
MUARA ENIM, The Wasesa News – Sorotan tajam tertuju pada tata kelola komoditas energi di Provinsi Sumatera Selatan setelah ditemukan fakta lapangan bahwa truk over tonase 24 jam hilir mudik tanpa henti mengangkut hasil galian bumi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Muara Enim. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara blak-blakan membongkar praktik hitam tambang batu bara ilegal yang dinilai sudah berada pada fase akut serta merusak tatanan lingkungan hidup dan merugikan perekonomian daerah. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim khusus di lapangan, aktivitas penimbunan atau stockpile batubara tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dibiarkan beroperasi bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, Senin (08/06/2026).
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kejahatan sektor sumber daya alam (SDA) ini tidak bisa ditoleransi lagi karena telah merugikan kekayaan negara hingga triliunan rupiah. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh jajaran pengurus LSM KCBI di lapangan berhasil mencatat sedikitnya ada enam titik lokasi stockpile liar berskala besar yang beroperasi secara bebas dan terangan-terangan mengeksploitasi hasil bumi tanpa hambatan berarti dari otoritas berwenang.
Adapun keenam titik penimbunan komoditas ilegal yang berhasil dipetakan tersebut meliputi Stockpile Maju Lanjar yang berada di kawasan Desa Tanjung Lalang, dan Stockpile RBA yang berlokasi di wilayah administrasi Desa Keban Agung. Selanjutnya, tim investigasi juga menemukan aktivitas serupa di Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta dua titik krusial lainnya yaitu Stockpile Tebing Batu dan Stockpile Kandang Ayam yang berada di wilayah Desa Penyandingan. Seluruh titik penimbunan batubara ilegal tersebut terkonsentrasi secara masif di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Joel Barus Sbn memaparkan secara rinci bahwa tidak satu pun dari keenam titik penimbunan batu bara tersebut yang mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah terkait maupun laporan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). LSM KCBI menilai kondisi riang gembira para pelaku usaha ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aktivitas armada truk angkutan berat yang bermuatan melebihi kapasitas jalan tersebut terus berlangsung siang dan malam tanpa dilengkapi dokumen jalan yang sah, sehingga setoran pajak daerah serta royalti resmi yang semestinya masuk ke kas negara sengaja disunat oleh oknum kelompok tertentu. Joel menyebut fenomena ini sebagai aksi perampokan kekayaan negara secara terang-terangan yang terjadi tepat di depan mata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tanpa adanya tindakan represif yang konkret.
“Negara dirampok terang-terangan di depan aparat. Hasil investigasi kami membuktikan tidak ada satu pun dari enam lokasi penimbunan itu yang mengantongi izin resmi, ini murni kejahatan pidana pertambangan yang terorganisir dengan rapi,” tegas Ketua Umum LSM KCBI Joel Barus Sbn saat memberikan keterangan pers secara daring kepada awak media.
Dampak buruk dari operasional tambang dan tempat penimbunan ilegal ini dilaporkan sudah sangat nyata dan dirasakan secara brutal oleh masyarakat sipil yang bermukim di sekitar perlintasan truk. LSM KCBI menemukan banyak ruas jalan desa dan jalan kabupaten mengalami kerusakan parah hingga hancur berlubang akibat tidak mampu menahan beban muatan truk yang jauh melebihi tonase kelas jalan yang ditentukan. Selain merusak fasilitas infrastruktur publik, polusi debu batubara yang pekat juga tampak mengepul tebal setiap hari menutupi pemukiman rumah warga, mengancam kesehatan pernapasan anak-anak, serta menimbulkan risiko bencana tanah longsor yang tinggi pada area tebing lokasi penimbunan akibat ketiadaan dinding penahan struktural.
“Warga jadi korban, negara dirugikan, bandar pesta pora. Ini bukan lagi sekadar isu ‘tambang rakyat’ atau alasan mencari sesuapan nasi bagi warga kecil, melainkan ini adalah kejahatan lingkungan berjamaah yang sengaja dilindungi oleh kekuatan tertentu,” sentak Joel Barus Sbn dengan nada penuh kekecewaan.
Melihat kondisi carut-marut pertambangan yang kian tidak terkendali tersebut, LSM KCBI secara kelembagaan menuntut komitmen tegas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), hingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera menghentikan sikap acuh tak acuh dan berhenti menjadi penonton pasif di tengah penderitaan masyarakat. Langkah hukum berupa penyegelan garis polisi pada seluruh lokasi stockpile liar harus dilakukan hari ini juga, diikuti dengan penyitaan seluruh aset alat berat, serta pengusutan tuntas terhadap aktor intelektual selaku pemilik modal utama beserta jaringan beking yang melindunginya.
Pihak lembaga swadaya masyarakat ini juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak hanya melakukan tindakan hukum yang tajam ke bawah dengan sekadar mengkriminalisasi para sopir truk angkutan di jalan raya yang hanya bekerja mencari upah harian demi menyambung hidup keluarga. Penegakan hukum yang tebang pilih dinilai tidak akan pernah bisa menyelesaikan akar permasalahan mafia pertambangan batubara di Sumatera Selatan selama rantai pasok dan tempat penampungan utamanya tidak pernah disentuh oleh hukum.
Melalui momentum pengungkapan ini, LSM KCBI secara terbuka melayangkan tantangan moral kepada jajaran aparat penegak hukum di tingkat wilayah maupun pusat, apakah mereka memiliki keberanian penuh untuk memberantas mafia tambang hingga ke akarnya atau justru memilih untuk terus memberikan ruang perlindungan bagi para pelaku kejahatan kerah putih tersebut. Kejelasan sikap dari pihak kepolisian dan kementerian terkait menjadi indikator utama dalam menilai keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya energi nasional dari jarahan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau serius menjaga kekayaan sumber daya alam kita, sikat habis dari hulu ke hilir tanpa pandang bulu. Stockpile ilegal adalah gudang, brankas, sekaligus simpul utama dari seluruh ekosistem kejahatan ini. Tangkap bandar besarnya, bukan malah mengorbankan rakyat kecil sebagai kambing hitamnya,” pungkas Joel Barus Sbn mengakhiri rilis pernyataannya.
Sumber: Laporan Investigasi Lapangan LSM KCBI Pusat





