokasi tersebut dipimpin oleh personel Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Kemis dengan menyisir sepanjang lintasan arteri utama yang kerap dijadikan tempat parkir sembarangan oleh para pengemudi armada angkutan barang berukuran besar.
Keberadaan truk-truk berkapasitas tonase besar yang berhenti di bahu jalan tersebut selama ini dinilai sangat meresahkan warga sekitar maupun pengendara yang melintas, terutama pada waktu puncak pergerakan masyarakat di pagi dan sore hari.
Dalam operasi penertiban di lapangan, petugas kepolisian memberikan imbauan humanis, edukasi keselamatan berkendara, hingga teguran langsung kepada para sopir kendaraan angkutan barang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa penindakan cepat di lapangan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan serta keresahan yang disampaikan masyarakat.
”Kami memberikan imbauan dan edukasi kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, di Tangerang, Kamis (6/8/2026).
AKP Humaedi menegaskan bahwa jajarannya tidak akan segan-segan mengesampingkan pendekatan persuasif dan mengambil tindakan hukum tegas sesuai dengan aturan yang berlaku apabila masih ditemukan pengemudi yang mengulangi pelanggaran serupa.
Penegakan aturan lalu lintas ini dinilai sangat penting mengingat ruas Jalan Raya Pasar Kemis–Cikupa merupakan lintasan utama industri yang memiliki tingkat kepadatan arus kendaraan sangat tinggi setiap harinya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis, IPTU H. M. Syaeful Sjahri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memetakan sejumlah titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pengemudi angkutan barang sebagai lokasi parkir liar.
IPTU H. M. Syaeful Sjahri menegaskan bahwa kepolisian akan mengintensifkan patroli dan pengawasan secara berkala guna memastikan area bahu jalan tetap steril dari hambatan kendaraan berhenti.
”Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Bahu jalan diperuntukkan bagi kondisi darurat, bukan sebagai tempat parkir. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis, IPTU H. M. Syaeful Sjahri.
Syaeful menambahkan bahwa bahu jalan secara teknis difungsikan untuk area darurat, seperti kendaraan yang mengalami kendala mesin atau kondisi darurat medis, dan bukan diperuntukkan sebagai tempat peristirahatan atau tempat pengetimean logistik.
Penggunaan bahu jalan secara tidak sah oleh kendaraan angkutan berat terbukti mempersempit ruang gerak jalan, mengurangi jarak pandang pengemudi lain, serta berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua pada jam-jam sibuk.
Di sisi lain, Polsek Pasar Kemis menyadari bahwa penyelesaian masalah parkir liar kendaraan berat di bahu jalan membutuhkan penanganan terpadu secara lintas sektoral dan tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian semata.
AKP Humaedi menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan, kepolisian, pelaku usaha, hingga para pengemudi angkutan barang.
”Persoalan ini memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, pelaku usaha, hingga para pengemudi angkutan barang. Selain penegakan aturan, diperlukan pengaturan operasional kendaraan berat dan penyediaan lokasi parkir yang memadai agar aktivitas distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan maupun kenyamanan pengguna jalan,” jelas AKP Humaedi.
Penyediaan lahan kantong parkir resmi yang memadai oleh pihak pengelola kawasan industri maupun perusahaan penerima barang dinilai menjadi solusi jangka panjang yang mendesak guna mengurai permasalahan parkir sembarangan di badan jalan secara permanen.
Melalui langkah penertiban berkala ini, kepolisian berharap tumbuh kesadaran kolektif dari para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk senantiasa mengutamakan keselamatan publik di atas kepentingan operasional logistik semata.
Jajaran Polsek Pasar Kemis juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Pasar Kemis.
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi erat antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan situasi arus lalu lintas di kawasan Pasar Kemis dapat senantiasa terwujud dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Sumber: Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang








