Pencemaran Nama Baik Wartawan Multinews Depok. - thewasesanews.com

Kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan Multinews Erna Multiningsih resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok terkait fitnah uang Rp30 juta.

​"Ini sudah masuk dalam ranah pembunuhan karakter yang sangat nyata. Jelas-jelas ini adalah fitnah yang kejam karena disebarkan secara terstruktur tanpa pernah ada klarifikasi sebelumnya kepada saya. Langkah melaporkan kasus ini ke kepolisian adalah bentuk perlawanan saya untuk menjaga harga diri dan martabat profesi yang telah saya bangun selama bertahun-tahun," tegas Erna Multiningsih dengan nada geram saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Mapolres Metro Depok.

DEPOK, The Wasesa News – Pemilik media cetak dan online multinewsmagazine.com, Erna Multiningsih, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan Multinews ke Kepolisian Resor Metro (Polres) Depok pada Jumat (17/07/2026) pagi. Didampingi oleh tim penasihat hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Depok serta PPKHI Pusat, langkah represif ini diambil setelah nama baik dan kredibilitas profesionalnya dicemarkan melalui tuduhan palsu. Laporan kepolisian tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/1555/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA guna mengusut tuntas keterlibatan sejumlah oknum wartawan yang diduga menjadi penyebar fitnah.

​Akar persoalan dari perselisihan hukum ini bermula dari beredarnya informasi liar tanpa konfirmasi yang menuduh Erna telah memeras atau meminta dana segar sebesar Rp30 juta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Siti Nuraeni. Kabar burung tersebut menyebar secara cepat di lingkungan birokrasi dan komunitas pers lokal, sehingga memicu opini negatif yang menyudutkan integritas korban sebagai jurnalis. Padahal, saat dikonfirmasi secara langsung oleh pihak korban, Kepala Dinas DLHK Kota Depok secara tegas membantah mentah-mentah pernah mengeluarkan pernyataan ataupun laporan formal terkait pemerasan tersebut.

​Penyangkalan dari pihak kepala dinas memperkuat indikasi bahwa informasi tersebut sengaja direkayasa untuk merusak reputasi dan menghancurkan karakter korban di muka publik. Erna menilai tindakan penyebaran isu miring tanpa bukti valid ini sebagai bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji dan terencana dalam ekosistem media. Kekecewaannya kian mendalam mengingat tuduhan tersebut justru digulirkan oleh sesama rekan seprofesi yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas konfirmasi sebelum memproduksi informasi.

​”Ini sudah masuk dalam ranah pembunuhan karakter yang sangat nyata. Jelas-jelas ini adalah fitnah yang kejam karena disebarkan secara terstruktur tanpa pernah ada klarifikasi sebelumnya kepada saya. Langkah melaporkan kasus ini ke kepolisian adalah bentuk perlawanan saya untuk menjaga harga diri dan martabat profesi yang telah saya bangun selama bertahun-tahun,” tegas Erna Multiningsih dengan nada geram saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Mapolres Metro Depok.

​Hal yang paling disesalkan oleh korban adalah keterlibatan salah satu figur yang diduga menjabat sebagai Ketua Organisasi Wartawan di Kota Depok sebagai penggerak isu sesat tersebut. Oknum ketua organisasi tersebut dituding tidak bijaksana karena alih-alih melakukan verifikasi internal, ia justru mengarahkan beberapa oknum wartawan lain untuk melakukan tekanan psikologis bermodus konfirmasi kepada korban. Bahkan, oknum tersebut secara sepihak mengklaim bahwa Kepala Dinas DLHK telah melaporkan kasus pemerasan ini langsung kepada Walikota Depok, dengan menunjuk wartawan lain sebagai sumber informasi sepihak.

​Demi menyeret para pelaku ke balik jeruji besi, tim kuasa hukum Erna Multiningsih menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Korban menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi atau mediasi damai dalam penyelesaian sengketa ini. Istilah “bakar kapal” dipilih sebagai simbol tekad bulat untuk menuntaskan proses hukum ini hingga vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap demi memberikan efek jera yang nyata.

​”Surat tanda penerimaan laporan polisi ini adalah tiket resmi saya untuk menyeret para oknum penyebar fitnah itu ke hotel prodeo. Saya tidak akan mundur selangkah pun, kalau perlu kita pakai prinsip ‘bakar kapal’ sekalian agar kasus ini diusut tuntas sampai akar-akarnya. Ini harus menjadi pelajaran hukum yang sangat keras bagi siapa saja, terutama oknum wartawan yang gemar bermain api fitnah tanpa memikirkan dampak hukumnya,” ketus Erna dengan penegasan menohok.

Melalui laporan resmi ini, Erna meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok untuk bergerak cepat melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi-saksi kunci yang namanya telah dicantumkan dalam berkas perkara. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dinamika dunia pers di Kota Depok yang sedang berjuang meningkatkan profesionalisme. Kini, kelanjutan pengusutan skandal fitnah ini sepenuhnya berada di tangan tim penyidik kepolisian demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan marwah jurnalistik yang bersih dari praktik manipulasi informasi.

Sumber: Pemilik media cetak dan online multinewsmagazine.com, Erna Multiningsih.

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!