LPKSM Putra Siliwangi Desak APH Tindak Pangkalan LPG Fiktif Karawang. - thewasesanews.com

LPKSM Putra Siliwangi Desak APH dan Pertamina Tindak Pangkalan LPG 3 Kg Fiktif di Karawang, Bawa Jerat Pidana Penyalahgunaan Subsidi

​"Kami mendesak atensi penuh dari APH, Polda Jawa Barat, Polres Karawang, serta Pertamina untuk menindak tegas oknum agen dan pemilik pangkalan nakal ini. Jika papan nama dipasang namun distribusi gas gaib, ke mana alokasi tonase LPG bersubsidi untuk rakyat miskin tersebut disalurkan? Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan sistematis penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak-hak konsumen," tegas Ketua LPKSM Putra Siliwangi Karawang, Selasa (28/7/2026).

KARAWANG, Thewasesanews.com – LPKSM Putra Siliwangi desak APH tindak pangkalan LPG fiktif Karawang secara tegas usai membongkar dugaan keberadaan pangkalan LPG subsidi 3 kilogram pasif di Dusun 02 Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (28/7/2026). Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karawang, Kejaksaan, serta manajemen PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penindakan hukum atas carut-marut distribusi gas melon yang menyengsarakan warga miskin.

​Sorotan tajam mengarah pada pangkalan LPG 3 kg milik Jamrodin yang terdaftar aktif secara administratif, namun di lapangan diduga kuat fiktif dan tidak pernah melakukan aktivitas pelayanan penjualan kepada masyarakat sekitar. Praktik semacam ini dinilai membahayakan tata niaga energi nasional serta memicu indikasi tindak pidana pengalihan (oplosan) alokasi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan ilegal.

​Dari kacamata hukum pidana, dugaan manipulasi distribusi dan penyalahgunaan barang bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, tindakan mengelabui masyarakat dan tidak melayani konsumen sesuai peruntukan dapat dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta indikasi tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara dalam penyaluran subsidi.

​”Kami mendesak atensi penuh dari APH, Polda Jawa Barat, Polres Karawang, serta Pertamina untuk menindak tegas oknum agen dan pemilik pangkalan nakal ini. Jika papan nama dipasang namun distribusi gas gaib, ke mana alokasi tonase LPG bersubsidi untuk rakyat miskin tersebut disalurkan? Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan sistematis penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak-hak konsumen,” tegas Ketua LPKSM Putra Siliwangi Karawang, Selasa (28/7/2026).

Fakta lapangan diperkuat oleh kesaksian warga Dusun Ranggon yang mengaku sudah lama tidak melihat adanya aktivitas penjualan gas di lokasi tersebut. Pemilik bangunan pun membenarkan bahwa tempatnya hanya dipasangi papan nama pangkalan tanpa ada operasional nyata.

​”Pangkalan fiktif ini jelas menzalimi hak masyarakat kurang mampu. Kami meminta APH dan Pertamina tidak membiarkan praktik ini. Lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan dan agen terkait, serta seret oknum yang terlibat ke ranah pidana agar ada efek jera,” tambah pihak LPKSM Putra Siliwangi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen penyalur, pemilik pangkalan Jamrodin, maupun manajemen Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Sumber: Monitoring Lapangan LPKSM Putra Siliwangi Karawang & Kesaksian Warga Desa Sarijaya

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!