
KUPANG, thewasesanews.com – Evaluasi lambatnya penanganan penelantaran imelda bessie polda ntt kini menjadi sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum, organisasi perlindungan perempuan, hingga pengawas kinerja birokrasi kepolisian, Jumat (7/8/2026).
​Penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga yang dialami oleh Imelda Christina Bessie, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Rote Ndao, dinilai lamban dan berlarut-larut karena hingga memasuki bulan Agustus 2026 belum juga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik).
​Ketidakpastian hukum ini memicu pertanyaan kritis terkait kepatuhan tim penyelidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda NTT terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
​Laporan Polisi resmi dengan nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR telah terbit sejak 30 Agustus 2025.
​Namun, setelah bergulir selama hampir satu tahun penuh, penanganan kasus ini terkesan stagnan di tahap penyelidikan (lidik) tanpa adanya penetapan tersangka maupun kepastian hukum yang mengikat bagi korban KDRT tersebut.
​Berdasarkan ketentuan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, batas waktu penyelesaian penyelidikan perkara harus disesuaikan dengan kriteria tingkat kesulitan perkara, yakni perkara mudah, sedang, sulit, atau sangat sulit.
​Dalam standar penanganan perkara tindak pidana biasa atau sedang, tahapan penyelidikan idealnya memakan waktu paling lambat 14 hingga 30 hari.
​Bahkan untuk kriteria perkara sangat sulit sekalipun, kurun waktu hampir 12 bulan tanpa adanya peningkatan status kepastian hukum dinilai melampaui tenggat kewajaran dan berpotensi masuk dalam kategori penundaan berlarut (undue delay).
​Melihat rekam jejak penyidikan melalui dokumen yang diterbitkan Polda NTT, SP2HP Pertama bernomor B/473/IX/2025/Ditreskrimum baru diterbitkan pada 30 Oktober 2025, atau dua bulan setelah laporan resmi dibuat.
​Jeda waktu yang panjang kembali terjadi saat penyidik menerbitkan SP2HP Kedua bernomor SP2HP/724/IV/2026/Ditresppadanppo bertanggal 6 April 2026.
​Dalam SP2HP Kedua tersebut terungkap bahwa gelar perkara sejatinya telah dilaksanakan pada 5 Februari 2026, namun hasilnya diputuskan untuk tidak menaikkan status ke penyidikan karena alasan masih memerlukan pemeriksaan saksi tambahan.
​Pengamat hukum dan koalisi advokasi perempuan menyoroti bahwa alur pemeriksaan tambahan yang dicantumkan dalam SP2HP Kedua—seperti pemeriksaan dua anak saksi pada 23 Februari 2026, permintaan pendampingan ke Dinas Sosial, hingga rencana konfrontasi bukti pemotongan gaji—memakan waktu yang terlalu lama tanpa kepastian target waktu (timeline) yang jelas.
​Sejak diterbitkannya SP2HP Kedua pada 6 April 2026 hingga memasuki awal Agustus 2026, pihak pelapor belum menerima lembar SP2HP Ketiga atau kejelasan mengenai kapan gelar perkara susulan akan direalisasikan oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
​Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya hambatan birokrasi internal atau intervensi non-hukum yang menghambat jalannya penegakan hukum bagi korban KDRT dan penelantaran di wilayah NTT.
​Lambannya proses penanganan di tingkat Polda NTT ini ber dampak langsung terhadap kondisi psikologis korban dan anak-anaknya yang membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan negara secara riil.
​Selain itu, status hukum yang mengambang di kepolisian turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk mengulur-ulur penerbitan izin perceraian dinas korban.
​Praktisi hukum menegaskan bahwa Pasal 10 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efisien.
​Apabila penyelidik menemukan kendala pembuktian, mekanisme pertanggungjawaban kepada pelapor harus disampaikan secara berkala melalui SP2HP tepat waktu, bukan biarkan mengendap berbulan-bulan tanpa kabar resmi.
​Guna mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait pengabaian kewajiban pelayanan publik, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT dan Bidang Propam Polda NTT didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tim penyelidik perkara tersebut.
​Atasan penyidik diminta untuk mengambil alih evaluasi dan segera memerintahkan pelaksanaan Gelar Perkara Susulan paling lambat pertengahan Agustus 2026 demi menentukan arah penanganan perkara secara rasional dan adil.
​Pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan akan melayangkan aduan resmi ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan Ombudsman Republik Indonesia jika Polda NTT tidak kunjung memberikan kepastian hukum hingga akhir bulan ini.
​Masyarakat NTT kini menanti ketegasan Kapolda NTT untuk memastikan bahwa jargon Polri Presisi tidak sekadar slogan, melainkan hadir secara nyata memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sumber: Imelda Christina Bessie & Lembar SP2HP I & II Polda NTT, serta analisis Perkapolri No. 6/2019





