Driver Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Tangerang. - thewasesanews.com

Terdesak Biaya Pernikahan, Pelaku Begal Sadis yang Akibatkan Driver Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi

​"Untuk korban tidak ditarget. Namun spontan saat pelaku sedang berjalan, lalu melihat korban sedang tidur dengan posisi sepeda motor tidak jauh dari posisi korban. Dari hasil interogasi kami, niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur. Pelaku awalnya berniat mengambil motor korban, lalu mencoba merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/07/2026).

JAKARTA, The Wasesa News – Kasus tragis driver ojol tewas ditusuk saat sedang beristirahat di kawasan Tangerang akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/07/2026). Korban berinisial ATP ditemukan tidak bernyawa dengan luka tusuk fatal di leher di Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku berinisial RD (25) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan mendalam, aksi keji tersebut dipicu oleh motif ekonomi ekstrem di mana pelaku mengaku terdesak kebutuhan biaya untuk melangsungkan pernikahan.

​Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, memaparkan bahwa kejahatan jalanan ini murni merupakan aksi spontanitas tanpa perencanaan matang sebelumnya. Pelaku yang sedang dirundung depresi berat karena masalah finansial awalnya hanya melintas di lokasi kejadian. Namun, situasi berubah mencekam ketika RD melihat korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tersebut tengah tertidur pulas di dekat sepeda motor Honda PCX miliknya di pinggir jalan.

Driver Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Tangerang. - thewasesanews.com

​Hasrat jahat pelaku seketika muncul untuk menguasai harta benda korban guna dijadikan modal pernikahan yang terus menuntut pelunasan. Secara mengendap-endap, pelaku mendekati korban dan mencoba merogoh saku pakaian korban demi menemukan kunci kontak sepeda motor. Namun, aksi pencurian senyap tersebut gagal setelah korban mendadak terbangun dan memberikan perlawanan refleks untuk mempertahankan kendaraan operasional yang menjadi sumber penghidupannya sehari-hari.

​”Untuk korban tidak ditarget. Namun spontan saat pelaku sedang berjalan, lalu melihat korban sedang tidur dengan posisi sepeda motor tidak jauh dari posisi korban. Dari hasil interogasi kami, niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur. Pelaku awalnya berniat mengambil motor korban, lalu mencoba merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor,” ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/07/2026).

Panik karena aksinya tepergok, RD langsung mencabut senjata tajam yang dibawanya dan menusuk leher korban hingga bersimbah darah. Korban ATP langsung mengembusan napas terakhirnya di tempat kejadian akibat pendarahan hebat. Usai memastikan korban tidak berdaya, pelaku langsung menggasak sepeda motor serta telepon genggam milik korban, lalu melarikan diri ke arah Jakarta Utara sebelum akhirnya diringkus tim Resmob tanpa perlawanan berarti.

Driver Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Tangerang. - thewasesanews.com

​”Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu pelaku menusuk korban,” tambah Kompol Arief Ryzki Wicaksana secara detail menjelaskan detik-detik terjadinya peristiwa berdarah tersebut.

Driver Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Tangerang. - thewasesanews.com

Atas perbuatan sadisnya, RD kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.

Sumber: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Avatar photo
Syahrizal Amarullah

Leave a Reply

error: Content is protected !!