
TANGERANG, Thewasesanews.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FN (21) dan AP (22) yang diduga kuat memiliki serta mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal daftar G. Kedua pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut diringkus oleh petugas kepolisian di rumah mereka masing-masing pada Kamis (16/07/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berantai ini berhasil dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya indikasi peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi di wilayah hukum Tangerang.
​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi langsung keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal ini pada Minggu (19/07/2026). Beliau menjelaskan bahwa operasi penindakan di lapangan dilakukan secara terukur dengan menyasar target pertama berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim operasional di lapangan.

​”FN adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi awal penangkapan para tersangka.
Dari tangan tersangka pertama yakni FN, petugas kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol serta 753 butir obat keras jenis hexymer. Guna mengelabui pandangan petugas di lapangan, tersangka FN membungkus ratusan obat keras daftar G tersebut ke dalam sebuah plastik berwarna hitam, lalu menyembunyikannya dengan rapi di dalam bagasi jok sepeda motor milik tersangka.
​Aparat kepolisian juga menemukan bahwa sebagian besar obat-obatan tersebut sudah dikemas secara khusus ke dalam paket-paket kecil. Pembagian kemasan ini memperkuat dugaan petugas bahwa barang haram tersebut memang sengaja disiapkan untuk segera diperjualbelikan secara bebas kepada para pelanggan di kawasan Tangerang.

​”Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan,” terang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melanjutkan penjelasan mengenai modus operandi operasional tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi cepat dan keterangan yang berikan oleh FN di hadapan penyidik, ratusan butir obat keras ilegal yang disita dari dalam jok motornya tersebut diakui merupakan milik rekan komplotannya, yakni tersangka AP. Mendapatkan informasi krusial tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua guna memburu keberadaan pemilik asli barang tersebut.
​Petugas akhirnya berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan berarti di kediamannya. Kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan, tersangka AP tidak dapat mengelak lagi dan langsung mengakui secara terbuka bahwa seluruh pasokan obat keras jenis tramadol dan hexymer yang berada di tangan FN adalah benar-benar merupakan barang milik pribadinya.
​Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ratusan obat keras daftar G, plastik klip, serta unit sepeda motor langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul pasokan besar obat-obatan ilegal tersebut sebelum sampai ke tangan kedua tersangka.
​Atas perbuatan nekatnya tersebut, kedua pemuda ini dipastikan harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat lama. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pelanggaran undang-undang kesehatan serta ketentuan hukum pidana yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal perundangan tersebut, FN dan AP terancam hukuman pidana penjara paling maksimal selama 12 tahun serta sanksi denda materiil hingga mencapai Rp 5 miliar.
Sumber: Satresnarkoba Polresta Tangerang








