nugraha budi s sh apresiasi pemerintah penanganan korban ham. - thewasesanews.com

Penasehat Hukum Korban Penyekapan Pedal Padel, Nugraha Budi S SH, Apresiasi Langkah Pemerintah dalam Penanganan HAM AL

​"Proses hukum masih terus berjalan, di mana waktu penahanan para tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026. Jika tidak dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan atau P21, maka para tersangka yang habis masa penahanan pada tingkat penyidikan demi hukum harus dibebaskan," tegas Nugraha Budi S, S.H.

JAKARTA, thewasesanews.com – Nugraha budi s sh apresiasi pemerintah penanganan korban ham atas langkah cepat Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Dinas Sosial DKI Jakarta dalam menangani serta memulihkan kondisi psikososial AL, seorang pemuda yang menjadi korban penyekapan oleh oknum karyawan tempat olahraga Pedal Padel. Apresiasi tersebut disampaikan seiring dengan kunjungan lapangan jajaran Dinas Sosial DKI Jakarta ke kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kostrad Raya, RT 05/RW 010, Kelurahan Pertukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Kunjungan resmi penanganan trauma tersebut merupakan bagian dari upaya intervensi rehabilitasi sosial, pendampingan kesehatan mental, serta pemulihan kondisi psikologis korban pascainsiden kekerasan dan perampasan kemerdekaan yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut.

​Intervensi pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sosial dirancang secara komprehensif untuk memastikan korban tidak hanya pulih dari trauma kejiwaan, melainkan juga memiliki kemandirian masa depan yang lebih terarah. Berdasarkan skema pendampingan sosial yang telah disiapkan, AL rencananya akan didaftarkan ke dalam program pelatihan vokasional dan pengasahan keterampilan (skill) khusus di panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta, yakni Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1 (PSBR TJ 1), yang beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No. 100, Jakarta Selatan. Melalui program ini, AL diproyeksikan untuk tinggal di asrama panti sosial selama 1 (satu) tahun penuh guna mendapatkan pembinaan mental, kedisiplinan, serta keahlian kerja. Namun, mengingat kuota dan slot peserta pelatihan di PSBR TJ 1 saat ini masih terisi penuh, pihak Dinas Sosial meminta AL untuk menunggu daftar antrean hingga terdapat slot pelatihan yang kosong.

​Di samping rencana pelatihan vokasional di panti sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta juga mengambil langkah mendesak terkait pemulihan kondisi kejiwaan korban yang mengalami guncangan psikologis berat akibat tindakan penyekapan berulang. Pihak Dinsos DKI akan memfasilitasi dan mendampingi proses pengobatan serta konsultasi psikologis secara berkala bagi AL yang dipusatkan di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan. Langkah tanggap cepat Dinsos DKI Jakarta ini tidak terlepas dari peran aktif Kementerian HAM (KemenHAM) yang sebelumnya telah menerima pengaduan, melakukan pengkajian dugaan pelanggaran HAM, dan memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar segera menurunkan tim perlindungan sosial bagi korban. Kunjungan langsung ke kediaman AL menjadi wujud nyata sinergi lintas lembaga pemerintah dalam merespons penegakan hak asasi manusia di tingkat tapak.

nugraha budi s sh apresiasi pemerintah penanganan korban ham. - thewasesanews.com

​”KemenHAM telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan merekomendasikan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk melakukan penanganan psikososial. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas perhatian dan penanganan kasus HAM yang baik ini, karena kondisi mental korban memang membutuhkan penanganan profesional pascainsiden penyekapan tersebut,” ujar Penasehat Hukum AL, Nugraha Budi S, S.H.

Kendati mengapresiasi penanganan aspek kemanusiaan dan sosial oleh instansi pemerintah, Penasehat Hukum korban, Nugraha Budi S, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara hukum pidana atas dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan para oknum karyawan Pedal Padel masih terus berjalan di tingkat kepolisian. Penasehat hukum memberikan peringatan hukum tegas mengenai batas waktu penahanan para tersangka yang makin krusial di mata hukum. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan awal tingkat penyidikan selama 20 hari yang dilanjutkan dengan perpanjangan penahanan oleh pihak Kejaksaan selama 40 hari diproyeksikan akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2026 mendatang.

​Dalam konstruksi hukum acara pidana nasional, apabila hingga tanggal 24 Agustus 2026 penyidik kepolisian belum mampu melengkapi berkas perkara dan memperoleh status P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) dari pihak Kejaksaan Negeri, maka para tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan (bebas demi hukum). Kondisi batas waktu penahanan ini membuat pihak korban menaruh perhatian penuh terhadap kinerja penyidik agar berkas perkara penuntutan dapat segera dilimpahkan secara sempurna (tahap II) ke Kejaksaan sebelum masa perpanjangan penahanan tersebut kedaluwarsa.

nugraha budi s sh apresiasi pemerintah penanganan korban ham. - thewasesanews.com

​”Proses hukum masih terus berjalan, di mana waktu penahanan para tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026. Jika tidak dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan atau P21, maka para tersangka yang habis masa penahanan pada tingkat penyidikan demi hukum harus dibebaskan,” tegas Nugraha Budi S, S.H.

Di sisi lain, dinamika hukum kasus viral ini kian kompleks lantaran korban AL kini juga harus berhadapan dengan proses hukum balasan di kepolisian. Pihak tertentu telah melayangkan laporan polisi terhadap AL dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Nugraha Budi S, S.H. mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana yang diarahkan kepada kliennya tersebut saat ini status hukumnya telah ditingkatkan oleh jajaran penyidik kepolisian dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Pihak kuasa hukum memastikan bakal tetap kooperatif dan mendampingi AL dalam menghadapi setiap tahapan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran di mata hukum secara transparan.

​”Sementara itu, AL juga menghadapi laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, yang perkaranya saat ini sudah berjalan dan naik menjadi penyidikan,” ujar Nugraha menguraikan beban proses hukum ganda yang dialami kliennya.

​Terkait posisi manajemen tempat usaha Pedal Padel tempat para tersangka bekerja, Nugraha mengungkapkan fakta bahwa manajemen perusahaan telah mengambil jarak dan lepas tangan dari tindakan kejahatan oknum karyawannya. Pihak Pedal Padel membiarkan para tersangka untuk menghadapi proses hukum pidana dan melakukan pembelaan hukum secara mandiri tanpa adanya bantuan penasihat hukum dari manajemen perusahaan. Langkah manajemen ini memperlihatkan bahwa tindakan penyekapan yang dilakukan oleh para oknum karyawan tersebut merupakan perbuatan personal di luar prosedur kedinasan perusahaan.

nugraha budi s sh apresiasi pemerintah penanganan korban ham. - thewasesanews.com

 

​Lebih jauh, Penasehat Hukum korban membeberkan bahwa pihak para tersangka melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya perdamaian di luar persidangan (out of court settlement). Dalam penawaran mediasi tersebut, pihak tersangka menawarkan kompensasi berupa biaya pengobatan dan pemulihan sebesar Rp130 juta kepada korban AL agar perkara penyekapan ini tidak berlanjut ke meja hijau. Namun, pihak korban beserta keluarga hingga saat ini memilih untuk belum menerima tawaran dana perdamaian tersebut dan tetap memprioritaskan penegakan keadilan hukum secara jujur dan adil.

​”Pihak Pedal Padel membiarkan para tersangka untuk melakukan pembelaan hukum tanpa bantuan Pedal Padel, namun seharusnya melakukan secara mandiri. Para tersangka melalui kuasa hukumnya telah berupaya mendamaikan perkara ini dengan penawaran biaya pengobatan Rp130 juta, namun pihak korban belum menerima,” terang Nugraha Budi S, S.H.

Kasus penyekapan yang menimpa AL ini terus menyedot perhatian luas publik karena menyoroti aspek perlindungan HAM serta penegakan hukum terhadap aksi kekerasan fisik di lingkungan kerja. Sinergi antara Kementerian HAM, Dinas Sosial DKI Jakarta, dan jajaran kepolisian diharapkan dapat menghadirkan keadilan substantif bagi korban AL, baik dari segi pemulihan kesehatan jiwa maupun jaminan kepastian hukum pidana bagi para pelaku. Penasehat hukum memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara intensif hingga proses persidangan di pengadilan guna memastikan hak-hak hukum dan pemulihan kemanusiaan korban terlindungi secara utuh.

Sumber: Siaran Pers Penasehat Hukum Korban & Dinas Sosial DKI Jakarta

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!